Setelah mandi dan memakai pakaian ihram, saya mengoleskan wewangian di tubuh saya dengan niat menjadi pewangi. Apa yang menjadi konsekwensi saya?
Alhamdulillah.
Mengenakan wewangian di kepala dan tubuh saat
ihram setelah mandi dan sebelum memantapkan niat untuk ihram, adalah sunah.
Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenaikan wewangian sesaat
sebelum mulai ihram.
Dari Aisyah rahiallahu anha, dia berkata,
كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ، حَتَّى أَجِدَ وَبِيصَ الطِّيبِ
فِي رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ (رواه البخاري، رقم 5923).
“Dahulu aku mengenakan wewangian pada tubuh Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dengan wewangian yang paling baik. Sehingga aku mendapati
kemilau wewangian tersebut di kepala dan jeggotnya.” (HR. Bukhari, no. 5923)
Jika krim wewangian yang anda letakkan tersebut setelah mandi
dan sebelum memantapkan niat untuk ihram dan masuk dalam ibadah, maka anda
tidak terkena kewajiban apa-apa, bahkan walaupun anda telah mengenakan
pakaian ihram. Yang terlarang adalah jika anda memakai wewangian setelah
anda memantapkan niat ihram..
Akan tetapi, jika larangan tersebut anda lakukan karena tidak
tahu hukumnya bahwa perkara itu terlarang bagi orang yang sedang ihram, atau
karena lupa, maka juga tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda, hanya saja
wajib menghilangkan bekas wewangian tersebut semampunya.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika seseorang
melakukan sesuatu berupa larangan ihram, karena lupa atau karena tidak tahu
hukumnya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
Akan tetapi wajib baginya seketika uzurnya
hilang untuk meninggalkan larangan tersebut.” (Fatawa Arkanul Islam, no.
536)
Lihat jawaban soal no.
36522 dan no. 49026
Adapun jika anda memakai wewangian setelah memantapkan niat
ihram dan masuk dalam ibadah dengan sadar dan mengetahui hukumnya bahwa
perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang, maka anda diwajibkan
menyerahkan fidyah, dengan pilihan; Menyembelih seekor kambing, memberi
makan enam orang miskin, setiap satu orang miskin diberi setengah sha, atau
berpuasa selama tiga hari. Berdasarkan firman Allah Taala,
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى
يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى
مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (سورة
البقرة: 196)
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum
korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit
atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya
berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” SQ. Al-Baqarah:
196.
Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/110.
Adapun memakaikan wewangian pada pakaian ihram, maka hal itu
tidak dibolehkan. Apakah sebelum ihram atau sesudah ihram. Karena Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang sedang ihram mengenakan
pakaian yang diolesi wewangian. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya
tentang hukum memberi wewangian pada pakaian ihram, dia berkata, ‘Tidak
boleh. Karena Nabi shallallahu alaih wa sallam bersabda,
لا تلبسوا ثوباً مسه الزعفران ولا الورس
“Janganlah kalian memakai pakaian yang telah diolesi za’faran
dan waras (sejenis wewangian).”
(Majmu Fatawa, Ibnu Utsaimin, 9/22)
Wallahu a’lam
.
