Saya sekarang sudah menikah dan mau mencarikan istri lagi bagi suami saya, akan tetapi saya ingin mengetahui; apakah boleh jika kami semua bersepakat untuk tinggal dalam satu rumah untuk berhias untuk suami saya, seperti; memakai pakaian ketat di depan istrinya yang lain ?, dan jika semacam itu tidak boleh maka seperti apakah batasan aurat saya di depan istri suami saya yang lain ?

Alhamdulillah

Pertama:

Alloh –Ta’ala- telah
memberikan fitrah cemburu kepada wanita, hal itu perkara yang sudah menjadi
tabiatnya dan tidak bisa dipungkiri, akan tetapi seorang wanita akan
terjerumus kepada dosa jika rasa cemburunya tersebut sampai terucap dengan
perkataan yang mungkar dan perbuatan yang diharamkan, seperti; menolak
syari’at poligami, istri pertama meminta kepada suaminya agar menceraikan
istri keduanya, berdusta atau perseteruan antara istri yang lain dengan
suaminya, dan lain sebagainya yang kemungkinan terjadi karena rasa cemburu
yang tidak sesuai dengan syari’at.

Terkadang ada seorang wanita
yang suaminya bersikeras untuk menikah lagi, diapun ikut memilihkan pasangan
yang tepat baginya, sehingga suaminya tidak menikahi wanita yang akan memicu
konflik dengannya pada kemudian hari sebagaimana yang terjadi pada sebagian
para istri yang dimadu suaminya.

Ummu Habibah –radhiyallahu
‘anha- telah memberikan isyarat kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
agar menikahi saudara perempuannya, maka Beliau bersabda:

(أَوَ
تُحِبِّينَ ذَلِكِ فَقُلْتُ نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ
شَارَكَنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ ذَلِكِ لَا يَحِلُّ لِي قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ
تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ) رواه البخاري
(5101)
ومسلم
(1449(

“Apakah kamu mau melakukannya
?”, saya menjawab: “Ya, saya dengan anda tidak sendirian, dan saya paling
senang jika seseorang yang menjadi madu saya dalam kebaikan adalah saudara
perempuan saya”. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Yang
demikian itu tidak dihalalkan bagiku”. Saya berkata: “Kalau demikian marilah
kita bicarakan keinginan anda untuk menikahi putri Abu Salamah”. (HR.
Bukhori: 5101 dan Muslim: 1449)

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah-
berkata:

“Sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:
” أو
تحبين ذلك ؟” (apakah
kamu menyukai hal itu ?) adalah pertanyaan yang menunjukkan keheranan;
karena istrinya meminta beliau agar menikah lagi meskipun rasa cemburu
menjadi tabiat wanita”.

Ummu Habibah pun menjelaskan
penyebabnya bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mau menikah lagi dan
pada saat yang sama beliau sudah menikah dengan selainnya, dan jika demikian
maka dia ingin agar beliau menikahi saudara perempuannya hingga mendapatkan
keutamaan sama dengan dirinya, karena menjadi istri Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-.

Kedua:

Menjadi hak para istri yang
harus dipenuhi oleh suami mereka adalah menyediakan tempat tinggal terpisah
bagi masing-masing mereka, menjadi hak masing-masing istri untuk mendapatkan
rumah pribadinya dan tidak tinggal bersama kerabat suaminya apalagi dengan
istrinya yang lain.

Jika kedua istrinya ridho
untuk tinggal bersama dalam satu rumah, dengan kamar masing-masing yang
terpisah, maka hal itu dibolehkan, karena mereka berdua telah menggugurkan
haknya masing-masing, meskipun yang demikian itu tidak sebaiknya dilakukan;
karena rasa cemburu adalah fitrah setiap wanita, seorang wanita sesuai
dengan fitrahnya tidak bisa menerima suaminya dimiliki oleh orang lain, bisa
jadi yang demikian akan memicu konflik dan perselisihan di antara mereka
pada kemudian hari.

Terkadang seorang wanita
butuh berhias dan memperindah diri di hadapan suaminya saja dan tidak mau
dilihat kecuali olehnya saja.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Diwajibkan bagi
masing-masing istri memiliki rumahnya sendiri; karena hal itu dibutuhkan
untuk tempat tinggal, melindungi diri dari pandangan banyak orang; untuk
melakukan banyak hal di dalamnya dan bersenang-senang, hal itu sesuai dengan
kebutuhan mereka, sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam hal nafkah”.
(Al Kaafi fii Fiqhi Ibnu Hambal: 3/231)

Telah disebutkan sebelumnya
tentang hak-hak para istri, dan bolehnya mengumpulkan kedua istri dalam satu
rumah, jika keduanya mau menerima, pada jawaban soal nomor:
10091.

Jika para istri berkumpul
dalam satu rumah, maka tidak dibolehkan bagi mereka berpakaian ketat,
berpakaian transparan dan atau berpakaian pendek yang akan menampakkan
auratnya.

Tidak boleh bagi salah satu
istrinya menyingkap bagian dari tubuhnya di hadapan istrinya yang lain,
kecuali yang biasa nampak dan masih dianggap menjaga kehormatannya dan tidak
lebih dari itu.

Dia boleh membuka wajah,
kepala, lehernya, hasta dan kedua telapak kakinya.

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 34745

Wallahu a’lam.