Apakah mungkin seorang laki-laki mengenakan cincin perak yang beratnya lebih dari satu mitsqal? Dahulu saya suka memakai cincin perak di jari kelingking tangan kanan. Akan tetapi, saya membaca hadits yang berkata bahwa laki-laki boleh memakai cincin perak jika kurang dari satu mitsqal.

Pertanyaan saya, jika perak di cincin saya kurang dari satu mitsqal, akan tetapi jika ditambah batu akik, maka dia menjadi lebih dari satu mitsqal. Apakah hal ini terlarang juga

Alhamdulillah

Pertama:

Dibolehkan bagi orang laki-laki memakai cincin perak atau batu mulia lainnya
kecuali emas. Karena menggunakan cincin emas diharamkan bagi laki-laki.

Para
ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata,

“Memakai cincin bagi laki-laki dibolehkan jika dia terbuat dari perak atau
batu mulia lainnya selain emas.”

(Fatawa
Lajnah Daimah, 24/67)

Syekh
Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak dibolehkan bagi seorang
laki-laki muslim memakai cincin emas. Adapun cincin selain emas, baik berupa
perak atau logam lainnya, maka dibolehkan bagi laki-laki untuk memakainya,
walaupun berupa logam yang berharga.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan,
7/95)

Kedua:

Para
ulama fiqih berbeda pendapat tentang berat yang dibolehkan bagi cincin untuk
laki-laki.

Menurut
mazhab Hanafi, Al-Hashkafi berkata, ‘Laki-laki berat cincinnya tidak boleh
melebih satu mitsqal. Ibnu Abidin menguatkan pendapat pengarang kitab
Az-zakhirah bahwa berat cincin laki-laki tidak boleh mencapai satu mitsqal.

Ulama
kalangan mazhab Maliki berkata, “Dibolehkan bagi laki-laki memakai cincin
dari perak jika beratnya dua dirham perak atau kurang, jika melebihi dua
dirham, diharamkan.

Ulama
dalam mazhab Syafii tidak membatasi berat cincin yang dibolehkan. Al-Khatib
Asy-Syarbini berkata, “Para ulama dalam mazhab kami tidak membicarakan
ukuran berat cincin yang dibolehkan. Tampaknya mereka cukupkan masalah ini
dengan urf (kebiasaan) yang dikenal di sebuah negeri atau adat orang-orang
disekitarnya dalam masalah ini. Jika keluar dari batasannya, maka termasuk
berlebihan, dan inilah yang jadi pedoman.

Ulama
dalam mazhab Hambali berkata, ‘Tidak mengapa menjadikannya satu mitsqal atau
lebih, karena tidak ada riwayat yang membatasinya selama tidak keluar dari
kebiasaan, jika keluar dari kebiasaan, maka diharamkan. Mereka berkata,
‘Karena asal hukum masalah ini adalah haram, akan tetapi keluar dari
keumuman (haram) berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan
perbuatan para sahabat.

Lihat
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 11/27)

Abu
Daud meriwayatkan (4223) juga Tirmizi (1785) dan Nasa’i (5195) dari jalur
Abdullah bin Muslim As-Sulami Al-Marwazi dari Abdullah bin Buraidah dari
bapaknya, sesungguhnya ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu
alaih wa sallam sedangkan dia memakai cincin dari kuningan . Maka beliau
bersabda, “Mengapa aku mencium aroma berhala darimu? Lalu dia membuangnya.
Kemudian dia datang lagi dengan memakai cincin dari besi. Maka beliau
bersabda, ‘Mengapa aku melihatmu memakai perhiasan penghuni neraka? Lalu
beliau membuangnya. Maka dia berkata, ‘ Wahai Rasulullah, dari apa yang
boleh aku gunakan?’ Beliau besabda, “Gunakan yang terbuat dari perak dan
beratnya jangan mencapai satu mitsqal.”

Hadits
ini merupakan argumen bagi orang yang melarang menggunakan cincin jika
beratnya mencapai satu mitsqal atau lebih. Akan tetapi sanad hadits ini
lemah. Abdullah bin Muslim meriwayatkannya dari Ibnu Buraidah, dia tidak
dapat dijadikan sandaran. Abu Hatim berkata, ‘Haditsnya dicatat tapi tidak
dapat dijadikan dalil. Dia menyebutkan bahwa Ibnu Hibban menyatakan bahwa
dia tsiqah (terpercaya), namun dia mengatakan bahwa pandangan Ibnu Hibban
itu salah dan bertentangan.

Tahzib
At-Tahzib (6/30)

Imam
Nasai meriwayatkan dalam kitab As-Sunan Al-Kubro juga (9442) dari jalur
periwayatannya, dia memberikan komentar sesudahnya, “Ini hadits munkar.”
Imam An-Nawawi menaytakan dhaif dalam kitab Al-Majmu (4/465) demikian pula
halnya Al-Albany dalam kitab Dhaif Abu Daud dan lainnya.

Imam
Ahmad meriwayatkan (6518) dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhu
sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat pada sebagian
sahabatnya cincin dari emas, lalu beliau berpaling darinya, maka dia
membuangnya dan menggantinya dengan cincin besi, kemudian dia berkata,

هَذَا شَرٌّ ، هَذَا
حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ

“Ini
adalah buruk, ini adalah perhiasan penghuni neraka.”

Lalu
dia membuangnya dan menggunakan cincin perak. Maka beliau diam.

Dinyatakan hasan Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, dia berkata,

Dalam
hadits terdapat kebolehan menggunakan cincin perak. Penyebutannya secara
mutlak menunjukkan kebolehannya walaupun lebih dari satu mitsqal. Adapun
hadits, ‘Jangan sampai seberat satu mitsqal’ adalah dhaif.” (Adab Zafaf, hal.
217-222)

Maka
tidak mengapa bagi seorang muslim menggunakan cincin perak sebagaimana
kebiasaan yang umum berlaku walaupun beratnya satu mitsqal atau lebih selama
tidak mencapai derajat berlebih-lebihan.

Adapun
jika perkara tersebut keluar dari urf (kebiasaan yang umum berlaku) maka
perbuatan tersebut dilarang jika pelakunya dianggap sudah mencari
popularitas.

Sebagian tambahan silakan perhatikan jawaban soal, no.
114424

Wallahu
a’lam.