Saya memiliki saudara laki-laki berusia 15 tahun. Saya mohon anda menjelaskan kepadanya hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan orang seusianya, dari mulai masalah baligh, bersuci, mimpi junub dan lain sebagainya yang khusus bagi orang laki. Karena saya meragukan dia telah memahaminya dan khawatir dia shalat dalam keadaan tidak bersuci. Demikian juga saya berharap anda memberikan nasehat. Mohon doa pula semoga dia mendapatkan teman yang baik dan bermanfaat. Terima kasih atas bantuannya.

Alhamdulillah

Kami
mohon kepada Allah Ta’ala semoga dia memberikan hidayah kepada saudara anda
dan seluruh pemuda kaum muslimin. Dan semoga Dia memberi mereka petunjuk dan
kelapangan dada serta memudahkan urusan mereka.

Fase
puber (ABG) merupakan fase yang sangat kritis dalam kehidupan seseorang
seluruhnya. Karena pada saat itu, seseorang mengalami perubahan fisik,
pikiran, emosi hingga seksual. Dan setan sangat berupaya menyesatkan manusia
pada fase ini dengan upaya yang sangat besar.

Sepanjang
pengamatan kami terhadap ucapan pakar pendidikan dalam masalah ini, kami
dapatkan mereka menasehatkan beberapa hal berikut;

–        
Berupaya
mencarikan teman yang saleh bagi sang anak, karena berteman dengan
orang-orang saleh akan mengajaknya berbuat baik. Sebab seorang teman itu
umumnya menarik teman lainnya. Sebagaimana dikatakan,

عن

المرء
لا

تسل
وسل

عن
قرينه
***
فكل
قرين

بالمقارن
يقتدي


“Tentang seseorang, jangan Tanya (siapa dia), tapi tanyalah siapa temannya


Sebab setiap teman akan mengikuti siapa yang dia temani.”

Maka carilah teman yang
istiqamah yang berpegang di jalan Allah agar dia berteman dengan baik kepada
mereka dan beribadah kepada Allah bersama mereka serta ikut melakukan shalat
berjamaah bersama mereka, menuntut ilmu yang bermanfaat bersama mereka.

Kami mohon kepada Allah
Taala semoga dia memberi taufiq kepada anak anda semoga mendapatkan teman
yang saleh dan menolon serta mendorongnya untuk berbuat baik.

– Berupaya menyibukkan
dirinya dengan sesuatu yang bermanfaat dalam perkara agama dan dunia. Jangan
biarkan dirinya kosong, karena hal tersebut dapat menjadi peluang kerusakan
dalam fase ini. Misalnya melibatkan dalam kegiatan kelompok yang bermanfaat,
sehingga dia dapat mengambil manfaat atau memberikan manfaat.

– Segera menikahkannya
jika hal tersebut memungkinkannya. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا

مَعْشَرَ
الشَّبَابِ
،

مَنْ
اسْتَطَاعَ

الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ
،

فَإِنَّهُ
أَغَضُّ

لِلْبَصَرِ
،

وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ
،

وَمَنْ
لَمْ

يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ

بِالصَّوْمِ
،

فَإِنَّهُ
لَهُ

وِجَاءٌ  (رواه

البخاري،
رقم
5066
،

ومسلم،
رقم
3464)

“Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu
menikah, maka menikahlah. Karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan,
menjaga kemaluan. Siapa yang tidak
mampu (menikah) maka hendaklah dia berpuasa, karena hal tersebut dapat
menjadi tameng.” (HR. Bukhari, no. 5066, Muslim, no. 3464)

– Memperbanyak doa kepadanya agar mendapatkan kebaikan, taufik dan ketepatan

– Menganjurkan untuk melakukan ketaatan dan
menjauhi sesuatu yang haram, syubhat dan yang dimakrukan

– Tidak membiarkannya menggunakan
sarana-sarana canggih yang tersedia dengan cara yang tidak dibenarkan.
Hendaknya dia dijauhkan darinya
kecuali jika ada tuntutan mendesak. Maka jangan biarkan dia mengakses
internet di tempat tersendiri dari pemantauan keluarga, seperti di kamar
yang terkunci. Caranya adalah dengan meletakkan alat tersebut di tempat
terbuka sehingga seseorang tidak dapat menyaksikan sesuatu yang tidak layak
dia saksikan seorang diri. Demikian beberapa petunjuk bermanfaat dalam hal
ini.

Adapun terkait dengan
kewajiban-kewajiban yang diwajibkan bagi seseorang yang telah mencapai usia
balig tidak mungkin disebutkan secara terperinci dalam sebuah fatwa atau
jawaban. Akan tetapi kami hanya menyebutkan perkara-perkara wajib yang
paling penting dan berikutnya kami sarankan kepada penanya untuk memberikan
beberapa buku yang dapat dimanfaatkan saudaranya dalam dalam masalah ini.
Berikut uraiannya;

Pertama: Orang yang sudah
mencapai usia balig diwajibkan melakukan kewajiban-kewajiban hukum syariat.
Yaitu dengan menunaikan perkara-perkara yang diperintahkan dan menjauhi
perkara-perkara yang dilarang. Maka wajib baginya melaksanakan shalat, puasa
Ramadan, menunaikan zakat jika dia termasuk orang yang terkena kewajiban
serta menunaikan haji jika mampu.

Karena shalat tidak sah
dilakukan tanpa bersuci, maka wajib bagi orang yang mencapai usia balig
untuk mempelajarinya juga. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِذَا

قُمْتُمْ
إِلَى

الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا

وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ

إِلَى
الْمَرَافِقِ

وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ

وَأَرْجُلِكُمْ
إِلَى

الْكَعْبَيْنِ (سورة

المائدة:
6)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata
kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu,
sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 لَا

تُقْبَلُ
صَلَاةُ

مَنْ
أَحْدَثَ

حَتَّى
يَتَوَضَّأَ،

قَالَ
رَجُلٌ:

مَا
الْحَدَثُ

يَا
أَبَا

هُرَيْرَةَ؟
قَالَ:

فُسَاءٌ
أَوْ

ضُرَاطٌ (رواه

البخاري،
رقم
135)

“Shalat tidak diterima bagi orang yang
berhadats hingga dia berwudhu.” Lalu seseorang bertanya, “Apakah yang
disebut hadats itu wahai Abu Hurairah?” Beliau berkata, “Buang angin.” (HR.
Bukhari, no. 135)

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia
berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 لاَ

تُقْبَلُ
صَلاَةٌ

بِغَيْرِ
طُهُورٍ
،

وَلاَ
صَدَقَةٌ

مِنْ
غُلُولٍ 
(رواه

مسلم، 
رقم
557)
.

“Tidak diterima shalat seseorang tanpa
bersuci, dan tidak diterima sadaqah dari barang curian.” (HR. Muslim, no.
557)

Telah dijelaskan tentang tata cara berwudhu
dalam soal no. 11497, demikian
pula hukum mandi junub dalam soal no.
10790 dan no.
2648.

Adapun tentang perkara yang membatalkan
wudhu, dapat dirujuk soal no.
14321
dan no. 11591.

Termasuk perkara yang menunjukkan balighnya
seseorang adalah tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan dan di bawah ketiak.
Termasuk perkara yang disunahkan dalam masalah ini adalah mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Hal ini telah dijelaskan dalam soal no.
26266,
9037,
1177.

Kedua: Jika sesuatu telah diwajibkan terhadap
orang mukallaf, maka mempelajari hukum-hukum sesuatu itu menjadi wajib
baginya. Karena tidak mungkin bagi seseorang menunaikan sesuatu dengan
sempurna kecuali setelah dia memahami hukum-hukumnya.

Al-Qarafi berkata dalam kitab ‘Anwarul Baruq’
(2/148), “Imam Ghazali menyatakan  terjadinya ijmak dalam Kitab Ihya
Ulumudin, begitu juga Imam Syafii menyatakan dalam kitabnya Ar-Risalah bahwa
orang yang sudah mukallaf (balig) tidak boleh melakukan sebuah perkara 
sebelum dia mengetahui hukum Allah padanya.  Siapa yang berjual beli, maka
wajib baginya belajar apa yang telah Allah tetapkan dan syariatkan dalam
masalah jual beli. Siapa yang sewa menyewa, tidak boleh baginya melakukan
perbuatan tersebut sebelum dia mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah
sewa menyewa, siapa yang ingin transaksi pinjam meminjam, dia harus belajar
hukum Allah dalam masalah pinjam meminjam. Siapa yang shalat, wajib baginya
belajar tentang hukum Allah Ta’ala dalam masalah shalat, begitu juga bersuci
dan semua ucapan serta perbuatan. Siapa yang belajar dan mengamalkan sesuai
apa yang dia ketahui, maka dia telah melakukan dua ketaatan kepada Allah
Ta’ala. Siapa yang enggan belajar dan tidak mengamalkan, maka dia telah
melakukan dua kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Siapa yang mengetahui, tapi
tidak beramal sesuai yang dia ketahui, maka dia telah melakukan sebuah
ketaatan kepada Allah, sekaligus juga sebuah bermaksiat kepada-Nya.”

Mempelajari kewajiban-kewajiban syar’i adalah
perkara mudah bagi orang yang Allah mudahkan untuk itu. Hendaknya setiap
orang bersungguh-sungguh dalam mempelajari ilmu yang bermanfaat dan
mengamalkannya, seraya dia memohon kepada Tuhannya semoga dirinya
mendapatkan taufiq dan kebenaran.

Wallahua’lam.