Saya bermukim di Perancis, saya menikah dengan wanita janda yang mempunyai anak. Dahulu saya telah berhubungan badan dengannya yang tidak sesuai agama –zina- dan kami menikah setelah itu dan kami telah bertaubat kepada Allah dengan taubat sesungguhnya. Yang menghadiri pernikahan kami adalah imam dari wilayah itu dan para saksi, ada 5 orang. Waktu itu saya tidak mengetahui akan persyaratan wali dalam menikah. Setelah kami menikah, saya bertanya tentang pendapat orang tuanya. Istrinya mengakatan kepadaku bahwa kedua orang tuanya tidak setuju atas pernikahan. Perlu diketahui bahwa kedua orang tuanya hidup di Maroko. Sementara istriku hidup di Perancis. Akan tetapi setelah pernikahan, mereka memaafkannya. Sekarang hubungan dengan mereka rekat sekali, mereka mengunjungi kami dan kami pun mengunjunginya. Sekarang saya mempunyai dua anak perempuan dengannya. Mohon saya diberi nasehat, semoga Allah membalas kebaikan anda. Apakah akad pernikahan kami sah atau tidak? Apa yang seharusnya saya perbuat?

Alhamdulillah

Pertama.

Kami
memohon kepada Allah agar menerima taubat anda berdua. Mengampuni dan
membantu kalian berdua dalam ketaatanNya serta memperbaiki ibadahnya.

Kedua.

Akad (nikah) anda berdua tanpa persetujuan
wali wanita, adalah batal. Anda harus mengulanginya dengan kehadiran wali.
Kalau tidak dapat hadir, maka diwakilkan kepada orang yang melangsungkan
pernikahan sebagai penggantinya. Dari Abu Musa radhillahu’anhu berkata, Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidak (sah) nikah kecuali dengan
adanya wali.” (HR. Tirmizi, no. 1101, Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no.
1881. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: ‘Mayoritas ulama mengatakan, nikah tanpa wali adalah batal. Dan
pelakunya harus dihukum agar jera. Mencontoh Umar bin Khattab
radhiallahu’anhu. Ini adalah mazhab Syafii. Bahkan sekelompok dari mereka
berpendapat agar ditegakkan hukuman hudud kepadnaya berupa rajam, atau
lainnya.’ (Majmu Fatawa, 32/21)

Beliau juga mengatakan: “Al-Qu’an dan Sunnah
dalam berbagai tempat, begitu juga kebiasaan para shahabat, menunjukkan
bahwa para wanita dinikahkan oleh laki-laki. Tidak dikenal ada wanita
menikahkan dirinya sendiri. Inilah yang membedakan antara hubungan
pernikahan dengan hubungan haram.
Oleh karena itu Aisyah radhiallahu’anha berkata, ‘Wanita tidak boleh
menikahkan dirinya sendiri. Karena pezina itu yang menikahkan dirinya
sendiri.’ (Majmu Fatawa, 32/131)

Pemilik kitab ‘Aunul
Ma’bud’ berkata, “Yang benar adalah bahwa nikah tanpa wali itu batal.
Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits.’

Bagi kalian berdua sekarang
kalau ingin memperbaiki akad sesuai ajaran agama, hendaknya mengulangi lagi
akad nikah dengan dihadiri wali dari istri dan persetujuannya. Hendaknya
anda lakukan sesegera mungkin untuk meluruskan hal tersebut.  Sebab hubungan
anda sekarang masih diharamkan, karena akad nikah terdahulu tidak sah.
Dimungkinkan –agar secepatnya melakukan itu- menghubungi bapak  istri
(mertua), lalu minta dia mengatakan, ‘Saya nikahkan anda’. Kemudian anda
mengatakan ‘Saya terima’ dengan dihadiri dua orang saksi yang kenal suara
bapak dan mendengarkannya.

Ketiga.

Adapun terkait dengan
anak-anak. Mereka disandarkan kepada anda, karena anda melakukan akad nikah
tanpa wali dan anda menyangka itu adalah akad yang benar.

Wallahu’alam.