Siapa yang mengadakan perjalanan di siang hari Ramadhan, mana yang lebih baik baginya, berbuka atau melanjutkan puasanya?
Alhamdulillah, segala puji
bagi Allah.
Imam mazhab yang empat,
demikian pula mayoritas para sahabat dan tabi’in berpendapat bahwa puasa
dalam perjalanan adalah boleh, sah dan benar. Juga mendapatkan pahala.’
Lihat; almausu’ah al
fiqhiyyah, jilid; 28/ 73.
Adapun mana yang lebh baik,
puasa atau berbuka? rinciannya adalah sebagai berikut.
Pertama,
jika puasa dan berbuka sama saja keadaannya (sama-sama mudah dilakukan),
artinya puasa tak mempengaruhi kondisi tubuhnya, maka pada saat itu berpuasa
lebih utama.
Dalilnya adalah:
1). Abu Darda’ radhiallahu
anhu meriwayatkan, ‘Kami pernah mengadakan perjalanan bersama
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di bulan
Ramadhan dalam suasana yang sangat terik. Bahkan salah seorang dari kami ada
yang memayungi kepalanya dengan kedua tangannya lantaran panas yang sangat
membakar kulit. Tiada yang berpuasa dari kami kecuali Rasulullah dan
Abdullah bin Rawahah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2). Puasa lebih cepat untuk
menggugurkan kewajiban, karena dengan puasa qadha’ justru memperlambatnya.
Menunaikan puasa, berarti melaksanakan kewajiban dengan sesegera mungkin.
3). Puasa lebih mudah
dirasakan bagi seorang mukallaf daripada harus mengqadha’nya. Sebab berpuasa
dan berbuka dengan banyak orang lebih ringan daripada harus mengqadha’nya
seorang diri.
4). Bahwa tetap berpuasa, itu
artinya melaksanakan kewajiban di bulan yang lebih mulia. Karena Ramadhan
lebih mulia daripada bulan-bulan lainnya. Dan asal diwajibkannya puasa
adalah di bulan itu.
Dari berbagai dalil di atas,
yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat imam Syafi’i rahimahullah,
bahwa puasa lebih baik bagi musafir yang untuknya berbuka dan puasa sama
saja (mudah pelaksanaannya).
Kedua,
berbuka lebih sesuai untuknya. Dalam keadaan seperti ini berbuka lebih
utama. Jika di sebagian waktu puasa memberatkannya, maka baginya puasa
hukumnya makruh. Karena mengambil amal yang memberatkannya padahal syari’at
telah memberikan rukhsah (keringanan) untuknya, maka ia telah mengabaikan
keringanan dari Allah Ta’ala.
Ketiga,
jika keadaan sangat memberatkannya, dan sulit untuk melaksanakannya, maka
pada saat itu puasa menjadi haram baginya.
Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam keluar (dari Madinah) menuju Mekkah untuk menaklukan kota Mekkah.
Peristiwa ini terjadi di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di
Kura’ al Ghamim, maka manusia berpuasa bersamanya. Lalu beliau minta
diambilkan bejana yang berisi air. Lalu beliau mengangkat bejana tersebut
agar manusia melihatnya, kemudian beliau minum air dari bejana tersebut.
Dilaporkan kepada beliau bahwa sebagian manusia tetap berpuasa. Lalu beliau
bersabda, “Mereka telah bermaksiat. Mereka telah
bermaksiat.”
Dalam riwayat lain
disebutkan, dilaporkan kepada beliau bahwa sebagian orang telah merasa payah
dengan tetap meneruskan puasanya. Mereka hanya melihat beliau berbuka tapi
mereka tetap meneruskan puasanya. Lalu beliau minta diambilkan bejana berisi
air (untuk kedua kalinya) setelah Ashar.” (1114).
Nabi shallallahu
alaihi wa sallam memandang orang yang tetap berpuasa dalam
keadaan payah sebagai orang yang bermaksiat. Lihat; syarh al mumti’, syekh
Utsaimin, 6/ 355.
Imam Nawawi dan Kamal bin
Humam berkata,
‘Sesungguhnya hadits-hadits
yang menunjukan keutamaan berbuka (bagi musafir), ditujukan bagi musafir
yang akan disapa dengan mudharat jika berpuasa. Bahkan sebagian hadits
diungkapkan dengan bahasa yang verbal. Dan harus dimaknai dengan pemahaman
ini.
Sedangkan orang yang
keadaannya sama saja antara berbuka dan puasa, maka dalilnya adalah hadits
Aisyah, bahwa Hamzah bin Amru Al Aslami pernah berkata kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah aku berpuasa
dalam perjalanan?.” Dan ia dikenal sebagai orang yang banyak berpuasa. Maka
beliau bersabda, “Jika engkau mau, berpuasalah. Dan jika engkau ingin,
maka berbukalah.”
Muttafaq alaih..
