Apakah shalat raghaib itu sunnah dan dianjurkan menunaikannya?
Alhamdulillah
Shalat raghib adalah termasuk bid’ah di bulan
Rajab, yang biasanya dilaksanakan pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab.
Waktunya di antara shalat Maghrib dan Isya, didahului dengan berpuasa pada
hari Kamis pertama di bulan Rajab.
Shalat raghaib pertama kali diadakan di
Baitul Maqdis pada tahun empat ratus delapan puluh Hijriyah. Tidak pernah
dikutip riwayat dari Nabi sallalahu’alaihi wa sallam bahwa beliau pernah
melakukannya. Tidak juga para shahabat dan pada masa-masa terbaik, begitu
juga (tidak dilakukan oleh) para imam yang empat. Ini saja sudah cukup untuk
menetapkan bahwa ia adalah bid’ah yang tercela, bukan sunnah yang baik. Di
antara para ulama’ telah memberi peringatan dan menyebutkan bahwa ia adalah
bida’ah yang menyesatkan.
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab
Al-Majmu, 3/548: “Shalat yang dikenal dengan shalat raghaib yaitu dua belas
rakaat, dilaksanakan antara Maghrib dan Isya pada malam jum’at pertama di
bulan Rajab serta shalat malam pertengahan bulan Sya’ban seratus rakaat,
kedua shalat itu merupakan bid’ah munkar dan jelek. Jangan terperdaya
(meskipun) disebutkan di kitab Quutul Qulub dan Ihya Ulumdudin. Demikian
pula tidak dapat berlandaskan dengan hadits yang disebutkan terkait dengan
keduanya, karena semua itu batil. Jangan terpengaruh dengan sebagian ulama
yang tidak jelas baginya ketetapan hukumnya sehingga dia menuliskan beberapa
lembaran yang menyarankan untuk melakukannya. Maka dia telah melakukan
kesalahan dalam hal tersebut. Syekh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail
Al-Maqdisy telah menulis kitab bermutu yang membatalkan (kedua shalat
tersebut) dengan metode yang bagus dan bermutu semoga Allah merahmatinya.”
An-Nawawi rahimahullah juga berkata di kitab
Syarh Muslim: ”Celakalah orang yang membuat dan mengarang-ngarangnya, karena
ia termasuk bid’ah munkar di antara bid’ah yang sesat dan bahwa di dalamnya
banyak kemunkaran. Sekelompok para imam telah menulis beberapa tulisan
berharga yang menjelaskan kebobrokan dan penyelewengan orang yang shalat
pada waktu itu serta perbuatan bid’ah lainnya disertai dengan dalil lebih
dari cukup yang menunjukkan kebatilan dan kesesatan perbuatan tersebut.”
Ibnu Abidin berkata dalam kitab
Khaisyiyahnya, 2/26: “Dalam kitab Al-Bahr dikatakan, dari sini diketahui
makruhnya berkumpul untuk shalat raghaib yang dilakukan pada bulan Rajab
pada hari Jum’at pertama, karena dia merupakan bid’ah. Al-Allamah Nuruddin
Al-Maqdisi mempunyai tulisan yang bagus berjudul ‘Rad’u Ar-Raghib ‘An
Shalati Ar-Ragha’ib’ (Ancaman bagi orang yang ingin melakukan Ragha’ib) di
dalamnya terhimpun perkataan para ulama dahulu maupun sekarang dari kalangan
ulama mazhab yang empat.”
Ibnu Hajar Al-Haitsamy rahimahullah ditanya,
“Apakah dibolehkan atau tidak shalat raghaib dilakukan secara berjama’ah?”
Beliau menjawab: “Adapun shalat raghaib, ia
adalah shalat yang dikenal dilakukan pada malam pertengahan bulan Sya’ban.
Ia jelas bid’ah yang jelas dan tercela, haditsnya palsu. Makruh
melakukannya, baik sendirian maupun berjamaah.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah
Al-Kubra, 1/216)
Ibnu Al-Hajj Al-Maliky berkata dalam kitab
Al-Madkhal, 1/294: “Di antara bid’ah yang mereka adakan di bulan yang mulia
ini (yakni bulan Rajab), yaitu pada malam Jum’at pertama, mereka menunaikan
shalat Raghaib di waktu malam di masjid-masijd Jami dan masjid biasa. Mereka
berkumpul di sebagian kota dan masjid-masjid untuk menunaikan bid’ah ini dan
mereka memperlihatkan di masjid-masjid besar dengan imam dan secara
berjamaah seakan dia merupakan shalat yang disyariatkan. Adapun mazhab Imam
Malik rahimahullah berpendapat bahwa shalat raghaib hukumnya makruh
dilakukan. Karena tidak pernah dilakukan oleh orang sebelumnya. Kebaikan
seluruhnya mengikuti mereka (ulama salaf), semoga Allah meridhainya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Adapun melakukan shalat dengan bilangan tertentu, bacaan tertentu
dan waktu tertentu dan dilakukan secara berjamaah secara rutin seperti
shalat-shalat yang ditanyakan; Seperti shalat raghaib pada Jum’at pertama di
bulan Rajab, dan Alfiyah di awal Rajab, pertengahan Sya’ban dan malam dua
puluh tujuh di bulan Rajab atau yang semisal itu, hal tersebut tidak
diperintahkan menurut kesepakatan para tokoh ulama. Sebagaimana hal tersebut
ditegaskan oleh para ulama yang diakui (keilmuannya). Dan hal ini tidak
dilakukan kecuali oleh orang yang bodoh pelaku bid’ah. Membuka pintu
berarti merubah syariat Islam serta dapat tergolong mereka yang membuat
syariat agama yang tidak Allah ajarkan.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/239)
Syaikhul Islam rahimahullah juga ditanya
tentang hal itu juga, maka beliau berkata: “Shalat ini tidak pernah
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam lakukan, tidak juga dilakukan salah
seorang dari para Shababat, para tabiin, para tokoh Islam. Tidak juga
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menganjurkannya, juga tidak
seorangpun dari ulama salaf, begitu juga para imam. Mereka pun tidak
menyebutkan keutamaan khusus malam ini. Adapun hadits yang diriwayatkan
dalam hal ini dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam adalah bohong dan palsu
menurut kesepakatan ulama yang mengetahui hal itu. Oleh karena itu, para
ulama peneliti mengatakan, ia dimakruhkan dan tidak dianjurkan.” (Al-Fatawa
Al-kubra, 2/262)
Terdapat dalam kitab Al-Maushu’ah
Al-Fiqhiyyah, 2/262, ulama kalangan mazhab Hanafiyah dan Syafiiyyah
menegaskan bahwa shalat Raghaib (yang dilakukan) pada Jum’at pertama di
bulan Rajab atau di malam pertengahan bulan Sya’ban dengan cara khusus dan bilangan rakaat tertentu adalah bid’ah yang munkar.
Abu Al-Faraj bin Al-Jauzi mengatakan: “Shalat raghaib itu pemalsuan terhadap Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan kebohongan terhadap beliau. Mereka (para ulama) telah menyebutkan bid’ah dan makruhnya perbuatan ini dari beberapa sisi, diantaranya adalah bahwa para shahabat, para tabiin dan ulama sesudahnya dari kalangan imam mujtahid, tidak pernah meriwayatkan dua macam shalat ini. Seandainya dianjurkan, para ulama salaf tidak akan melewatkannya. Akan tetapi hal ini baru dilakukan setelah tahun empat ratus (hijriah).”
.
