Saya telah membaca pendapat para ulama tentang orang yang meninggalkan shalat. Di antara mereka ada yang berkata, ‘Orang itu kafir murtad’. Ada juga yang berkata, ‘Dia fasik’. Kelompok pertama mengaku adanya ijmak dalam masalah ini. Pertanyaannya, Jika dalam masalah ini terdapat ijmak, mengapa tidak terdengar pandangan Abu Hanifah, Malik dan Syafii? Mengapa mereka tidak mengatakan ijmak? Bahkan saya mendengar bahwa Imam Ahmad sendiri dalam salah satu riwayatnya berpendapat seperti ketiga imam tersebut. Dan aku membaca catatan Imam Syaukani yang menyebutkan ijmak salaf telah terjadi bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir. Darimana kelompok pertama itu mengaku adanya ijmak dalam masalah ini? Mengapa masalah ijmak ini tidak diketahui oleh mereka yang berbeda pendapat dengan kelompok tersebut sehingga mereka tidak berpendapat demikian?

Alhamdulillah

Orang yang meninggalkan shalat, jika dia
meninggalkannya dengan penentangan terhadap kewajibannya padahal dia tahu
bahwa Allah telah memerintahkan untuk menegakkannya, maka kafir murtad
berdasarkan ijmak umat . Sedangkan siapa yang meninggalkannya karena
menentang kewajibannya karena tidak tahu dengan kewajibannya, seperti orang
yang baru masuk Islam, maka dia tidak dihukumi kafir. Akan tetapi orang
seperti itu hendaknya diajarkan dan diperintahkan  shalat.

Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata,
“Kaum muslimin sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban salat, maka dia
kafir dan dihukum mati, jika dia tidak taubat dari kekufurannya itu. Hanya
mereka berbeda pendapat teradap orang yang mengakui kewajibannya, akan
tetapi dia meninggalkannya secara sengaja padahal dia termasuk orang yang
mampu melakukannya.” (Al-Istizkar, 2/149)

Ibnu Qudama rahimahullah berkata,

“Orang yang meninggalkan shalat tidak
sunyi dari kondisi; Dia menentang kewajibannya atau tidak menentangnya. Jika
dia menentang kewajibannya, maka diperiksa dahulu, jika dia bodoh dengan
masala tersebut, maka dia termasuk orang yang tidak mengetahuinya, seperti
orang yang baru masuk Islam, atau orang yang tumbuh di dusun. Maka orang itu
diajarkan kewajibannya dan diajarkan masalah itu. Namun dia tidak dihukumi
kafir, karena dia termasuk orang yang uzur. Apabila dia bukan termasuk orang
yang bodoh dalam masalah ini, seperti orang yang hidup di tengah
perkampungan kaum muslimin, maka tidak ada uzur baginya, dan tidak diterima
pengakuannya bahwa dia tidak tahu. Maka dia dihukumi kafir.

Karena dalil-dalil kewajibannya sangat
tampak dalam Al-Quran dan Sunah, sedangkan kaum muslimin selalu melakukannya
terus menerus. Maka perkara kewajibannya tidak tersembunyi bagi orang yang
kondisinya demikian. Tidak ada yang menentangnya kecuali orang yang
mendustakan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya serta ijmak kaum muslimin. Maka orang
seperti itu dianggap murtad dari Islam dan hukumnya sama seperti hukum
orang-orang murtad dalam hal diminta taubat dan dihukum mati. Saya tidak
mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Mughni, 2/156)

Maka, siapa yang meninggalkannya karena
menganggap remeh, para ulama berbeda pendapat tentang statusnya. Di antara
mereka ada yang menghukuminya kafir, dan di antara mereka ada yang
menghukumi tidak kafir. Di antara mereka ada yang menghukuminya kafir jika
dia meninggalkannya sama sekali, adapun jika kadang-kadang shalat dan
kadang-kadang tidak shalat, dia tidak dihukumi kafir.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 27/53-54

“Ulama kalangan mazhab Maliki dan Syafii berpendapat bahwa
orang yang meninggalkan shalat karena meremehkannya dan malas, bukan karena
menentang, dia dihukum mati sebagai hukumannya dan setelah mati dihukumi
sebagai muslim, sehingga dia dimandikan, dishalati dan dikuburkan di
pemakaman kaum muslimin.

Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Hambali beperndapat
bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, hendaknya dipanggil dan
dikatakan kepadanya, ‘Engkau harus shalat, jika tidak maka engkau akan
dihukum mati.’ Jika dia shalat,
maka dia selamat, jika tidak, maka dia wajib dibunuh. Orang seperti itu
tidak boleh dihukum mati sebelum ditahan selama tiga hari, dan setiap masuk
waktu shalat, dia diajak shalat. Jika dia shalat, maka dia selamat, jika
tidak maka dia dihukum mati. Dia dihukum mati sebagai orang kafir, maka dia
tidak dimandikan, tidak dishalati dan tidak dikuburkan di pekuburan kaum
muslimin. Akan tetapi keluarganya tidak diangkat sebagai budak seperti
halnya orang-orang murtad.”

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang
kuat menurut saya adalah bahwa dia tidak dihukumi kafir, kecuali jika dia
meninggalkannya sama sekali. Adapun orang yang kadang-kadang shalat
kadang-kadang tidak, maka dia tidak kafir.” (Majmu Fatwa Ibnu Utsaimin,
12/55.

Perhatikan jawaban soal no.


5208

dan

  

83165

Diriwayatkan oleh lebih dari seorang
ulama adanya ijmak tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat. Ishaq
bin Rahawaih berkata, “Ini merupakan pendapat para ulama sejak zaman Nabi
shallallahu alaihi wa sallam hingga zaman kini.” (Al-Istizkar, 2/150)

Mereka berdalil dengan zahir nash-nash
yang menghukumi kafir orang yang meninggalkan shalat. Juga berdasarkan
ucapan Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili, “Dahulu pada shahabat Nabi Muhammad
shallallahu alaihi wa sallam tidak menganggap ada perbuatan yang apabila
ditinggalkan dapat menyebabkan kekufuran, selain shalat.”
(HR. Tirmizi, no. 2622. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam
Shahih Tirmizi)

Perhatikan jawaban soal no.


9400

Sedangkna yang berbeda pendapat dengan mereka, yaitu yang
tidak menganggap kufur orang yang meninggalkan shalat, mereka berkata, “Ini
adalah ijmak kaum muslimin. Kami belum pernah mendengar di sepanjang masa,
orang yang meninggalkan shalat tidak dimandikan, tidak dishalati dan tidak
dikubur di pekuburan kaum muslimin serta ahli warisnya dilarang dari
warisannya atau dia dilarang dari warisan orang-orang yang akan
mewariskannya, juga tidak ada informasi suami isteri yang dipisah karena
salah satunya meninggalkan shalat, padahal banyak yang tidak melakukan
shalat. Seandainya dia kafir, niscaya semua hukum itu harus diterapkan.
Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin bahwa
orang yang meninggalkan shalat wajib mengqadhanya. Seandainya dia murtad,
maka dia tidak wajib qadha shalat dan puasa. Adapun hadits yang menyatakan
kafirnya orang yang meninggalkan shalat, maka hal itu dipahami sebagai
bentuk ancaman keras dan penyerupaan terhadap orang kafir, bukan berdasarkan
hakikat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Mencaci
sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” Juga
seperti sabdanya, “Peminum khamar seperti penyembah berhala.” Serta
ungkapan-ungkapan serupa yang tujuannya adalah ancaman dan kecaman.”

(Al-Mughni, 2/157)  

Masalah seperti ini merupakan masalah ijtihad di dalam dua
kelompok. Kelompok pertama berpendapat bahwa ucapan Abdullah bin Syaqiq yang
telah disebutkan sebelumnya secara zahir menunjukkan adanya ijmak di
kalangan shahabat tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat. Karena
itu mereka menetapkannya sebagai ijmak.

Sementara kelompok lainnya menjadikan perbuatan kaum muslimin
sepanjang masa, yaitu memandikan orang mati yang meninggalkan shalat,
menshalatinya dan menguburkannya di pekuburan kaum muslimin dan semacamnya
sebagai dalil adanya ijmak kaum muslimin tentang tidak kafirnya orang yang
meninggalkan shalat.

Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang secara zahir
menunjukkan kufurnya orang yang meninggalkan shalat, yang dimaksud adalah
ancaman dan peringatan keras. Di antaranya adalah ucapan Abdullah bin Syaqiq.

Ini adalah masalah khilafiah (perbedaan pendapat di kalangan
para ulama). Sebagaimana mereka berbeda pendapat dalam masalah nash-nash dan
pemahamannya, mereka juga berbeda pendapat tentang sesuatu yang zahirnya
dapat dianggap ijmak? Sebagaimana tidak dikatakan, “Jika mereka berdalil
dengan nash-nash syariat, bagaimana semua itu tidak diketahui orang mereka?”
Karena dikatakan, “Nash-nash itu bukan tidak mereka ketahui, akan tetapi
mereka berijtihad dalam memahaminya sehingga menimbulkan kesimpulan hukum
tersebut. Demikian pula halnya dalam masalah ijmak. Orang yang bependapat
tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat, tidak mengingkari
hadits-hadits ini, dan tidak mengingkari ucapan Ibnu Syaqiq yang telah lalu,
akan tetapi mereka berpendapat bahwa nash-nash tersebut meskipun menyebutkan
kata-kata kufur untuk orang yang meninggalkan shalat, akan tetapi tidak
menunjukkan kufur yang menyebabkan seseorang keluar dari agama.
Karena itu, masalah ini memang merupakan
perbedaan pendapat yang dapat diterima.

Kelompok pertama berpendapat ijmak
berdasarkan zahir nash, tidak ada yang menentang keshahihannya seorang pun,
juga berdasarkan ucapan Ibnu Syaqiq, Ishaq bin Rahawaih dan semacam itu.

Sedangkan kelompok kedua berpendpat ijmak
berdasarkan apa yang mereka saksikan dari perlakuan umat di setiap masa dan
setiap zaman.

Pengakuan ijmak dari kedua kelompok
tersebut sama-sama memilik pandangan dan ijtihad, walaupun terbukti ijmak
setiap kelompok menurut kelompok lainnya dan dia berpendapat sebagai ijmak
yang benar dan nyata adanya, hal itu tidak bertentangan insya Allah. Akan
tetapi masalahnya adalah menerima kenyataan ijmak tersebut.

Wallahua’lam.