Saya sedang belajar di luar negeri, ibu saya sedang mengunjungi saya. Tiga minggu lagi ia akan pulang bersama temannya ke negara muslim saya.
Pertama: Kalau saya mengantarkan ibu saya pulang, saya tidak tahu apakah saya bisa menyelesaikan semua ujian tepat waktu atau tidak?
Kedua: Kalau saya jadi menemani ibu pulang, keluarga akan memaksa saya untuk menghadiri pernikahan sepupu saya yang mengandung hal-hal yang diharamkan. Dan apabila saya menolak maka kemungkinan ada keretakan hubungan kekeluargaan di antara kami; oleh karena itu saya berniat memperlambat datang dengan alasan ujian.
Mana yang lebih utama, saya berihram untuk ibu saya setelah saya lulus ujian atau menghindari undangan paman?, Jazakumullah Khoiran
Kalau memungkinkan mohon jawaban soal ini sudah kami terima sebelum ibu saya pulang, kalau tidak bisa tidak apa-apa. Jazakumullah khoiran atas segalanya, minimal saya akan mengetahui hukumnya pada kedua kalinya , insya Allah.
Alhamdulillah
Seorang wanita tidak boleh
bepergian tanpa muhrim, sebagaimana yang sudah dijelaskan pada jawaban soal
nomor: 101520 dan nomor: 9370.
Pertama:
Menurut hemat kami, kalau
bisa pulangnya ibu anda ditunda sampai anda selesai melaksanakan ujian,
sehingga anda bisa menemaninya pulang. Dengan demikian anda mampu
menggabungkan dua kebaikan sekaligus –insya Allah-, inilah yang wajib anda
laksanakan.
Namun jika tidak memungkinkan,
sebagaimana yang kami fahami dari pertanyaan anda, maka anda sendiri yang
bisa memperkirakan waktu terkait belajar dan ujian. Jika safarnya bisa
ditempuh dalam waktu singkat, kemungkinan anda masih bisa mengejar
ketinggalan dan mengikuti ujian susulan. Usahakan agar anda bisa
mengantarkan ibu anda. Ketahuilah sesungguhnya waktu dan tenaga yang anda
luangkan untuk mengantarkan ibu anda bagian dari bakti anda kepada orang tua,
juga menjaganya dari terjerumus ke dalam dosa, pasti Allah akan menggantinya
dengan kebaikan –insya Allah-.
Namun jika anda yakin akan
membahayakan kuliah anda atau menjadikan anda kurang siap mengahdapi ujian,
maka persilahkan ibu anda pulang sendiri, akan tetapi tetap anda harus
berusaha untuk memperkecil madharat selama dalam perjalanannya karena ia
pergi tanpa mahram, misalnya dengan mencarikan teman wanita yang dapat
dipercaya, jika hal itu mungkinkan.
Kedua:
Tidak boleh mendatangi
undangan pernikahan yang mengandung hal-hal yang diharamkan. Setiap orang
hendaknya berusaha keras untuk terus menasehati keluarga dan kerabatnya. Dan
tetap mengucapkan selamat pada momen-momen kebahagiaan mereka, dengan tidak
menghadiri kemungkaran pada acara tersebut. Atau jika memungkinkan anda
menghadirinya setelah acara selesai, baik bersama dengan ibu anda atau ibu
anda menghadirinya terlebih dahulu, ini lebih selmamat bagi anda dan jauh
dari kesalahan dan dosa.
Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah: “Jika walimah pernikahan tersebut tidak mengandung
kemungkaran, seperti; ikhtilath (tamu laki-laki dan perempuan membaur),
musik, atau jika ia hadir mampu merubah kemungkaran tersebut, maka ia boleh
menghadirinya, bahkan wajib untuk merubah kemungkaran tersebut.
Namun jika ia tidak mampu
merubahnya, maka haram menghadirinya, berdasarkan firman Allah:
( وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِباً وَلَهْواً
وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ
بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلا شَفِيعٌ )
الأنعام: من الآية70
“Dan tinggalkanlah
orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda-gurau,
dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan
Al Qur’an itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka,
karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak
(pula) pemberi syafa`at selain daripada Allah”. (QS. Al An’am: 70)
Firman Allah yang lain:
( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ
عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ
عَذَابٌ مُهِينٌ ) (لقمان:6)
“Dan di antara manusia (ada)
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman:
6)
Dan hadits-hadits yang
mencela musik sangat banyak jumlahnya.
(Dinukil dari Fatawa Mar’ah/Muhammad
al Musnid/Hal. 92)
Dan lihatlah jawaban soal
nomor: 10957
Maka berijtihadlah mana
kira-kira yang lebih baik, tapi dahulukan bakti kepada orang tua semampu
anda, mudah-mudahan Allah akan memudahkan ujian anda, dan menggantikannya
dengan kebaikan.
Kami memohon kepada Allah
Taufiq dan petunjuk-Nya.
Wallahu a’lam
.
