Umrah di bulan Ramadan sama dengan haji. Apa maksudnya? Saya ingin penjelasan terperinci.
Alhamdulillah
Pertama:
Bukhari (1782) dan Muslim (1256) telah meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada
seorang wanita dari kalangan Anshar. “Apa yang menghalangimu untuk melakukan
haji bersama kami?” Dia berkata, “Kami hanya punya dua onta, yang satu
dibawa oleh bapak dan anaknya, yang satu lagi kami gunakan untuk menyiram
kebun.” Maka nabi berkata,
فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ
تَعْدِلُ حَجَّةً ) وفي رواية لمسلم : ( حجة معي )
“Jika datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah
itu sama dengan haji.” Dalam riwayat muslim, “Sama dengan menunaikan haji
bersamaku.”
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang mereka yang mendapatkan
keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut, dalam tiga pendapat;
Pertama: Bahwa hadits tersebut khusus bagi wanita yang diajak
bicara oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yang berpendapat seperti ini
adalah Said bin Jubair dari kalangan tabi’in. Dikutip oleh Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari (3/605)
Di antara dalil yang digunakan untuk pendapat ini adalah
riwayat dari Umma Ma’qal, dia berkata, “Haji adalah pahala haji, umrah
adalah pahala umrah. Hal ini disampaikan Rasulullah kepadaku, dan aku tidak
tahu apakah itu khusus untuk aku atau untuk orang-orang secara umum.” (HR.
Abu Daud, no. 1989. Hanya saja redaksi ini lemah, dilemahkan oleh Al-Albany
dalam Dhaif Abu Daud).
Kedua:
Keutamaan ini berlaku bagi orang yang telah niat berhaji namun dia tidak
mampu, kemudian diganti dengan umrah di bulan Ramadan. Maka di sana
berkumpul niat haji dengan menunaikan umrah dan pahalanya adalah pahala haji
sempurna bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Ibnu Rajab
berkata dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, hal. 249, “Ketahuilah, bahwa siapa
yang tidak kuasa melakukan sebuah kebaikan, lalu dia menyayangkannya dan
ingin mendapatkannya, maka dia sama pahalanya dengan orang yang melakukannya…
kemudian dia menyebutkan contohnya, di antaranya; Sebagian wanita tidak
berkesempatan menunaikan haji bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
maka ketika beliau datang wanita tersebut bertanya apa yang dapat
menggantikan haji tersebut. Maka beliau berkata, “Lakukanlah umrah di bulan
Ramadan, karena umrah di bulan Ramadan, sama denga menunaikan haji, atau
haji bersamaku.”
Hal semaca itu juga disampaikan
oleh Ibnu Katsir dalam tafsir 1/531.
Pendapat
ini disebukan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai kemungkinan demikian
maksudnya dalam Majmu Fatawa (26/293-294)
Ketiga:
Pendapat para ulama dalam empat mazhab dan yang lainnya, bahwa keutamaan
dalam hadits ini bersifat umum bagi siapa saja yang umrah di bulan Ramadan.
Umrah di dalamnya sama dengan haji
bagi semua orang, tidak khusus bagi orang tertentu dalam kondisi tertentu.
Lihat Raddul Mukhtar (2/473), Mawahibul Jalil (3/29),
Al-Majmu (7/138), Al-Mughni (3/91), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (2/144).
Pendapat yang
lebih dekat dengan kebenaran –wallahua’lam- adalah pendapat terakhir, yaitu
bahwa keutamaannya bersifat umum bagi orang yang umrah di bulan Ramadan.
Hal tersebut dilandasi sebagai
berikut;
1-
Terdapat hadits
dari sejumlah shahabat, Tirmizi berkata, “Dalam bab ini terdapat riwayat
dari Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas dan Wahab bin Khanbasy. Dalam
kebanyakan riwayat mereka tidak menyebutkan kisah penanya wanita tersebut.”
2-
Amalan manusia
sepanjang masa, baik dari kalangan shahabat, tabiin, ulama dan shalihin,
mereka sangat mementingkan menunaikan umrah di bulan Ramadan untuk
mendapatkan pahalanya.
Adapun
mengkhususkan pahalanya pada orang yang tidak mampu menunaikan haji karena
halangan tertentu, maka jawabannya, bahwa orang yang jujur dengan niat dan
tekadnya serta mencari berbagai sebab, kemudian dia terhalang diluar
keinginannya, maka Allah Ta’ala akan mencatat pahala amal tersebut
berdasarkan keutamaan niat. Bagiamana Nabi shallallahu alaihi wa sallam
mengaitkan teraihnya pahala dengan sebuah amal tambahan yaitu melaksanakan
umrah di bulan Ramadan, padahal niat yang jujur telah cukup untuk meraih
pahala amalan tersebut!
Ketiga:
Tinggal
pertanyaannya adalah, apakah fadhilah yang disebutkan tersebut, bahwa umrah
Ramadan sama dengan haji.
Penjelasannya sebagai berikut:
Tidak
diragukan lagi bahwa umrah di bulan Ramadan tidak dapat menggantikan
kewajiban haji. Maksudnya, bahwa siapa yang umrah di bulan Ramadan tidak
menggugurkan kewajibannya untuk melaksanakan ibadah haji yang wajib karena
Allah Ta’ala.
Dengan
demikian, maksud dari hadits tersebut adalah menyamakannya dari sisi pahala,
bukan dari sisi kedudukan hukum.
Meskipun
demikian, kesamaan yang dimaksud antara pahala umrah di bulan Ramadan dan
pahala haji adalah dari ukuran pahala, bukan dari jenis dan kwalitas, karena
haji tidak diragukan lagi, lebih mulia dari umrah dari sisi jenis amal.
Siapa yang umrah di bulan Ramadan, maka dia
akan meraih seukuran pahala ibadah haji, hanya saja perbuatan ibadah haji
memiliki keutamaan-keutamaan, keistimewaan-keistimewaan dan kedudukan yang
tidak terdapat dalam umrah, berupa doa di Arafah, melontar jumrah,
menyembelih kurban dan lainnya. Keduanya, meskipun sama kadar pahalanya dari
sisi kualitas, maksudnya jumlahnya, akan tetapi tidak sama dari sisi
kualitasnya.
Inilah
pengarahan Ibnu Taimiyah ketika berbicara tentang hadits yang menyebutkan
bahwa surat Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Quran. Ucapan beliau
dapat disimak pada jawana soal no. 10022.
Ishaq bin
Rahawaih berkata, “Makna hadits ini adalah, maksdunya hadits tentang umrah
di bulan Ramadan sama dengan haji, seperti yang diriwayatkan dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersbada, “Siapa yang membaca Qul
huwallahu Ahad, maka dia telah membaca sepertiga Al-Quran.” (Sunan Tirmizi,
2/268)
Disebutkan dalam “Masail Imam Ahmad bin Hambal”
sebuah riwayat Abu Ya’kub Al-Kausaj (1/553): “Aku berkata, “Siapa yang
mengatakan, ‘Umrah di bulan Ramadan sama dengan haji,’ Apakah dia benar?”
Dia berkata, “Ya, dia benar.”
Ishaq
berkata, “Benar sebagaimana dikatakan, maknanya adalah akan dicatat baginya
seperti pahala haji, namun tidak akan dapat menyamai haji selamanya.”
Ibnu
Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawa (2/293-294), “Sebagaimana diketahui,
bahwa maksudnya adalah umrah anda di bulan Ramadan sama dengan haji
bersamaku. Karena wanita tersebut ingin melaksanakan haji bersamanya, namun
dia memiliki uzur, maka beliau mengabarkan bahwa ada amal yang sama
kedudukannya dengan itu. Demikianlah halnya kedudukan para sahabat. Tidak
ada orang berakal sebagaiman dikira oleh sebagian orang yang tidak paham,
bahwa umrahnya salah seorang di antara kita dari miqat atau dari Mekah, sama
nilainya dengan pergi haji bersama beliau. Sebagaimana diketahui secara
pasti, bahwa haji yang sempurna lebih utama dari umrah di bulan Ramadan.
Jika ada di antara kita yang menunaikan haji fardhu, maka nilainya tidak
sama dengan haji bersama beliau, apalagi kalau dibandingkan umrah!! Paling
tidak, kesimpulan dari hadits adalah bawah umrah salah seorang di antara
kita di bulan Ramadan dari miqat, kedudukannya seperti haji.”
Lihat
jawaban soal no. 13480.
Wallahua’lam.
