Bagaimanakah tata cara shalat dengan duduk yang sesuai dengan sunnah ?
Alhamdulillah
Dalam masalah ini yang benar
adalah dibolehkannya duduk tarabbu’ dan duduk iftirasy; karena hal itu tidak
ada ketetapan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- .
‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-
telah memberikan gambaran bagaimana cara beliau melaksanakan shalat dengan
duduk, namun ia tidak menyebutkan bagaimana cara duduknya beliau –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, maka hal itu menunjukkan adanya keleluasaan dalam
masalah ini.
Imam Syafi’i –rahimahullah-
telah berkata:
“Dibolehkan dengan cara
apapun sesuai dengan keinginan orang yang melaksanakan shalat”.
Imam Ibnul Mundzir dalam Al
Awsath (4/376) berkata:
“Shalat dengan duduk tidak
ada ketentuan sunnah yang baku yang harus diikuti, jika demikian maka bagi
orang yang sedang sakit cara duduknya sesuai dengan yang memudahkan bagi
dirinya, jika dia mau maka shalat dengan duduk tarabbu’ (Duduk dengan kaki
bersilang d bawah paha), atau dengan cara duduk “muhtabiy” (Duduk memeluk
lutut dengan punggung kakinya diikat serban), kalau dia mau dengan cara
duduk seperti duduk di antara dua sujud, semua itu telah diriwayatkan oleh
ulama terdahulu.
Sebagian ulama berkata duduk
tarabbu’ lebih utama, pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas bin
Malik, termasuk madzhab Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.
Yang menjadi alasan kuat
mereka adalah apa yang telah diriwayatkan Nasa’i: 3/376 dan yang lainnya
dari jalur Abu Daud Al Hafri dari Hafsh dari Hamid dari Abdullah bin Syaqiq
dari ‘Aisyah berkata:
رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يُصلي متربعاً
“Saya telah melihat Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- mendirikan shalat dengan tarabbu’”.
Hadits ini tidak shahih dan
ada riwayat melalui jalur lain yang tidak menyatakan adanya duduk tarabbu’.
An Nasa’i –rahimahullah- berkata:
“Saya tidak mengetahui
seorang pun yang meriwayatkan hadits ini, kecuali Abu Daud, beliau adalah
tsiqah, saya tidak mengira kecuali bahwa hadits ini adalah salah”.
Imam Ibnul Mundzir di dalam
Al Ausath (4/376) telah berkata:
“Haidts Hafsh bin Ghiyats
telah diperbincangkan masalah sanadnya, yang telah meriwayatkan hadits ini
adalah beberapa orang dari Abdullah bin Syaqiq yang tidak disebutkan masalah
duduk tarabbu’, saya mengira bahwa hadits tersebut bisa ditetapkan sebagai
hadits marfu’”.
Disebutkan dari Abdullah bin
Mas’ud bahwa beliau tidak menyukai shalat dengan duduk tarabbu’. (HR. Ibnu
Abi Syaibah dan Ibnul Mundzir)
Ada riwayat lain dari Ahmad,
bahwa jika bacaannya panjang maka duduk dengan duduk tarabbu’, namun jika
pendek maka duduk dengan cara iftirasy.
Yang benar adalah pendapat
pertama, yaitu; dibolehkan memilih antara duduk tarabbu’ atau dengan duduk
iftirasy.
Wallahu A’lam
.
