Ayah ibuku telah berpisah sejak 24 tahun yang lalu, ketika saya masih menyusu, hubungan mereka buruk. Sekarang saya sedang dilamar seorang pemuda dan kami telah sepakat. Akan tetapi, dia ingin mendengar pendapat ayah saya dan mendengar persetujuannya. Ibu saya menolak memberitahu bapak kecuali saat akad dan lamaran telah sempurna tanpa sepengetahuannya. Pemuda itu berkata kepada saya; Harus ada persetujuan dari ayah, jika tidak maka kesepakatan antara kami batal.
Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat, apakah jika bapak saya menolak menikahkan saya, maka saya tidak berhak menikah?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak sah nikah tanpa wali. Seorang wanita
tidak berhak menikahkan dirinya sendiri atau orang lain. Tidak boleh
memberikan wakil untuk menikahkan wanita kecuali walinya. Jika hal itu
dilakukan (perwakilan dari selain wali) maka dia tidak sh.
Perhatikan kembali jawaaban soal no.
Kedua:
Para wali memiliki urutan menurut para ahli
fikih. Tidak boleh melewati wali yang lebih dekat kecuali jika dia tidak ada
atau hilang syaratnya.
Wali bagi seorang wanita adalah: Bapaknya,
kemudian kakek dari ibunya dan seterusnya ke atas, kemudian anak
laki-lakinya, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-lakinya dan seterusnya
ke bawah, kemudian saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki
sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki, kemudian paman
dari bapak sekandung, kemudian paman dari ibu sebapak, kemudian anak-anak
mereka, setelah itu yang paling dekat nasabnya. Sebagaimana halnya dalam
warisan. Adapun pemimpin muslim atau wakilnya seperti hakim adalah wali bagi
mereka yang tidak punya wali. Perhatikan jawaban dalam masalah ini dalam
jawaban soal no.
2127 dan soal no.
Ketiga:
Wali diharuskan menikahkan orang yang berada di bawah
perwaliannya jika ada seorang pelamar yang layak (dari segi agama adan
akhlaknya) dan wanitanya sudah ridha. Jika dia tidak bersedia, maka dia
dianggap sebagai penghalang pernikahan.
Menolak pernikahan diharamkan, berdasarkan firman Allah
Ta’ala,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا
تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (سورة البقرة: 232)
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa
iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka
dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang
beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu
dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. SQ.
Al-Baqorah: 232.
Maka dengan demikian, tidak boleh bagi wali
wanita untuk mencegahnya menikah dengan orang-orang sepadan dengannya yang
dia sukai. Adapun jika wanita tersebut ingin menikah dengan orang yang tidak
sepadan, maka dia berhak melarangnya, dan karena itu dia tidak disebut
menghalangi.
Jika sang wali menolak anak wanitanya untuk menikah dengan
laki-laki yang sepadan dengannya dan dia sukai, sementara tidak ada sebab
yang diterima dari penolakannya tersebut, maka hendaknya ditinjau perkaranya
demi kemaslahatan sang wanita, yaitu perwaliannya berpindah kepada wali
berikutnya berdasarkan urutan para wali yang telah disebutkan sebelumnya.
Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Kapan saja
seorang wanita mencapai usia baligh, lalu datang orang yang cocok dari segi
agama, akhlak dan kelayakannya, tidak ada catatan bagi wali untuk menjauhkan
orang seperti ini, sementara pengakuannya ada buktinya, maka sang wali
wanita harus menerima permintaannya untuk menikah dengannya. Jika dia
menolaknya, maka perwaliannya akan gugur dan berpindah kepada wali
berikutnya di tengah kerabatnya dari kalangan ashabah (penerima warisan yang
dapat menerima seluruh sisa harta warisan).” (Fatawa Wa Rasail Muhamad bin
Ibrahim, 10/74)
Lihat jawaban soal no.
Maka dengan demikian, jelaslah bahwa ucapan sang pelamar
bahwa dia harus mendapatkan persetujuan dari bapak anda adalah ucapan yang
benar, berbeda dengan perkataan ibu yang berpendapat bahwa lamaran dapat
terlaksana tanpa sepengetahuan ayah, disamping, adat kebiasaan masyarakat
umum, bahkan di kalangan mereka yang tidak mengenal hukum syariat, pun akan
berpendapat demikian, dan mereka tidak akan menerima seoran laki-laki
memasuki rumah seorang wanita sebelum terlaksana akad nikah di antara
mereka.
Berusahalah sungguh-sungguh menjelaskan kepada ibu anda hukum
syar’i dalam masalah ini dan carilah perantara dari kalangan kerabat untuk
menghadirkan bapak dengan cara yang sesuai. Jika sang bapak menolak untuk
datang, mintalah dia untuk mewakilkan seseorang, baik dari kalangan saudara
laki-laki anda, atau kerabat anda, atau kerabat sang laki-laki untuk
melaksanakan akad nikah sebagai ganti darinya. Ketika itu, maka akad akan
sah dan orang yang mewakilkan dapat melaksanakan tugas menggantikan bapak,
karena dia tidak harus hadir.
Jika sang bapak menolak juga, maka sebagaimana telah kami
jelaskan, bahwa jika demikian maka perwaliannya pindah ke wali terdekat
sesudahnya berdasarkan urutan yang telah kami sampaikan.
Kami mohon semoga Allah memberikan taufik dan jalan yang
benar bagi anda.
Wallahua’lam.
