Jari kaki saya luka, apakah harus saya perban? Apa yang harus saya lakukan dalam berwudhu? Apakah boleh mengusap khuf dalam keadaan seperti ini?
Alhamdulillah
Pertama:
Yang diwajibkan adalah membasuh anggota wudhu sebagaimana
yang Allah perintahkan dalam berwudhu. Dan meratakan anggota wudhu dengan
air sekiranya tidak ada bagian yang tidak terkena air.
Jika pada anggota wudhu yang diperintahkan untuk dibasuh
terdapat luka dan dia khawatir akan berbahaya jika dibasuh atau terlambat
sembuhnya, maka cukup diusap dengan air jika luka tersebut terbuka. Jika dia
terbuka dan tidak dapat dibasuh, maka cukup dibasuh yang dapat dibasuh dari
anggota wudhunya, lalu dia bertayammum sebagai pengganti anggota wudhu yang
tidak dapat dibasuh dan diusap.
Jika telah dibalut dengan perban atau obat yang
menghalanginya dari air, maka cukup diusap perbannya atau sesuatu yang
menutupinya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
Ahmad berkata, “Jika dia berwudhu dan khawatir lukanya
terkena air, maka hendaknya dia mengusap kain (yang menutupi lukanya).
Demikian pula jika dia meletakkan obat pada bagian lukanya, dan khawatir
jika obat tersebut dia copot, maka dia dapat mengusapnya.”
Al-Atsram meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar, bahwa
ibu jarinya mengalami luka, lalu beliau meletakkan sejenih ramuan, kemudian
dia berwudhu (dengan mengusap) atasnya.
Seandainya kuku seseorang pecah dan pada jarinya terdapat
luka yang dia khawatir jika terkena air akan menambah lukanya, maka dia
dibolehkan mengusapnya. Hal tersebut telah dinyatakan oleh Imam Ahmad.
Al-Qadhi berkata, tentang perban di atas luka, “Jika mencopotnya tidak
membahayakan, maka harus dicopot dan membasuh bagian yang sehat serta
bertayammum untuk mengganti bagian luka (yang tidak dapat dibasuh) serta
mengusap bagian yang luka. Jika mencopotnya berbahaya, maka hukumnya adalah
hukum perban, cukup diusap di atasnya.”
(Al-Mughni, 1/172-173, Lihat: Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah,
14/273)
Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Jika
pada salah satu anggota wudhu terdapat luka yang tidak mungkin dibasuh atau
diusap, karena jika hal itu dilakukan akan semakin menambah sakit atau
menunda kesembuhan, maka yang diwajibkan bagi orang tersebut adalah
tayammum.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/357)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika terdapat luka
pada salah satu anggota bersuci, maka ada beberapa tingkatan;
Tingkatan pertama: Lukanya terbuka dan tidak berbahaya jika
dibasuh. Dalam hal ini maka dia wajib dibasuh jika dia merupakan anggota
yang wajib dibasuh.
Tingkatan kedua; Lukanya terbuka tapi berbahaya jika dibasuh
dan tidak berbahaya jika diusap. Dalam tingkatan ini, yang diwajibkan adalah
diusap, tidak dibasuh.
Tingkatan ketiga: Lukanya terbuka dan berbahaya jika dibasuh
dan diusap. Maka dalam kondisi seperti itu, hendaknya dia bertayammum untuk
mengganti basuhan anggota wudhu tersebut.
Tingkatan keempat: Lukanya tertutup oleh perban dan
semacamnya dan hal itu dibutuhkan. Dalam tingkatan seperti ini, cukup
baginya mengusap di atasnya. Hal itu sudah menggantikan basuhan dan usapan
di atasnya. (Majmuah Fatawa wa Maqalat Ibnu Utsaimin, 11/121)
Berdasarkan kesimpulan tersebut, jika jari anda tidak
berbahaya untuk dibasuh dengan air, maka anda wajib membasuhnya. Apabila
berbahaya jika dibasuh dan tidak berbahaya jika diusap, maka wajib diusap.
Jika berbahaya dibasuh dan diusap dan telah anda perban, maka cukup bagi
anda mengusap bagian atasnya.
Lihat jawaban soal no. 142639
Kedua:
Adapun terkait dengan mengusap kedua khuf, jika anda telah
membasuh seluruh kaki anda, atau anda membasuh apa yang dapat anda basuh dan
mengusap bagian kaki yang luka, sebagaimana telah disebutkan, lalu anda
memakai khuf dan anda dalam keadaan suci seperti itu, maka dibolehkan bagi
anda untuk mengusapnya selama sehari semalam jika anda menetap dan tiga hari
tiga malam jika anda melakukan safar.
Ibnu Qudamah berkata, “Memakai khuf dalam keadaan suci dengan
mengusap perban, maka dibolehkan mengusapnya. Karena dia (bersuci dengan
mengusap kedua khuf) merupakan hukum baku. Meskipun dianggap kurang, akan
tetapi kekurangan yang bersifat terus menerus, maka tidak mencegah
dibolehkannya mengusap, seperti kurangnya bersuci wanita istihadhah sebelum
uzurnya hilang. Orang yang memakai perban dalam keadaan suci dengan
mengusapnya, maka diboleh mengusap khuf di atasnya.” (Al-Mughni, 1/176-177)
Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Jika dia memakai khuf
dalam keadaan suci dengan cara mengusap perban, maka dia boleh mengusap
khuf.” (Al-Furu’, 1/198)
Wallahua’lam.
