Menempel di Kakiku banyak hal karena kakiku pecah-pecah. Sehingga saya tidak mampu mengeluarkannya, apakah hal ini dapat membatalkan wudu? Suatu kali, menempel di kakiku cat, saya keluarkan sebagian dan saya tidak mampu mengeluarkan sisanya. Apakah shalatnya diperbolehkan? Disana ada program mobile mengingatkan waktu shalat, akan tetapi ia mempunyai hak cipta, apakah hal ini diperbolehkan?
Alhamdulillah
Pertama:
Harus menghilangkan apa yang
menghalangi sampainya air ke kulit. Dimaafkan yang sedikit sekali seperti
kotoran yang ada di bawah kuku atau di dalam pecah kedua kaki setelah
berusaha dengan kuat untuk menghilangkannya.
Mawardi dalam ‘Al-Inshof,
(1/158) mengatakan, “Kalau di bawah kuku adal sedikit kotoran yang
menghalangi sampainya air ke bawahnya, maka bersucinya tidak sah, itu
pendapat Ibnu Uqail. Dikatakan, “Sah dan itu yang benar. Pengarang (Ibnu
Qudamah) condong ke pendapat ini. Pilihan Syekh Taqiyudin (Ibnu Timiyah).
Dikatakan, sah bagi yang sulit terlepas darinya. Seperti tukang bangunan,
pekerja kasar dari pertanian dan lainnya. Syekh Taqiyudin memasukkan semua
yang sedikit yang menghalangi seperti darah dan adonan serta semisalnya. Dan
ini pilihan beliau.” Selesai
Kalau kesulitan menghilangkan
apa yang menempel di kulit, dan dalam jumlah banyak yang tidak dapat
dimaafkan. Maka anda dapat mengusap di atasnya seperti gibs.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau disana ada penghalang yang menghalangi
sampainya air, tidak dibenarkan dia telah membasuh anggota tubuh. Akan
tetapi Syeikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Bahwa sesuatu yang kecil
dimaafkan, apalagi bagi orang yang dicoba, hal ini sesuai dengan para
pekerja yang mempergunakan cat, kebanyakan ada satu atau dua titik. Mungkin
karena lupa atau tidak mendapatkan sesuatu untuk menghilangkannya langsung.
Menurut pendapat Syeikhul Islam rahimahullah hal ini dimaafkan. Akan tetapi
seyogyanya kita mengambil hadits (yaitu apa yang diriwayatkan oleh Muslim,
(243) dari Umar bin Khottob,
أَنَّ
رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ
وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwa seseorang berwudu dan
meninggalkan tempat sebesar kuku di kakinya, semantara Nabi sallallahu
alaihi wa sallam melihatnya dan mengatakan, “Kembalilah dan perbaiki wudu
anda, kemudian dia kembali (wudu) kemudian shalat.”
bahwa hal itu tidak dimaafkan meskipun sedikit. Kalau dia memungkinkan untuk
menghilangkan sebelum keluar waktu shalat, hendaknya dihilangkan. Kalau
tidak (memungkinkan), cukup diusap sehingga seperti (hukum) gibs.” Selesai
dari ‘Syarkhul Kafi’
Kedua:
Program mobile kalau
pemiliknya tidak mengizinkan untuk dicopi, maka tidak boleh mengopinya. Hal
itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 95173.
Wallahu a’lam .
