Pada saat ujian di kampus saya tidak bisa belajar ketika saya puasa pada bulan Ramadhan, maka pada dua tahun terakhir ini saya pernah tidak berpuasa beberapa hari, apakah saya wajib menggantinya atau membayar denda atau melaksanakan dua-duanya ?

Alhamdulillah

Pertama:

Puasa Ramadhan adalah salah
satu rukun Islam, Imam Bukhori (8) dan Imam Muslim (16) meriwayatkan dari
Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

(
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَان

(

“Islam itu didirikan di atas
lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali
Allah, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
zakat, membayar zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan”. (HR. Bukhori dan
Muslim)

Barang siapa yang telah
meninggalkan puasa maka ia telah meninggalkan salah satu rukun Islam, ia
telah melakukan salah satu dari dosa besar, bahkan sebagian ulama
berpendapat yang meninggalkan salah satu rukun Islam hukumnya adalah kafir
dan murtad –semoga Allah melindungi kita semua dari yang demikian-.

Imam Dzahabi dalam “Al
Kabair”,  64:

“Dan telah menjadi ketetapan
bagi orang-orang yang beriman bahwa barang siapa yang  meninggalkan puasa
Ramadhan bukan karena sakit atau tanpa udzur yang dibenarkan, maka yang
demikian itu lebih buruk dari pada pezina dan pecandu minuman keras, bahkan
diragukan keislamannya dan dianggap sebagai seorang yang zindiq atau sebagai
murtad”.

Kedua:

Adapun jika berbuka
(membatalkan puasa) karena ujian, maka Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab:

“Tidak boleh bagi seorang
mukallaf untuk membatalkan puasa Ramadhannya karena ujian; karena hal
tersebut bukanlah termasuk udzur syar’i, ia tetap wajib berpuasa dan
menjadikan waktu belajarnya pada malam hari jika merasa berat untuk belajar
pada siang hari.

Selayaknya bagi penyelenggara
ujian agar memperhatikan kondisi para peserta didiknya, dan menjadikan waktu
ujian di luar bulan Ramadhan agar berpadu antara dua kemaslahatan, maslahat
puasa dan mempersiapkan ujian dengan matang. Telah diriwayatkan dari
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

(
اللهم من ولي من أمر أمتي شيئاً فرفق بهم فارفق به ، ومن ولي من أمر أمتي شيئاً
فشقّ عليهم فاشقق عليه ) أخرجه مسلم في صحيحه

“Ya Allah, bagi siapa saja
yang diberi wewenang mengatur umatku dengan memperhatikan kondisi mereka,
maka Allah akan memahami kondisinya, dan barang siapa yang diberi wewenang
mengatur umatku dengan mempersulit mereka, maka Allah akan menyulitkan
urusannya”. (HR. Muslim dalam shahihnya)

Maka saya berwasiat kepada
para penanggung jawab ujian agar memperhatikan dan memahami kondisi para
peserta didiknya, dan tidak menjadikan waktu ujian pada bulan Ramadhan akan
tetapi bisa dilakukan sebelum atau sesudahnya, kami memohon kepada Allah
agar memberkati kita semua”. (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 4/223)

Demikian juga Lajnah Daimah
pernah ditanya:

“Saya akan menghadapi ujian
yang diadakan pada bulan Ramadhan selama 6 jam setengah secara terus
menerus, waktu istirahatnya hanya 45 menit. Pada tahun sebelumnya saya
pernah mengikuti ujian yang sama, namun saya tidak bisa konsentrasi karena
saya berpuasa, apakah saya boleh tidak berpuasa pada hari ujian tersebut ?

Lajnah Daimah menjawab:

“Tidak boleh membatalkan
puasa dengan alasan yang anda sebutkan; karena alasan tersebut tidak
termasuk yang dibolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan”. (Fatawa Lajnah
Daimah: 10/240)

Ketiga:

Sedangkan kewajiban mengganti
(mengqadha’) puasa maka membutuhkan rincian yang jelas:

Jika anda membatalkan puasa
dengan mengira bahwa tidak puasa karena ujian boleh dilakukan maka anda
wajib menggantinya pada hari lain; karena anda dimaafkan dengan prasangka
anda yang salah, dan tidak sengaja melakukan sesuatu yang diharamkan.

Adapun jika anda membatalkan
puasa, padahal sebenarnya hal itu haram dilakukan, maka menjadi kewajiban
anda untuk bertaubat dan menyesali perbuatan anda, dan bertekad untuk tidak
mengulangi dosa besar ini.

Adapun mengqadha’ (mengganti
pada hari lain), jika anda membatalkan puasa anda pada tengah hari setelah
sebelumnya anda sudah memulai berpuasa, maka anda wajib mengqadha’, namun
jika anda sejak awal belum mulai berpuasa maka anda cukup bertaubat dengan
taubat nasuha saja –insya Allah-, dan memperbanyak amal shaleh termasuk
puasa sunnah atau yang lainnya, yang demikian itu akan melengkapi kekurangan
yang ada pada ibadah wajib.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya tentang hukum membatalkan puasa pada siang
hari di bulang Ramadhan tanpa udzur.

Beliau menjawab:

“Membatalkan puasa pada siang
hari di bulan Ramadhan tanpa udzur termasuk dosa besar dan menjadikan
pelakunya fasiq, maka ia wajib bertaubat kepada Allah dan mengganti puasanya
di hari lain, yaitu: jika ia telah memulai berpuasa dan pada tengah hari ia
membatalkannya tanpa udzur maka ia telah berdosa dan hendaknya ia
menggantinya di hari lain; karena ketika ia sudah berniat dan memulai puasa
maka ia wajib mengqadha’nya sama dengan nadzar, namun jika ia sejak awal
memang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa udzur, maka menurut pendapat yang
kuat ia tidak wajib mengqadha’nya; karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa
dan puasanya tidak diterima. Sebuah kaidah mengatakan bahwa setiap ibadah
yang harus dilakukan pada waktu tertentu, jika dilakukan di luar waktu
tersebut tanpa udzur, maka tidak akan diterima, hal ini didasarkan pada
sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

(
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد )

“Barang siapa yang
mengerjakan suatu ibadah yang tidak ada perintah dari kami maka akan
tertolak”.

Karena termasuk melanggar
ketentuan Allah –‘azza wa jalla-. Melampaui batasan-batasan Allah adalah
sebuah kedzaliman, dan seorang yang dzalim tidak akan diterima amalnya ,
Allah –ta’ala- berfirman:

(
وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ ٱلظَّلِمُونَ )

“Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqarah:
229)

Dan jika ibadah tersebut
dilaksanakan sebelum masuk waktunya juga tidak akan diterima, maka demikian
juga jika dilakukan setelah berlalunya waktu juga tidak akan diterima”.
(Majmu’ Fatawa Syeikh Utsaimin: 19/45)

Keempat:

Anda juga wajib bertaubat
kepada Allah karena terlambat mengqadha’ puasa anda sampai bertahun-tahun,
karena menjadi kewajiban seseorang yang mempunyai hutang puasa beberapa hari
di bulan Ramadhan, harus dilunasi sebelum memasuki bulan Ramadhan
berikutnya, dan jika terlambat maka ia telah melakukan dosa, dan apakah ia
wajib membayar kaffarat (denda dengan memberi makan satu orang miskin
sejumlah puasa yang ditinggalakan) karena keterlambatan tersebut ?, ada
perbedaan di kalangan para sahabat, pendapat yang lebih kuat adalah ia tidak
wajib membayar kaffarat, namun jika anda mau membayarnya maka hal itu lebih
baik.

Lihatlah juga jawaban soal:
26865

Kesimpulan dari jawaban ini
adalah:

Anda memiliki kewajiban
mengqadha’ jika anda mengira bahwa membatalkan puasa boleh dilakukan karena
alasan ujian, atau membatalkan puasanya pada tengah hari di bulan Ramadhan,
dan tidak diwajibkan kepada kaffarat.

Semoga Allah menerima taubat
anda.

Wallahu a’lam.