Saya berwudhu, lalu saya memakai kaos kaki, kemudian saya shalat Isya, kemudian saya bangun tidur untuk shalat Shubuh, lalu saya berwudhu dengan mengusap kaos kaki (sebagai pengganti membasuh kaki). Kemudian saya shalat Shubuh. Wudhu saya tidak batal, kemudian saya mengganti kaos kaki saya dengan kaos kaki lain. Lalu datang waktu shalat Zuhur, kemudian saya berwudhu dan mengusap kaos kaki kedua yang saya pakai sesaat setelah saya melepas yang pertama sedangkan saya dalam keadaan suci. Apakah shalat Zuhur saya sah karena wudhunya sah, atau batal karena wudhunya batal?

Alhamdulillah

Pertama: Jika seseorang melepas khuf atau kaos kakinya yang
mereka usap saat berwudhu, maka wudhunya tidak langsung batal berdasarkan
pendapat yang benar di antara pendapat para ulama. Karena, ketika seseorang
mengusap khufnya, berarti dia telah bersuci secara sempurna berdasarkan
dalil syar’i. Dengan demikian, wudhunya tetap.

Hal ini telah dijelaskan dalam penjelasan jawaban soal no.
26343 dan 100112.

Karena itu, dia boleh shalat dengan wudhu sebelumnya kapan
saja sebelum berhadats atau wudhunya batal. Penjelasan tentang perkara yang
membatalkan wudhu terdapat pada jawaban soal no. 14321

Kedua:

Jika seseorang shalat fardhu, lalu masuk waktu shalat lainnya
sedangkan dia berada dalam keadaan suci, maka dia tidak diwajibkan berwudhu
lagi, tapi disunahkan baginya memperbarui wudhu, sedangkan wudhunya pertama
tetap sah dan tidak batal.

Karena itu, jika anda membuka kaos kaki anda yang pertama,
anda dapat shalat sesuka anda selama belum berhadats. Jika anda mengenakan
kaos kaki lain setelah itu, kemudian anda mengusapnya untuk memperbarui
wudhu kemudian anda shalat Zuhur, maka usapan terhadap kaos kaki kedua tidak
sah, akan tetapi shalat anda sah, karena wudhu anda yang pertama tetap
berlaku dan tidak batal, karena memperbarui wudhu  tidak menggugurkan wudhu
yang pertama. Jika wudhu anda telah batal, maka anda harus melepas kaos kaki
anda yang terakhir, kemudian anda berwudhu dan membasuh kedua kaki sebelum
memakai kaos kaki berikutnya.

Lihat: Al-Mughni, 1/85, Kasyaful Qana, 1/86-87.

Wallahua’lam.