Empat tahun yang lalu saya dan ayahku pergi untuk umrah di bulan Ramadan. Ayahku sudah tua renta. Ketika thawaf pertama beliau berhenti dari thawaf dan tidak mampu berjalan. Kemudian kita kembali ke kota kami. Setelah dua hari saya kembali ke Mekkah untuk melakukan umrah baru, bersamaku saudaraku melakukan umrah untuk ayahku. Bagaimana hukumnya akan hal itu?
Alhamdulillah
Pertama:
Bagi orang
yang berihram untuk umrah atau haji tidak dibolehkan bertahalul atau
memutuskan keduanya sebelum menyempurnakannya. Hal itu berdasarkan firman
Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ (سورة البقرة: 196)
“Dan sempurnakan haji dan umrah karena
Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Kalau orang
tua anda mampu kembali ke Mekkah dan menyempurnakan umrah yang telah dia
mulai ihramnya (sebelumnya), maka hal itu harus dilakukan. Dan tidak mungkin
tahalul darinya sebelum menyempurnakannya selagi dia masih mampu untuk hal
itu.
Kalau ada
uzur yang jelas, sehingga dirinya terhalang untuk menyempurnakan manasik,
maka dalam kondisi seperti ini dia termasuk muhshar (terhalang). Maka dia
harus menyembelih hadyu di tempatnya terhalang. Atau menyembelihnya di
Mekkah dan dibagikan kepada para fakir tanah haram. berdasarkan firman
Allah:
فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ (سورة البقرة: 196)
“Jika
kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah)
korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Setelah menyembelih kambing mencukur rambutnya atau
memendekkan, setelah itu baru dia tahalul dari umrahnya. Karena ayah anda
tidak mampu menyempurnakan umrah dan pulang ke kota disebabkan sakit dan
usia tua. Maka, jika kondisinya seperti ini, hendaknya dia mengirim ke
Mekkah orang yang dapat menyembelih hadyu dan dibagikan kepada para fakir di
tanah haram. kemudian mencukur atau memendekkan rambutnya. Dan dia harus
menjauhi larangan ihram sampai menyempurnakan hal itu. Karena dia masih
dalam kondisi ihram umrah sampai melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah
bagi orang yang terhalang. Silahkan melihat jawaban soal no.
37995.
Kalau dia mensyaratkan ketika memulai ihramnya dengan
mengatakan ‘Ya Allah tempat tahalulku dimana aku terhalang’ maka dia bisa
tahalul dari umrah dan tidak perlu menyembelih hadyu, mencukur dan tidak ada
yang lainnya. Sementara umrah yang dilakukan oleh saudara anda untuk ayah
anda, itu adalah termasuk umrah tersendiri, diterima untuk orang tua anda
jika dia tidak mampu umrah karena sudah tua umurnya atau sakit yang tidak
ada harapan sembuh. Sementara kalau dia mampu melaksanakan umrah sendiri,
atau sakit yang masih ada harapan sembuh, maka umrah untuknya tidak sah
dalam kondisi seperti ini.
Silahkan dilihat jawaban soal no. 41732.
Ketiga:
Seharusnya ketika anda kembali ke Mekkah itu menyempurnakan
umrah anda yang bersama orang tua anda bukan memulai umrah baru lagi. Karena
anda masih dalam kondisi ihram. Sehingga umrah anda yang kedua dianggap
batal. Maka, thawaf, sai, dan menggundul dianggap sebagai penyempurna umrah
anda pertama. Silahkan lihat jawaban soal no. 48961,
18712.
Kalau anda melakukan larangan (ihram) sepulang anda dari
Mekkah sampai kembali lagi untuk menyempurnakan umrah, maka anda terkena
fidyah dari setiap pelanggaran yang anda lakukan, kecuali kalau anda tidak
tahu (hukumnya) maka anda dimaafkan.
Wallahua’lam
.
