Apakah disyaratkan dua rakat wudhu dilaksanakan langsung selesai wudhu? Maksudnya contoh kalau seseorang berwudhu kemudian shalat zuhur dan ingin shalat dua rakaat rawatib dan menggabungkan niat dua rakaat wudhu dengan sunnah rawatib, apakah hal ini sah? Ataukah dua rakaat wudhu tidak sah kecuali setelah wudhu langsung (maksudnya sebelum shalat zuhur)
Alhamdulillah
Dianjurkan bagi orang yang
berwudhu melakukan shalat dua rakaat setelah selesai berwudhu, berdasarakan
sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي
رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ
الْجَنَّةُ (رواه مسلم، رقم 234)
“Tidaklah seseorang berwudhu
dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan
jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234)
Diriwayatkan oleh Bukhari,
160 dan Muslim, 22 dari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata,
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ
رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berwudhu
seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak
mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah
berwudhu.”
Yang dianjurkan
adalah melaksanakan langsung setelah wudhu.
An-Nawawi
rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada
hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzb, 3/545)
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah
berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh
Syafiiyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 5/345)
Zakariya
Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Matholib, 1/44 mengatakan, “Dianjurkan bagi
yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapanpun.”
At-Tanari As-Syafi’I dalam
kitab Nihayatuz Zain, hal. 104 mengatakan, “Di antaranya shalat sunnah wudhu
seletah selesai berwudhu sebelum waktu berselang lama setelah selesai. Hal
itu terwujud seperti shalat tahiyatul masjid. Jika melaksanakan shalat
selainnya setelah wudhu baik wajib maupun sunnah. Maka (pembahasannya)
seperti pada pembahasan tahiyatul masjid dari sisi mendapatkan pahala dan
gugurnya pelaksanaan.”
Perkataan mereka ‘Aqibal
wudhu dan ‘Uqaibal wudhu serta tulil fasli’ adalah dalil bahwa keduanya
dilaksanakan langsung setelah selesai wudhu. Tidak mengapa menggabungkan
antara sunnah wudhu dan shalat wajib. Atau sunnah rawatib. Karena amalan
tergantung niat. Karena dua rakaat wudhu bukan sebagai maksud tersendiri,
maka sah dimaksukkan di selain keduanya dengan niat.
Para ulama yang tergabung
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seorang muslim
berwudu, lalu masuk masjid setelah azan zuhur. Kemudian shalat dua rakat
dengan niat untuk keduanya; tahiyatul masjid, sunnah wudhu dan sunah Zuhur,
maka hal itu diterima untuk ketiganya. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niat. Dan
masing-masing orang tergantung apa yang diniatkan.” Hanya saja, disunnahkan
baginya melaksanakan dua rakaat lainya untuk menyempurnakan rawatib qobliyah
zuhur. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya selalu shalat
(sunnah) sebelum zuhur sebanyak empat rakaat.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
7/248-249)
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apakah shalat-shalat dapat masuk satu ke yang
lainnya? Contoh bagi yang ingin shalat sunnah wudhu, ia masukkan dengan
sunnah Dhuha?
Beliau menjawab, “Ya, hal itu
sah.
Karena sebagian sunnah itu ada yang berdiri sendiri. Ini
tidak dapat dimasukkan ke yang lain. Sebagian sunnah maksudnya hanya agar
terlaksana shalat. Contohnya, sunnah wudhu, maksudnya mendapatkan shalat dua
rakaat setelah wudhu. Baik itu sunnah wudhu, dua rakaat Dhuha atau sunnah
rawatib Zuhur, ratib fajar atau sunnah di antara azan dan iqamah.
Karena setiap di
antara dua azan ada shalat. Begitu juga dengan tahiyyatul masjid. Dibolehkan
kalau anda masuk masjid, shalat dengan niat sunnah rawatib dan itu sudah
dianggap sebagai tahiyyatul masjid. Adapun jika kalau ibadahnya berdiri
sendiri, maka tidak dapat dimasukkan ke yang lain. Oleh karena itu, kalau
ada orang yang mengatakan, “Saya akan jadikan sunnah ratib pertama zuhur
–yang empat rakaat- menjadi dua rakaat, lalu saya niatakan untuk empat
rakaat. Kita katakan kepadanya, ‘Tidak boleh. Kenapa? Karena sunnah ini
berdiri sendiri, maksudnya hendaknya anda shalat dua rakaat, kemudian dua
rakaat.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 25/20)
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya juga, “Apakah sunnah wudhu sah dilakukan bersamaan
dengan qobliyah Zuhur atau Magrib?
Beliau menjawab, “Sunah wudhu
adalah jika seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua
rakaat dengan khusyu, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah
lalu. Kalau bertepatan dengan rawatib Zuhur setelah wudhu, lalu dia shalat
rawatib dengan khusyu, kita berharap dia termasuk dalam hadits tadi. Adapun
terhadap rawatib magrib, gambarannya jauh sekali, kecuali kalau kita katakan,
setelah shalat magrib berhadats kemudian berwudhu dan shalat dua rakaat
Maghrib, maka hal ini memungkinkan. Kalau tidak, yang umum bahwa dua rakaat
Maghrib dilaksanakan setelah shalat magrib, umumnya seseorang dalam kondisi
suci.”
Kesimpulan, bahwa dua rakaat
wudhu hendaknya dilaksanakan langsung setelah berwudhu. Kalau terlambat
setelah wudhu dalam waktu panjang –seperti shalat wajib- maka waktunya telah
lewat.
Wallahua’lam
.
