Saya telah membaca jawaban soal nomor: 31807, bahwa termasuk membatalkan keislaman yang kesepuluh adalah barang siapa yang membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan jika sampai dilakukannya maka ia telah menjadi kafir, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
( ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم ) محمد / 9
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka”. (QS. Muhammad: 9)
Semua poin yang membatalkan keislaman tersebut baik dinyatakan dengan bergurau, sungguh-sungguh atau dengan rasa takut sama saja (tetap berlaku), kecuali bagi yang sedang dipaksa. Semuanya sangat berbahaya, dan banyak terjadi. Maka dari itu bagi setiap muslim sebaiknya agar mewaspadainya, merasa takut akan menimpa dirinya, kita semua berlindung dari semua bentuk murka Alloh, pedihnya adzab-Nya. Semoga shalawat dan salam Nabi Muhammad sebaik-baik hamba-Nya, keluarga dan para sahabat beliau.
Banyak di antara wanita yang membenci poligami, mereka berterus terang disampaikan di banyak majelis-majelis baik dengan bercanda atau sungguh-sungguh, maka apakah yang demikian itu termasuk murtad ? dan diwajibkan bagi mereka untuk taubat dan mandi ?
Alhamdulillah
Jika seorang muslim ridho
kepada hukum Alloh, mengakuinya, tidak menolak dan tidak menentangnya, maka
demikianlah memang yang diwajibkan, tidak bisa memberikan madharat kepadanya
meskipun jiwanya tidak menyukai perbuatan tersebut, seperti; jiwa yang
menolak peperangan namun tetap menerima dan mengakuinya sebagai hukum Alloh.
Alloh –Ta’ala- berfirman:
(كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ) البقرة/216
.
“Diwajibkan atas kamu
berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi
kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula)
kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui,
sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 216)
Demikian juga,
ketidaksenangan seorang wanita karena dimadu suaminya termasuk perkara yang
wajar, karena waktunya akan terbagi, akan tetapi tetap harus dibedakan
antara kebencian kepada yang diwajibkan oleh Alloh berupa peperangan dan
kebencian jiwa kepada peperangan itu sendiri, demikian juga harus dibedakan
antara kebencian kepada syari’at Alloh berupa poligami dan kebencian jiwa
karena keberadaan madunya di rumah suaminya. Apa yang telah Alloh wajibkan
dan telah disyari’atkan dicintai oleh agama dan dianggap sebagai bentuk
taqarrub kepada-Nya, meskipun perbuatan yang diwajibkan tersebut tidak
disukai oleh jiwa dan berat dalam menerimanya. Bahwasanya setiap kali iman
seorang hamba menjadi sempurna, maka semua yang dibenci tersebut pasti akan
berubah menjadi yang dicintai, seperti halnya dicintai menurut syari’at.
Yang disebutkan pada hal-hal
yang membatalkan keislaman seseorang, kalau dia membenci apa yang Alloh
turunkan dan membenci syari’at-Nya.
Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:
“Tidaklah syarat ridho
(kepada syari’at Alloh) tidak merasa kesakitan dan kebencian sama sekali,
akan tetapi yang dimaksud adalah tidak menentang hukum (Alloh) dan
membencinya; oleh karenanya bagi sebagian orang sulit menerima apa yang
dibenci dan menuduhnya dengan yang tidak-tidak, dan berkata: “Hal ini tidak
mungkin bisa dilakukan, akan tetapi hal itu merupakan bentuk kesabaran,
kalau tidak maka bagaimana mungkin berkumpul rasa ridho dan benci padahal
keduanya saling bertentangan”.
Yang Benar adalah: “Keduanya
tidak bertentangan, karena adanya rasa sakit dan kebencian jiwa tidak
menghilangkan keridhoan, seperti halnya seorang yang sakit dengan suka rela
mau meminum obat yang dibenci, orang yang sedang berpuasa pada hari yang
sangat panas rela menahan rasa lapar dan haus, relanya seorang mujahid
dengan apa yang akan menimpanya di jalan Alloh, seperti luka atau yang
lainnya”. (Madarikus Salikin: 2/175)
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata ketika menjelaskan masalah ini:
“Firman Alloh –Ta’ala-:
(وهو كره لكم)
(padahal hal itu adalah sesuatu yang dibenci), “kariha” adalah masdar
mempunyai arti isim maf’ul, yaitu;
(مكروه
لكم) (sesuatu
yang dibenci oleh kalian); masdar yang berarti isim maf’uul banyak sekali
contohnya, seperti:
(وإن كن أولات
حمل) الطلاق: 6
“Dan jika istri-istri yang
sudah ditalak itu sedang hamil”. (QS. Ath Thalaq: 6)
kata
حمل
berarti
محمول
Contoh lain, sabda Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( من عمل
عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد )، أي مردود
“Barang siapa yang melakukan
amalan yang bukan menjadi perintah kami, maka menjadi tertolak”.
kata
رَدٌّ
berarti
مردود
Jadi, kalimat
(وهو
كره لكم)
menurut gramatika bahasa Arab kedudukannya sebagai “haal” (menjelaskan
keadaan), kata ganti
هو
kembali kepada kata:
القتال
(peperangan) dan tidak kembali kepada
الكتابة
(diwajibkan); karena umat Islam tidak membenci semua apa yang Alloh wajibkan
kepada mereka, akan tetapi mereka membenci peperangan dilihat dari sisi
naluri kemanusiaannya. Tentu berbeda pernyataan seperti: “Kami membenci apa
yang Alloh wajibkan dari peperangan tersebut”, dengan “Kami membenci
peperangan”, membenci peperangan adalah hal yang wajar, karena manusia itu
benci untuk memerangi seseorang kemudian sampai membunuhnya, akan tetapi
jika peperangan itu telah diwajibkan kepada kami, maka peperangan itu
berubah menjadi yang dicintai dari satu sisi dan dibenci dari sisi yang
lain. Dari sisi bahwa Alloh telah mewajibkan kepada kita maka hal itu
dicintai; oleh karenanya para sahabat –ridhwanullahi ‘alaihim- kala itu
berkali-kali mendatangi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk
ikut berperang, namun dari sisi penolakan jiwa maka peperangan itu kami
membencinya”.
Beliau juga berkata ketika
menjelaskan beberapa pelajaran dari ayat di atas, di antaranya adalah:
“Tidak masalah bagi seseorang
jika membenci apa yang diwajibkan, tidak dari sisi membenci perintah Alloh
kepadanya, akan tetapi membencinya karena kemanusiaan. Adapun dari sisi
perintah Alloh maka semuanya wajib ridho dan melapangkan dadanya”. (Tafsir
al Qur’an li Ibni Utsaimin)
Beliau –rahimahullah- juga
berkata pada tempat lain:
“Firman Alloh:
(وهو
كره لكم) wajib
diketahui bahwa kata ganti
وهو
itu kembali kepada
القتال
(peperangan) tidak kembali kepada
الكتابة
(diwajibkan); karena para sahabat tidak mungkin membenci perintah Alloh,
akan tetapi mereka membenci pembunuhan, resiko memerangi akan membunuh.
Tentu berbeda antara seseorang membenci hukum Alloh dan membenci sesuatu
yang dihukumi (peperangan tersebut)”. (Mu’allafaat Syeikh Ibnu Utsaimin:
2/438)
Kesimpulan:
Wanita yang beriman wajib
ridho kepada syari’at Alloh yang namanya poligami, dan hendaknya dibalik
syari’at tersebut ada hikmah dan kebaikan, dan jangan membenci hukum dan
syari’at tersebut, meskipun jiwanya membenci dan menolak ada wanita lain
yang bersama suaminya, seperti halnya bencinya manusia pada peperangan,
demikian juga bencinya jiwa manusia yang terusik dari tidurnya menuju kamar
mandi untuk berwudhu dengan air yang dingin untuk mendirikan shalat subuh,
puasa pada saat cuaca sangat panas, atau yang lainnya yang mengandung
kesulitan yang serupa, akan tetapi semua itu bagi seorang hamba yang taat
akan memaksa diri untuk melakukannya karena cintanya kepad Alloh, ridho dan
berserah diri kepada syari’at-Nya. Oleh karena itu sebagaimana disebutkan
dalam hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhori: 6487 dan Muslim: 2823 dari
Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bersabda:
حُفَّتْ
الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ ، وَحُفَّتْ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
“Surga itu dikelilingi oleh
sesuatu yang dibenci, sementara neraka itu dikelilingi oleh syahwat”.
Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata pada Syarah Muslimnya:
“Yang termasuk “makarih”
(sesuatu yang dibenci) adalah kesungguhan dalam beribadah, menjaga tepat
waktu melakukannya, sabar atas kesulitannya, menahan amarah, mudah
memaafkan, santun, bersedekah, berbuat baik kepada orang yang
memperlakukannya dengan buruk, sabar menahan syahwat, dan lain sebagainya”.
Contoh lain dari sabda Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
(أَلَا
أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ
الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا : بَلَى ، يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ : إِسْبَاغُ
الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ
وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ ، فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ) رواه مسلم
(251)
من
حديث أبي هريرة
“Tidakkah kalian mau aku
tunjukkan apa saja yang Alloh akan menghapu dengannya semua kesalahan dan
mengangkat dengannya derajat kalian ?, mereka menjawab: Tentu, wahai
Rasulullah. Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu’ pada saat membencinya,
memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu masukknya waktu shalat setelah
shalat yang lain, maka ketiga-tiganya itu adalah ribath (seperti menjaga di
pos peperangan)”. (HR. Muslim: 251 dari hadits Abu Hurairah)
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Makarih yang dimaksud adalah
pada saat cuaca sangat dingin dan pada saat tubuh jatuh sakit atau yang
lainnya”.
Baca juga jawaban soal nomor:
10991
Wallahu a’lam.
