Apakah seorang wanita boleh mengusap kerudung kepala (saat berwudu)?

Alhamdulillah

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum wanita mengusap
kerudung kepala menjadi tiga pendapat.

1.     
Jumhur –termasuk
riwayat dari Ahmad- berpendapat tidak dibolehkan mengusap di atasnya saja,
seraya menetapkan hukum bahwa wudunya batal kalau dia melakukan hal itu.
Kecuali jika keruddungnya tipis air dapat tembus di sela-selanya.  Dalam
kitab  Mudawwanah, 1/124, Imam Malik berkata terkait wanita yanag mengusap
kerudungnya, “Dia harus mengulangi shalat dan wudunya.” 

Kami perlu ingatkan disini
bahwa Imam Syafi’i rahimahullah mengaitkan dibolehkannya mengusap imamah
jika haditsnya shahih. Terdapat riwayat shahih (hadits) tentang hal tersebut,
seperti hadits Bilal dalam shahih Muslim, no. 275, bahwa Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam telah mengusap dua khuf dan khimar (penutup
kepala).  Maksudnya adalah imamah (surban yang dililitkan di kepala).
Dikatakan (khimar) karena dia menutupi kepala. Maka Imam Syafi’I
rahimahullah harus dimasukkan sebagai orang yang membolehkan mengusap imamah
bagi laki-laki dan khimar (kerudung) bagi wanita.

2.     
Ulama dari
kalangan mazhab Hanbali dalam riwayat lainnya yang berbeda dari imamnya
berpendapat dibolehkan mengusap kerudung dan sah wudunya. Dan ini adalah
pendapat Ibnu Hazm. Beliau berkata, “Semua yang dipakai di kepala baik
surban, khimar, songkok, helm atau migfar atau selain itu, dibolehkan
mengusap atasnya. Baik lelaki maupun perempuan semuanya sama. Baik ada illat
(alasan) maupun tidak ada.” (Al-Muhalla, 1/303)

3.     
Kelompok ketiga
berpendapat lebih terperinci, antara yang sulit dilepas dan yang mudah.
Mereka membolehkan yang pertama dan melarang ke dua. Dan ini pendapat Ibnu
Taimiyah. Dari kalangan ulama modern syekh Utsaimin. 

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Seorang wanita yang mengusap di atas khimarnya di
bawah tenggorakannya ada dua riwayat;

Pertama: Tidak dibolehkan.
Nash yang ada tentang dispensasi (rukhshoh) hanya mencakup lelaki secara
meyakinkan. Adapun terkait dengan wanita masih diragukan. Dan karena ia
terpakai di kepala wanita sehingga ia seperti tameng. 

Kedua: Dibolehkan, dan ini
yang lebih kuat, berdasarkan keumuman sabda beliau “Usaplah kedua khuf dan
khimar (kerudung)” (HR. Ahmad, 39/325). Para peneliti mengatakan, hadits
shahih ini bersumber dari prilaku Nabi sallallahu alaihi wa sallam bukan
dari perkataannya. Sedangkan para wanita masuk dalam keumuman tadi karena
mengikuti para lelaki sebagaimana mereka dimasukkan dalam kebolehan mengusap
khuf. Karena kepala, bagi lelaki dibolehkan mengusap sesuatu yang dipakainya,
maka dibolehkan juga untuk wanita seperti lelaki. Karena kerudung dipakai di
kepala dan biasanya sulit dilepaskan, maka kedudukanya imamah bagi laki-laki,
bahkan ia lebih sulit lagi dilepasnya. Karena kerudung wanita menutupi lebih
banyak dibandingkan imamah  laki-laki. Sehingga melepasnya lebih sulit dan
keperluannya melebihi dari khuf. (Syarhul Umdah, 1/65, 266).
Syekh Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Intinya kalau disana ada kesulitan,
baik karena udara dingin atau sulit melepas dan memakainya lagi, maka
mengambil keringanan dalam kondisi seperti ini tidak mengapa. Kalau tidak,
maka yang lebih utama tidak mengusapnya. Dan tidak ada nash yang shahih
dalam masalah ini.” (Syarhul Mumti’ ‘Ala zadil Mustaqni’, 1/239). 

Pendapat ketiga adalah yang
terkuat, terdapat riwayat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bahwa beliau mengusap di atas surbannya. Dan tidak ada perbedaan antara
imamah lelaki dan khimar wanita. Bahkan wanita lebih utama untuk dibolehkan,
sebagaimana sebab-sebabnya telah disebutkan oleh Syaikhul Islam.

Dengan demikian, maka tidak semua penutup kepala boleh diusap.
Jadi kalau kepala tertutup akan tetapi ada kesulitan untuk melepasnya
seperti wanita yang khawatir kelihatan rambutnya atau menutupi kepalanya
yang disemir dengan hina’. Atau saat udara dingin dan dia khawatir terhadap
dirinya. Berbadai uzur seperti ini (dibolehkan mengusapnya). Silahkan lihat
jawaban soal no. 139719.

Wallahu a’lam.