Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jika seorang suami bersumpah dan berkata kepada istrinya : ( Demi Allah saya akan berinteraksi kepada anda sebagaimana saya berinteraksi dengan saudara perempuan saya ) akan tetapi dia tidak bermaksud menceraikan Istrinya, akan tetapi bermaksud untuk tidak mendekatinya seperti menciumnya dan lainnya, dan pada saat itu dia masih dalam kondisi sangat ashobiyyah terhadap prinsip yang dianut kemudian dia mencabut sumpahnya, maka apakah yang dituntut darinya dari kafarat atau kafarat yang lain ?
Alhamdulillah …
Kami telah menanyakan masalah tersebut kepada
Syaikh Abdur Rahman Al Barrak Hafidzahullah Ta’ala, lalu beliau menjawab : “
Yang nampak sesungguhnya ini bukanlah termasuk dzihar, akan tetapi
sesungguhnya ini masuk dalam hukum ila’, maka jika dia menginginkan
berhubungan dengan istrinya hendaklah dia membayar keffarat yamin, dan untuk
mengetahui serta mendalami tentang hukum kaffarat Al Yamin bisa dilihat pada
jawaban soal nomer : ( 45676 ).
Wallahu A’lam.
