Kami di Suriah, khususnya di Aleppo, sering mengalami terputusnya air. Di pusat kota terdapat air yang dapat kita ambil akan tetapi dengan penuh kesulitan. Ketika aliran air terputus di rumah atau di masjid, bolehkah kami bertayammum? Jika boleh, apa dalil kalangan mazhab Syafii yang menetapkan jarak untuk mendapatkan air?
Alhamdulillah.
Pertama:
Para ahli fiqih empat mazhab sepakat disyaratkannya mencari
air terlebih dahulu ketika tidak mendapatkan air agar dibolehkan tayammum
selama dia tidak yakin tidak adanya air.
Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang batasan jarak
untuk mencarinya.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (14/255-256)
“Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang batasan jauhnya
(sumber) air yang membolehkan seseorang bertayammum. Ulama kalangan mazhab
Hanafi berpendapat bahwa batasan jaraknya adalah satu mil, sebanding dengan
empat ribu hasta. Sedangkan ulama kalangan mazhab Maliki membatasi dua mil
dan kalangan mazhab Syafii membatasi 400 hasta. Ia adalah batasan lontaran
panah. Hal itu dalam kondisi diperkirakan ada air. Jika dia tidak
mendapatkan air, maka dia diperbolehkan bertayammum. Hukum ini juga berlaku
di kalangan mazhab Hanafi, mereka mewajibkan mencari air hingga 400 langkah,
jika dia mengira di dekatnya terdapat air dan situasi aman.
Ulama kalangan mazhab Syafii berpendapat bahwa jika dia yakin
air tidak ada di sekitarnya, maka dia diperbolehkan bertayammum tanpa harus
mencari air. Adapun jika dia yakin ada air, maka dia harus mencarinya dalam
jarak minimal, yaitu enam ribu langkah. Dan menurut mazhab Syafii, tidak
diperintahkan mencarinya, baik dalam jarak minimal atau maksimal, kecuali
jika kondisinya aman terhadap diri dan hartanya serta aman tidak ketinggalan
rombongan.
Adapun kalangan mazhab Maliki berkata, “Jika diyakini atau
diperkirakan ada air, maka hendaknya dia mencarinya dalam jarak 2 mil,
sedangkan menurut mazhab Hambali, hendaknya dia mencarinya dalam jarak yang
dekat secara kebiasaan.”
Kesimpulan dalam mazhab Syafii, bahwa seorang musafir ada
empat kondisi;
Pertama: Dia yakin bahwa air tidak ada, maka ketika itu, dia
boleh bertayammum tanpa harus mencari air.
Kedua: Jika dia perkirakan ada air, maka ketika itu hendaknya
dia periksa tempatnya atau yang ada pada rombongannya serta berkeliling
seukuran jarak minta tolong yaitu empat ratus hasta. Jika dia tidak
mendapatkan air, maka hendaknya dia berwudhu.
Batasan minta tolong, maksudnya adalah jarak yang sekiranya
seseoang berteriak minta tolong, suaranya terdengar oleh temannya walaupun
mereka dalam kesibukan. Hal ini berbeda sesuai perbedaan tinggi rendah
dataran.
Ketiga: Dia mengetahui tempat adanya air yang biasa didapati
oleh seorang musafir untuk memenuhi kebutuhannya, seperti mencari kayu bakar
atau rumput-rumputan. Ini di atas batas jarak “minta tolong” dikenal dengan
istilah “Jarak Dekat”, yaitu jaraknya enam ribu hasta. Maka wajib dicari di
tempat itu jika situasi tidak takut ketinggalan rombongan dan keluar waktu
shalat. Jika situasinya tidak aman, dia tidak harus mencarinya.
Keempat: Jika air tersebut berada di tempat yang lebih jauh
dari jarak yang telah disebutkan sebelumnya. Disebut sebagai jarak terjauh,
maka dia boleh bertayammum tanpa harus mencari dahulu karena letaknya yang
jauh. Seandainya dia yakin di akhir waktu akan ada air, maka menunggunya
lebih utama daripada segera shalat dengan tayammum. Jika dia yakin tidak ada
air, atau sekedar dugaan air akan datang, atau ragu apakah di akhir waktu
air akan datang, maka dia boleh menyegarakan shalatnya dengan tayammum.
Perhatikan: Raudhatu Thalibin, 1/93, Hasyiah Al-Bujairamy,
2/453-454, Asna Al-Mathalib, 1/73 Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyah, hal. 46.
Batasan-batasan yang jarak yang disebutkan adalah ijtihad
yang berbeda-beda di kalangan ahli fiqih. Yang mereka maksud adalah
memastikan ada tidaknya air ketika tidak mendapatkan air namun masih menduga
adanya air. Yaitu dalam batasan kemungkinan seseorang mampu mencari air
dalam waktu shalat sebelum berakhir.
Prinsipnya seorang yang telah terkena beban kewajiban,
hendaknya mengawali usaha mencari air. Firman Allah Ta’ala,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا (سورة النساء: 43)
“Jika kalian tidak mendapatkan air, maka hendaklah kalian
bertayammum.” (QS. An-Nisa: 43)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Banyak para ahli fiqih
yang berkesimpulan dari ayat ini bahwa tidak boleh bertayammum bagi orang
yang tidak mendapatkan air kecuali setelah dia mencarinya. Kapan dia
mencarinya namun tidak mendapatkannya, maka ketika itu dibolehkan baginya
bertayammum. Mereka menyebutkan cara mencarinya dalam kitab-kitab cabang.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 2/318)
Kedua:
Jika air terputus dan tidak ada serta berat untuk
mendapatkannya; Maka keberatan tersebut memang nyata yang tidak dapat
ditanggung dalam memenuhi kewajiban syariat yang berulang-ulang pada seorang
hamba, maka ketika itu orang yang baligh mendapatkan rukhshah syariat yang
sesuai dengan keadaannya.
Atau mungkin juga itu merupakan beban
yang ringan, dapat ditanggung dalam kondisi seperti itu. Maka ketika itu,
dia harus mengambil dan mencari air dan tidak boleh tayammum.
Al-Hafiz As-Suyuthi rahimahullah berkata, kesulitan itu ada
dua macam;
1- Kesulitan yang tidak dapat dipisahkan dari ibadah tersebut
pada umumnya, seperti sulit menghadapi dingin dalam masalah berwudhu atau
mandi, atau berpuasa saat di udara yang sangat panas atau siang yang sangat
panjang, atau kesulitan perjalanan yang tidak dapat dipisahkan dari haji
atau jihad, keberatan pedih pelaksanaan hukum had, atau rajam bagi pezina,
bunuh bagi pelaku criminal. Maka tidak ada pengaruhnya dalam masalah-masalah
ini menggugurkan ibadah dalam semua waktu.
2. Adapun kesulitan yang terpisah dari ibadah-ibadah tersebut
umumnya terdiri dari beberapa tingkatakan
Pertama: Kesulitan yang sangat berat, seperti kesulitan
karena khawatir terhadap keselamatan jiwa, atau terhadap anggota badan.
Kesulitan ini semestinya mendatangkan keringanan dan kemudahan. Karena
menjaga jiwa dan anggota badan untuk menegakkan kebaikan dalam agama, lebih
utama dari sekedar tertinggal ibadah atau beberapa ibadah lainnya yang
tertinggal.
Kedua: Kesulitan ringan yang tidak terlalu berpengaruh,
seperti sakit ringan pada jari, atau pusing ringan atau suasana hati sedang
tidak enak. Hal ini tidak ada pengaruhnya dan tidak perlu dihiraukan. Karena
mewujudkan ibadah lebih utama ketimbang menolak keburukan yang tidak ada
pengaruhnya.
Ketiga: Kesulitan pertengahan
di antara kedua kondisi di atas. Jika lebih dekat kepada yang lebih berat,
hendaknya mendapatkan keringanan, sedangkan jika lebih dekat kepada yang
ringan, maka tidak mendapatkan keringanan. Seperti sakit demam ringan atau
sakit gigi yang ringan.
Sedangkan yang berada di antara keduanya,
diperselisihkan kemana disamakan. Tidak ada standar untuk menetapkan derajat
ini kecuali dengan perkiraan yang paling dekat saja.
Syekh Izzuddin telah mengisyaratkan bahwa
yang yang paling utama utama dalam menetapkan batasan kesulitan dalam
ibadah, yaitu dengan menetapkannya bagi setiap ibadah dengan batas kesulitan
minimal yang diakui untuk meringankan ibadah tersebut. Jika serupa atau
lebih dari itu, maka berlakulah keringanan (rukhshah).” (Al-Asybah
Wan-Nazha’ir, hal. 80-81)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah
berkata, “Seorang petani, jika dia mencari air khawatir hartanya dicuri atau
pekerjaannya yang dia butuhkan menjadi terhambat, maka dia boleh shalat
dengan tayammum. Jika mungkin dia menggabung kedua shalat dengan satu wudhu,
lebih baik dari memisahkan keduanya. Begitupula dengan seluruh uzur yang
dibolehkan bertayammum; Jika memungkinkan bagi mereka untuk menggabungkan
kedua shalat dengan satu wudhu, lebih baik daripada mereka memisahkan kedua
shalat dengan bersuci bertayammum.” (Majmu Fatawa, 21/457)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Dia diwajibkan mencari di tempat yang dekat, maka dia harusn mencari,
apakah di dekatnya ada sumur atau mata air? Jarak dekat tidak ada batasan
tertentu, maka masalahnya dikembalikan ke urf (kebiasaan). Sedangkan ‘urf
berbeda antara satu masa dengan masa lainnya. Di zaman kita sekarang ada
mobil, maka yang dahulu dianggap jauh, kini dianggap dekat. Sedangkan dahulu
yang ada adalah onta, maka yang sekarang di anggap dekat, dahulu dianggap
jauh.
Hendaknya dia mencari di tempat terdekat
yang tidak menyulitkan dirinya dan tidak menyebabkan ketinggalan waktu
shalat.
Ungkapan kata ‘Dengan dalil (penunjuk
jalan)’ maksudnya dia diharuskan mencari air dengan petunjuk yang dapat
menunjukkannya. Jika dia tidak memiliki air di kendaraannya dan tidak dapat
mencarinya karena tidak tahu daerah sekitar, atau apabila dia mencari ke
suatu tempat akan tersesat, maka hendaknya dia minta bantuan orang lain
untuk menunjukkan tempat air, baik dibayar atau Cuma-Cuma.
Jika dia tidak mendapatkan air di kendaraannya atau di tempat
terdekatnya serta tidak ada yang menunjukkannya, maka disyariatkan baginya
bertayammum.” (Asy-Syarhul Mumti, 1/386)
Para ulama’ dalam Al-Lajnah Daimah pernah ditanya, “Ketika
saya berada di padang gembala, saya membawa air untuk memenuhi kebutuhan
minum saya saja, apakah saya boleh bertayammum sementara perkampungan yang
ada jaraknya 1 km atau lebih?
Mereka menjawab, “Anda tidak dibolehkan bertayammum untuk
shalat dalam kondisi seperti itu, karena jarak ke tempat yang ada airnya
masih dekat, dan menuju ke sana tidak menyebabkan kesulitan pada umumnya,
serta tidak membuat ketinggalan waktu shalat.
Waktu shalat tidak akan habis dengan mencari air dalam
kondisi seperti ini.” (Fatawa Lajnah Daimah, 4/179)
Berdasarkan penjelasan yang lalu, “Jika
di sebuah kampung tidak ada air dan alirannya terhenti di rumah dan di
masjid, sedangkan upaya untuk mendapatkan air sangat menimbulkan kesulitan
dan keletihan yang sangat pada umumnya, atau jumlah air yang dapat diambil
tidak cukup untuk keperluan sehari-hari dan untuk berwudhu dan mandi, maka
tidak mengapa bagi anda bertayammum, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
مَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ (سورة المائدة: 6)
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة
البقرة: 185)
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS.
Al-Baqarah: 185)
Adapun jika airnya tidak ada atau terputus dan upaya
mendatangkan air hanya menimbulkan kesulitan biasa saja, maka wajib
mengambil air tersebut untuk bersuci dan tidak boleh bertayammum.
Sebagai tambahan, perhatikan jawaban soal no.
26270 dan 149922
Wallahu Ta’ala a’lam
.
