Bagaimana duduknya orang yang tidak dapat duduk iftirasy dalam shalat dengan alasan bahwa duduk dengan cara iftirasy melelahkan.
Alhamdulillah.
Orang yang shalat disunahkan duduk iftirasy dalam shalat di
tiga tempat;
1.
Di antara dua sujud.
2.
Dalam tasyahud pertama jika
shalat tersebut memiliki dua tasyahud.
3.
Dalam tasyahud jika shalat
tersebut hanya ada satu tasyahud, seperti shalat dua rakaat.
Duduk iftirasy adalah menegakkan telapak kaki kanan di atas
ujung jari-jarinya dan merebahkan telapak kaki kiri serta duduk di atasnya.
Wanita dalam masalah ini seperti laki-laki, karena mereka masuk dalam apa
yang disampaikan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
(رواه البخاري، رقم 631)
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari, no. 631)
Cara duduk seperti ini merupakan salah satu sunah shalat,
bukan perkara wajib. Siapa yang melakukannya, maka dia mendapatkan pahala,
dan siapa yang meninggalkannya maka tidak ada dosa padanya.
Disebutkan dalam kitab “Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/446,
“Disunahkan duduk iftirasy, yaitu merebahkan telapak kaki kiri dan duduk di
atasnya, saat duduk di antara dua sujud, dan dengan menegakkan telapak kaki
kanan. Demikian pula hal itu dilakukan dalam tasyahud pertama. Adapun
tasyahud akhir, sunahnya adalah duduk tawarruk, yaitu dengan memasukkan
telapak kaki kiri di bawah betis kaki kanannya, lalu dia duduk di atas
lantai. Ini semua adalah sunah. Seandainya orang yang shalat melakukan duduk
tawaruk pada tasyahud pertama dan iftirasy pada tasyahud akhir, maka
shalatnya tidak batal.
Jika orang yang shalat tidak dapat melakukan duduk iftirasy,
misal karena tubuhnya gemuk atau merasakan nyeri pada kakinya atau karena
sebab lain, maka tidak mengapa dia duduk sesuai posisi yang memudahkannya,
berdasarkan firman Allah Taala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (سورة
التغابن: 16)
“Bertakwalah kepada Allah semampu anda.” QS. Taqobun: 16
Juga berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه البخاري، رقم 7288 ومسلم، رقم 1337)
“Kalau saya perintahkan kepada kamu semua suatu urusan, maka
lakukan semampu anda.” HR. Bukhori, 7288 dan Muslim,, 1337.
Dikatakan dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib’ (1/164), “Bagaimana
saja caranya dia duduk dalam shalat, maka hal itu sah. Akan tetapi yang
lebih utama adalah duduk tawaruk dalam tasyahud akhir dan iftirasy saat
duduk yang lainnya.”
Wallahu a’lam.
