Saya pengajar tinggal di Mekah, lebih tepatnya di daerah Syarai’, saya bekerja di Toif. Saya keluar waktu azan Fajar. Saya dapati kesulitan dalam berwudu. Karena terkadang ada cairan yang keluar terus menerus dariku. Terkadang keluar bersamanya darah maksudnya istihadhoh. Apakah sah saya berwudu sebelum azan fajar di rumahku?
Karena bus datang bersamaan dengan azan fajar. Dan shalat di masjid pom bensin. Dan saya tidak bisa berwudu dan kamar mandi pom bensin karena waktu tidak mencukupi kecuali hanya untuk shalat saja. Sementara mereka tidak mentolerir keterlambatan.
Alhamdulillah
Pertama:
Keluarnya cairan secara terus
menerus, dimasukkan orang yang terkena hadats terus menerus. Seperti orang
mustahadoh dan orang beser. Kalau terhenti pada suatu waktu memungkinkan
orang yang uzur untuk wudu dan shalat, maka dia harus mengakhirkan shalat
sampai waktu itu. Selagi dia mampu melakukan shalat itu. Siapa yang
kondisinya seperti ini, maka dia boleh berwudu sebelum masuk waktu. Dia
dalam kondisi suci selagi dia yakin tidak batal, sehingga membatalkan
kesuciannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأَ ) رواه البخاري (6954) ومسلم (225
“Allah tidak menerima shalat salah satu diantara kamu ketika
batal sampai dia berwudu.” HR. Bukhori, (6954) dan Muslim, (225).
Diriwayatkan Muslim, (224) dari Abdullah bin Umar berkata,
saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تُقْبَلُ صَلاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Tidak diterima shalat tanpa
bersuci.”
Untuk tambahan, silahkan
melihat jawaban soal no. 39494.
Kedua:
Siapa yang terkena cairan
semacam ini secara terus menerus, maka dia shalat sesuai dengan kondisinya.
Akan tetapi dia harus berwudu untuk setiap shalat setelah masuk waktunya.
Menurut jumhur ahli ilmu. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha
berkata:
جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي
امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ
وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا
أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي ) وفي لفظ : ( ثُمَّ
تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ ) رواه البخاري
(228
“Fatimah binti Jahsy
mendatangi Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah
!! sesungguhnya saya wanita yang terkena istihadoh tidak suci, apakah saya
tinggalkan shalat? Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menjawab,
“Tidak, sesungguhnya ia adalah penyakit, bukan haid. ketika datang (waktu)
haid anda, tinggalkan shalat. Ketika selesai, maka cucilah darah anda
kemudian shalatlah. Dalam redaksi lain, “Kemudian berwudulah untuk setiap
shalat sampai datang waktu itu.” HR. Bukhori, (228).
Al-Ainy rahimahullah
mengatakan, “Ungkapan
وتوضئي لكل صلاة(
dan berwudulah untuk setiap shalat). Maksudnya setiap waktu shalat. Huruf
lam untuk penentuan waktu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
أقم الصلاة لدلوك الشمس
“Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir.” QS. Al-Isra’: 78. Selesai dari
‘Syarkh Sunan Abi Dawud, (2/86).
Telah ada dalam ‘Mausu’ah
Fiqhiyah, (3/333), “Wudu itu wajib setiap waktu shalat menurut Hanafiyah,
Syafiiyyah dan Hanabilah. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam dalam istihadahoh. Bahwa dia berwudu pada setiap
shalat.” Selesai. Silahkan melihat jawaban soal no.
22843 dan no. 44980.
Ketiga:
Kalau sekiranya berwudu
setelah masuk waktu bertambah berat bagi anda. Dan mendapat kesulitan bagi
anda. Yang Nampak dari kondisi anda sebagaimana yang anda sebutkan, -insya
Allah –tidak mengapa berwudu sebelum azan fajar. Ketika anda bersiap akan
keluar dari rumah dengan bus. Sebagian ahli ilmu berpendapat – bagi orang
yang menyuruh punya uzur agar berwudu setiap shalat – tanpa mensyaratkan
masuk waktunya. Bahkan kalau dia berwudu sebelum waktunya, kemudian masuk
waktunya, maka bersucinya sah. Dikatakan benar juga kalau dia berwudu untuk
shalat ini. Dan ini pendapat mazhab Abu Hanifah dan teman Abu Muhammad,
silahkan melihat ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (3/212).
Bahkan mazhab Imam Malik
dalam asal masalah bahwa berwudu bagi orang yang terkena hadats terus
menerus hanya dianjurkan (disunahkan) bukan wajib.
Ibnu Abdul Bar rahimahullah
mengatakan, “Sementara Malik, tidak mewajibkan berwudu bagi orang mustahadoh
dan yang terkena beser. Karena hal itu tidak menghilangkan hadats. Ikrimah
dan Ayyub serta lainnya mengatakan, “Baik itu darah istihadoh maupun dari
luka, tidak diwajibkan berwudu dari hal itu. Diriwayatkan Malik dari Hisyam
bin Urwah dari ayahnya bahwa beliau mengatakan, “Bagi orang mustahadoh tiada
lain hanya mandi sekali saja, kemudian berwudu setelah itu untuk setiap
shalat. Malik mengatakan, “Masalah itu menurut kami adalah hadits Hisyam bin
urwah dari ayahnya itu yang lebih saya cintai untuk diriku. Wudu menurutnya
itu dianjurkan seperti yang kami sebutkan. Karena ia tidak dapat
menghilangkan hadats tetap. Sehingga perintah tersebut mengarah kepada
anjuran. Wallahu a’lam. Diantara orang yang berpendapat bahwa wudu bagi
orang istihadah itu bukan wajib adalah Ikrimah, Ayyub dan sekelompok orang.”
Selesai (At-Tahmid, (16/98). Silahkan dilihat juga, (16/94), (22/109).
Pendapat ini adalah pilihan
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam salah satu pendapatnya,
berkata, “Yang lainnya berpendapat tidak berwudu kecuali ketika batal, dan
ini pendapat Ikrimah dan Malik bin Anas. Kecuali Malik menganjurkan berwudu
pada setiap shalat.” Dari Al-Ikhtiyarat Fiqhiyah, karangan Al-Ba’li, hal.
15.
Kalau asal hukum itu
diperselisihkan diantara ahli ilmu dengan perbedaan yang diakui. Tambahan
dalam hadits di dalamnya ada perintah berwudu untuk setiap shalat. Ada
perbedaan dari sisi hukum sampai kepada Nabi dan Shahabat. Daruqutni dan
para pemerhati lainnya, memastikan atsar ini hanya sampai shahabat Urwah bin
Zubair (mauquf). Tidak sampai kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Silahkan melihat ‘Al-‘Ilal’
karangan Daruqutni, (14/437), (14/140 dan setelahnya) begitu juga ‘Fathul
Bari’ karangan Ibnu Rojab, (2/71-74).
Kalau asal hukumnya di
dalamnya ada perbedaan yang diakui, adanya kesulitan khusus bagi sebagian
orang yang terkena kewajiban, dapat diambil sisi keringanan dengan mengambil
pendapat lainnya yang diakui dan leluasa di dalamnya. Diantara kaidah
syareat adalah mengangkat kesulitan. Bahwa urusan kalau sempit akan menjadi
luas. Sekaligus memperhatikan perbedaan yang ada. Untuk kehati-hatian dalam
beribadah, orang yang punya uzur mengambil pendapat jumhur dalam kondisi
umum yang tidak berdampak kesulitan yang Nampak atau kepayaan yang Nampak
tidak seperti biasanya jikalau mengambil pendapat ini.
Wallahu a’lam
.
