Saya mempunyai harta yang saya simpan pada seorang teman untuk dipakai usaha, lalu dia memberikan setengah keuntungannya kepada saya setiap tahunnya, maka bagaimanakah cara membayarkan zakatnya ?

Saya juga mempunyai harta yang saya simpan di rekening tabungan di bank Islami, bagaimanakah cara menghitung zakat mal tersebut ?, Apakah saya hanya membayarkan zakat dari keuntungannya saja atau dari semua harta yang ada ?

Alhamdulillah

Barang siapa yang mempunyai
harta yang sudah sampai nisab dan berlalu selama satu tahun, maka dia wajib
mengeluarkan zakatnya, nisabnya setara dengan 85 gram emas, atau 595 gram
perak, zakat yang wajib dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.

Jika harta tersebut
diinvestasikan pada sebuah perusahaan bersama dengan seorang teman atau
disimpan di bank Islami dan ada keuntungannya, maka keuntungan tersebut
dizakati juga bersama dengan modal awalnya, hitungan haulnya (per satu tahun)
adalah haul dari modal awal.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata tentang keuntungan dari hasil perdagangan:

“Hal ini harus dikumpulkan
dengan modal awalnya, dan haulnya terhitung mulai modal awalnya, kami tidak
mendapatkan perbedaan pendapat dalam masalah ini”. (Al Mughni: 2/258)

Atas dasar itulah maka, jika
anda mempunyai 10.000 misalnya, dan awal haulnya pada bulan Ramadhan, maka
anda wajib membayar zakat dari semua yang anda miliki termasuk modal awalnya,
keuntungannya juga dihitung pada bulan Ramadhan, cara mengetahui keuntungan
tersebut bisa jadi pada saat mau membayarkan zakatnya dengan bertanya kepada
petugas bank atau kepada teman investasinya.

Wallahu A’lam .