Keluarga kami memiliki teman non muslim yang sedang sakit, biasanya koma dan tidak sadar, namun Alhamdulillah sekarang sudah sadar akan tetapi masih lemah. Keluarganya bisa dipercaya. Saya hanya ingin mengetahu, apakah boleh memberikan air zam-zam kepada mereka. Jazakumullah khoiran.

Alhamdulillah

Pertama:

Seharusnya yang dilakukan
oleh seorang mukmin adalah tidak berteman kecuali dengan sesama orang yang
beriman. Dan tidak menjadikan kholil (teman dekat) kecuali seseorang yang
bertauhid. Berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

( لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ
إِلَّا تَقِيٌّ ) رواه الترمذي (2395) حسنه الألباني في “صحيح الترمذي” .

“Jangan berteman kecuali
dengan seorang mukmin, dan janganlah ada yang memakan makananmu kecuali
orang yang bertaqwa”. (HR. Tirmidzi 2395, dihasankan oleh al Baani dalam
“Shahih Tirmidzi”)

Berteman dengan orang kafir
akan menimbulkan dampak negatif bagi seorang mukmin, ada kemungkinan akan
terpengaruh dengan kebiasaannya dalam agamanya atau akan melemahkan
idealismenya untuk wala’ kepada sesama mukmin dan bara’ (berlepas diri)
kepada orang kafir atau akan melemahkan hatinya untuk mengingkari agamanya
dan pemeluknya yang lain; karena sering bergaul dengannya, dan mengetahui
kebiasaannya.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- ditanya tentang hukum membaur dan bergaul dengan orang kafir
dalam hubungan pertemanan dengan harapan nantinya akan memeluk agama Islam.

Beliau menjawab:

“Tidak diragukan lagi bahwa
seorang muslim diwajibkan untuk membenci musuh-musuh Allah, dan berlepas
diri dari mereka; karena yang demikian itu merupakan jalan para Rasul dan
pengikut mereka, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ
وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ
وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا
وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَحْدَهُ ) سورة الممتحنة: 4

“Sesungguhnya telah ada suri
tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan
dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas
diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari
(kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian
buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (QS. al
Mumtahanah: 4)

Dalam ayat yang lain Allah
juga berfirman:

( لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا
آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ )
المجادلة: 22

“Kamu tidak akan mendapati
sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih
sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun
orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun
keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan
keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang
datang daripada-Nya. (QS. al Mujadilah: 22)

Atas dasar itulah, tidak
dihalalkan bagi seorang muslim untuk mencintai dan cenderung kepada
musuh-musuh Allah yang pada hakekatnya juga merupakan musuhnya. Allah
–Ta’ala- berfirman:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي
وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ
كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ ) .

“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman
setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena
rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran
yang datang kepadamu ”. (QS. al Mumtahanah: 1)

Adapun jika seorang muslim
bergaul dengan mereka karena pertemanan agar nantinya memeluk agama Islam
dan beriman, maka hal itu tidak masalah; karena merupakan upaya mendekatkan
mereka kepada Islam. Namun jika ternyata mereka sulit untuk berubah, maka
hendaknya bergaul dengan mereka dengan tetap menganggap mereka sebagai
musuh. Inilah rincian pendapat para ulama dalam buku-buku mereka, terlebih
dalam buku “Ahkam Ahlidz Dzimmah” karangan Ibnul Qayyim –rahimahullah-.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 3/31)

Kedua:

Memberikan air zam-zam untuk
pengobatan kepada orang kafir yang sedang sakit tidak masalah, demikian juga
seorang dokter (muslim) mengobati orang kafir yang sedang sakit, atau
membantunya untuk memenuhi kebutuhannya, atau menjenguknya, semua itu tidak
apa-apa. Khususnya ketika diharapkan nantinya ia akan memeluk agama Islam,
atau sebagai balasan kebaikan kepadanya yang dahulu pernah menolongnya, atau
tujuan yang mulia lainnya.

Telah disebutkan dalam Shahih
Bukhori (2276) dan Muslim (2201) bahwasanya Abu Sa’id al Khudri
–rahimahullah- telah meruqyah kepala suku yang sedang disengat binatang
tertentu degan al Fatihah, maka ia (diberikan) kesembuhan, padahal penduduk
suku tersebut masih musyrik. Tidak diragukan lagi bahwa keagungan al Qur’an,
dan meruqyah orang kafir dengannya lebih agung dari hanya sekedar memberi
minum air zam-zam baik dengan tujuan diminum atau untuk dijadikan obat.

Disebutkan dalam “Al Mausu’ah
al Fiqhiyah” 13/34: “Tidak ada perbedaan menurut ulama fikih tentang
bolehnya seorang muslim meruqyah orang kafir. Mereka berdalil dengan hadits
Abu sa’id al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun latar belakang pengambilan hukum dari hadits tersebut adalah bahwa
kampung tempat singgahnya para sahabat, mereka pun ingin menjamu para
sahabat Rasulullah tersebut, namun mereka enggan untuk menerima jamuan itu;
karena mereka orang-orang kafir. Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- tidak mengingkari akan hal itu.

Untuk pembahasan lebih
luasnya, silahkan anda membaca jawaban soal nomor: 6714,
12718, 129113.

Wallahu A’lam bis shawab.