Sebagian umat Islam disela-sela berwudu, ketika membasuh kedua tangan, membasuh dari pergelangan sampai siku tanpa memasukkan dua telapak tangan dalam basuhan. Apa hukumnya hal itu?
Alhamdulillah
Pertama:
Anggota yang wajib dibasuh
dalam wudu telah ada penjelasan dalam Firman Ta’ala:
( يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ) المائدة/6
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. AL-MAidah: 6
Maka Allah mewajibkan
membasuh dua tangan sampai siku setelah membasuh wajah. Dan hal ini tidak
terealisasi kecuali dengan membasuh dua tangan dari jemari dua telapak
tangan sampai ke dua siku. Siapa yang hanya membasuh dua pergelangan sampai
ke siku tidak tidak mendatangkan fardu ini. Sementara membasuh dua telapak
tangan di awal wudu termasuk basuhan yang sunah. Tidak diterima untuk yang
fardu menurut jumhur ulama. Berbeda dengan Hanafiyah. Jumhur ulama
berpendapat harus tertib antara anggota wudu. Sehingga membasuhnya tertib
sesuai dalam ayat. Membasuh wajah, kemudian membasuh dua tangan kemudian
mengusap kepala kemudian membasuh dua kaki.
Dari sini, maka tidak sah
hanya mencukupkan membasuh dua telapak tangan pada awal wudu, untuk
mengulangi basuhan bersama tangan. Karena hal itu menghilangkan tertib.
Dengan memasukkan membasuh wajah disela-sela membasuh dua tangan. Yang wajib
adalah membasuh semua dua tangan. Itu terjadi setelah membasuh wajah.
Kesimpulannya, bahwa orang
yang berwudu membasuh dua telapak tangan kemudian berkumur dan beristinsyaq
dan membasuh wajah kemudian membasuh dua tangan dari pergelangan sampai ke
siku, wudunya tidak sah menurut kebanyakan ahli ilmu.
Syekh Ibnu Jibrin
hafidahullah ditanya, “Apa hukum orang yang membasuh tangannya dari
pergelangan sampai ke siku tanpa membasuh telapak tangan. Cukup dengan
membasuh waktu pertama wudu. Apakah diharuskan mengulangi wudu?
Maka beliau menjawab, “Tidak
diperbolehkan wudu hanya membasuh tangan tanpa telapak tangan. Bahkan kapan
saja selesai dari membasuh wajah, maka langsung memulai membasuh kedua
tangan. Sehingga membasuh seluruh tangan dari ujung jemari sampai siku.
Meskipun telah membasuh telapak tangan sebelum membasuh wajah. Karena
membasuh keduanya yang pertama sunah sementara setelah wajah itu fardu.
Siapa yang mencukupkan membasuh tangan dari pergelangan sampai siku, maka
dia belum menyempurnakan fardu yang diharapkan. Maka dia harus mengulangi
wudu setelah selesai. Atau dia membasuh apa yang ditinggalkan kalau masih
sebentar. Sehingga membasuh dua telapak tangan dan setelahnya.” Selesai dari
‘Al-Lu’lu’ Al-Makin Min Fatawa Syekh Ibnu Jibrin, hal. 77.
Syeikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Dari sini kita berhenti sejenak, kami ingatkan yang
seringkali banyak orang melalaikan, dimana mereka membasuh tangan dari
pergelangan sampai siku, mereka menyangka bahwa dia telah membasuhnya
sebelum membasuh wajah. Ini tidak dibenarkan. Seharusnya membasuh dari ujung
jemari sampai ke siku.” Selesai dari ‘Liqo’ Syahri, (3/330).
Wallahu a’lam
.
