Apakah aku boleh berkata kepada isteriku “Aku mencintaimu” saat berpuasa? Suami minta kepadaku agar aku berkata demikian saat berpuasa. Aku katakan kepadanya bahwa hal itu tidak boleh. Dia mengatakan bahwa hal itu boleh.

Mohon penjelasannya, jazaakumullahu khairan.

Alhamdulillah

Tidak mengapa suami bermesraan dengan
isterinya, atau isteri mengucapkan kata-kata mesra kepada sang suami saat
puasa, dengan syarat keduanya merasa aman tidak keluar mani (akibat
perbuatan tersebut). Jika keduanya tidak merasa aman dari keluarnya mani,
seperti orang yang hasrat seksualnya tinggi dan dia khawatir apabila
bermesraan dengan isterinya akan batal puasanya akibat keluar mani, maka
tidak boleh baginya perbuatan itu, karena akan menyebabkan rusaknya puasa.
Demikian pula halnya jika dia khawatir keluar
mazi.

(Asy-Syarhul Mumti, 6/390)

Dalil dibolehkannya mencium dan bermesraan bagi orang yang
merasa aman tidak keluar mani, adalah riwayat Bukhai (1927) dan Muslim
(1106) dari Aisyah radhialahu anha, dia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa
sallam mencium dan bercumbu (dengan isterinya) saat beliau berpuasa.
Dan beliau adalah orang yang paling mampu
mengendalikan syahwatnya di antara kalian.”

Dalam shahih Muslim (1108) dari Amr bin
Salamah,
dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah orang
berpuasa boleh mencium?” Maka Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Tanyalah kepada dia (maksudnya Ummu Salamah)”. Lalu Ummu Salamah
memberitahukannya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbuat seperti
itu (mencium saat berpuasa).”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Selain mencium, semua bentuk muqadimah
jimak, seperti memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan dengan mencium,
tidak ada bedanya.”

(Asy-Syarhul Mumti’, 6/434)

Dengan demikian, sekedar ucapan anda
kepada suami anda bahwa anda mencintainya, atau ucapan dia seperti itu
kepada anda, tidak membatalkan puasa.

Wallahua’lam.