Apakah dibolehkan membayar zakat melalui kartu asuransi ?, saya mempunyai saldo akhir yang cukup untuk melunasinya tanpa ada bunga apapun.
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak boleh menjadi nasabah
kartu asurasi kecuali bagi mereka yang dalam keadaan darurat saja; karena
termasuk akad yang mengandung riba, sedangkan riba telah diharamkan menurut
al Qur’an, hadits dan ijma’.
Bisa dibaca ulang jawaban
soal nomor: 13735, 13725 dan
3402.
Kedua:
Berkaitan dengan pembayaran
zakat melalui kartu asuransi tersebut, jika anda mempunyai saldo yang cukup
untuk membayarkannya dan tidak terkena bunga apapun –sebagaimana yang anda
sebutkan dalam pertanyaan anda- maka tidak masalah membayar zakat melalui
kartu tersebut.
Adapun jika anda tidak
mempunyai saldo yang cukup untuk membayarnya, maka hal ini dianggap piutang
dari bank dengan bunga maka yang demikian itu termasuk riba yang diharamkan,
maka tidak boleh membayar zakat dan lainnya dengan cara seperti itu. Alloh –Ta’ala-
itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Wallahu A’lam.
