Apakah dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk mencukur rambutnya sendiri pada saat bertahallul dari umrah, apakah yang demikian juga berlaku bagi wanita?
Alhamdulillah
Dibolehkan bagi jamaah haji
atau umrah mencukur rambutnya sendiri untuk bertahallul dari haji atau
umrahnya, baik dia seorang laki-laki maupun perempuan, sebagaimana juga
dibolehkan meminta orang lain mencukur pada saat dia ingin melakukan
tahallul.
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:
“Hendaknya dia mencukur
sendiri dengan tangannya atau menyuruh orang lain yang mecukurnya, hal ini
berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan: “Bahwa jika dia
mencukur sendiri dengan tangannya, maka dia telah melakukan larangan”, maka
kami katakan: “Dia tidak melakukan yang dilarang, bahkan mencukur menjadi
bagian dari manasik”. (Asy Syarhul Mumti’: 7/328)
Beliau juga pernah ditanya:
“Seorang wanita yang
memendekkan sendiri rambutnya apakah ada denda tertentu baginya?”
Beliau menjawab:
“Tidak, jika seorang wanita
memendekkan sendiri rambutnya, atau seorang laki-laki mencukur sendiri
rambutnya atau seorang muhrim yang lain yang mencukurnya atau dicukur oleh
orang yang sedang tidak berihram, semua itu boleh-boleh saja”. (Liqa al Baab
al Maftuh: 42/224)
Wallahu A’lam.
