Jika seseorang telah menyembelih dua hewan aqiqah atau dua hewan kurban, apakah boleh memakan salah satunya dan mensedekahkan hewan lainnya semuanya ?, hewan pertama tidak disedekahkan sama sekali, dan hewan kedua semuanya disedekahkan, atau harus disedekahkan sebagian daging dari masing-masing hewan tersebut ?
Alhamdulillah
Pertama:
Nash-nash syari’at telah
menunjukkan akan wajibnya bersedekah sebagian dari hewan hady (sembelihan
haji) dan hewan kurban, meskipun cuma sebagian kecilnya. Allah –Ta’ala-
berfirman:
( فَكُلُوا
مِنْهَا ، وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ، كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا
لَكُمْ ، لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(
.
“Maka makanlah sebahagiannya
dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”. (QS. Al Hajj: 36)
Semua mereka yang fakir
memiliki hak dari hewan hady tersebut. Meskipun hal ini berkaitan dengan
hady, hanya saja hewan hady dan hewan kurban tidak ada perbedaan”. (Al
Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 6/115)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah bersabda mengenai hewan kurban:
( فَكُلُوا ،
وَادَّخِرُوا ، وَتَصَدَّقُوا ) رواه مسلم (1971(
“Maka makanlah oleh kalian,
simpanlah dan sedekahkanlah”. (HR. Muslim: 1971)
Pendapat yang mewajibkan
untuk mensedekahkan sebagiannya adalah mereka dari madzhab Syafi’i dan
Hambali. Dan itulah yang benar dan sesuai dengan nash-nash syar’i yang nyata.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Wajib untuk disedekahkan
sebesar yang bisa dinamakan seekor hewan (lebih banyak yang disedekahkan);
karena tujuannya adalah memberikan kemaslahatan bagi orang-orang miskin,
atas dasar itulah maka konsekuensinya adalah jika dia mengkonsumsi semuanya
maka dia wajib mengganti sebesar yang bisa dinamakan seekor hewan”. (Raudhatut
Thalibin wa ‘Umdatul Muftiin: 3/223)
Al Mawardi –rahimahullah-
berkata:
“Dan jika dia memakan
semuanya, dia harus mengganti sebesar yang dinyatakan cukup untuk
disedekahkan”. (Al Inshaaf: 6/491)
Al Buhuti –rahimahullah-
berkata:
“Jika dia tidak mensedekahkan
sedikit saja darinya, maka dia wajib mengganti sebesar yang bisa dianggap
cukup (tidak harus satu ekor penuh), seperti satu auqiyah”. (Kasyful Qana’:
7/444)
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya:
“Tentang seseorang yang
memasak semua daging kurban bersama kerabatnya, tidak sedikitpun
disedekahkan, apakah perbuatan mereka ini dibenarkan ?”
Beliau –rahimahullah-
menjawab:
“Itu sebuah kesalahan; karena
Allah berfirman:
(
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ الله فِي أَيَّامٍ
مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
( .
“Supaya mereka menyaksikan
berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada
hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka
berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (QS.
Al Hajj: 28)
Atas dasar itulah mereka
sekarang diwajibkan untuk mengganti apa yang telah dimakan, dan untuk setiap
kambing mengganti beberapa daging sampai dianggap cukup untuk kemudian
disedekahkan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 25/132)
Kedua:
Kewajiban memakan sebagian
daging kurban (bagi yang berkurban) masih menjadi perbedaan di antara para
ulama. Jumhur ulama berpendapat memakan sebagian daging kurbannya adalah
sunnah bukan wajib, ini merupakan pendapat empat madzhab.
Sebagian ulama berpendapat
bahwa hal itu wajib hukumnya, meskipun hanya sedikit; berdasarkan tekstual
dari nash-nash syar’i yang memerintahkan untuk memakan sebagiannya.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Adapun mengenai makan
sebagian daging kurban adalah sunnah bukan wajib, inilah madzhab kami dan
menjadi madzhab para ulama semuanya. Kecuali diriwayatkan dari sebagian
ulama salaf bahwa mereka mewajibkannya, berdasarkan tekstualitas hadits yang
menyuruh untuk memakannya, juga berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
( فَكُلُوا
مِنْهَا )
“Maka makanlah sebagian dari
padanya”. (QS. Al Hajj: 28)
Jumhur ulama memahami
perintah tersebut kepada sunnah atau mubah, apalagi perintah tersebut ada
setelah adanya larangan”. (Syarah Shohih Muslim: 13/131)
Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:
“Jika dia mensedekahkan
semuanya atau lebih banyak yang disedekahkan, maka boleh-boleh saja”. (Al
Mughni: 13/380)
Baca juga jawaban soal nomor:
146159
Ketiga:
Adapun hewan aqiqah, maka
tidak ada di dalam nash-nash syar’i tentang bagaimana cara membaginya, juga
tidak ada kewajiban untuk memakannya, atau mensedekahkannya.
Oleh karenanya, seseorang
bisa menggunakannya sesuai dengan keinginannya, jika dia mau dia
mensedekahkan semuanya, atau memakannya semuanya. Namun yang lebih utama
adalah hendaknya menjadikannya sama dengan hewan kurban.
Imam Ahmad pernah ditanya
tentang aqiqah, bagaimana yang seharusnya ?
Beliau menjawab:
“Terserah anda, Ibnu Sirin
pernah berkata: “Lakukanlah semaumu”. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud:
55)
Baca juga jawaban soal nomor:
8423 dan 90029
Keempat:
Ketentuan di atas dilihat
dari segi kewajiban bersedekah dengan sebagian daging kurban, atau
disunnahkan untuk memakan sebagiannya atau kewajiban mensedekahkannya, semua
itu berlaku bagi setiap kambing secara sendiri-sendiri.
Maka jika dia menyembelih 10
kambing, dia harus mensedekahkan bagian dari tiap-tiap kambing yang ada, dan
disunnahkan untuk memakan sebagian daging dari setiap kambing, dan tidak
boleh mensedekahkan satu kambing utuh mewakili kambing-kambing lainnya;
karena setiap kambing merupakan hewan kurban yang terpisah.
Oleh karenanya pada saat Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyembelih hadynya (hewan sembelihan haji),
beliau meminta agar mengumpulkan dari setiap unta sejumlah daging tertentu.
Jabir bin Abdullah –radhiyallahu
‘anhuma- berkata:
” ثُمَّ
انْصَرَفَ إِلَى الْمَنْحَرِ فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ، ثُمَّ
أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ [ أي ما تبقى ] ، ثُمَّ أَمَرَ مِنْ
كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ ، فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ، فَطُبِخَتْ ، فَأَكَلَا
مِنْ لَحْمِهَا ، وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا…
”
رواه مسلم (1218(
“Kemudian beliau beranjak
menuju tempat penyembelihan, seraya beliau menyembelih 63 ekor unta dengan
tangan beliau sendiri, kemudian beliau memberikan kepada Ali untuk
menyembelih sisanya. Kemudian beliau meminta dari setiap ekornya sejumlah
daging tertentu, diletakkan disebuah wadah untuk dimasak, maka keduanya
memakan sebagian daging kurban tersebut dan meminum kuahnya”. (HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa
setiap hewan sembelihan mempunyai hukum yang terpisah, oleh karena beliau
meminta dari setiap ekor unta sejumlah daging tertentu.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Al Bidh’ah adalah sepotong
daging, hal ini menunjukkan bahwa sunnah hukumnya memakan sebagian daging
sembelihan hady yang sunnah dan hewan kurban. Para ulama berkata: “Ketika
memakan sebagian daging dari setiap ekornya adalah sunnah, dan memakan
sebagian daging dari 100 ekor akan menyulitkan. Sebagian daging tersebut
diletakkan di sebuah wadah, agar bisa dikonsumsi kuah dari sebagian daging
dari setiap ekornya”. (Syarah Shahih Muslim: 8/192)
Beliau –rahimahullah- juga
berkata:
“Bahwa beliau mengambil
sebagian daging dari tiap ekor unta dan meminum kuahnya; untuk memastikan
bahwa beliau telah mengkonsumsi dari tiap ekornya”. (Al Majmu’ Syarhul
Muhadzab: 8/414)
Kesimpulan:
Hewan kurban yang telah
dikonsumsi semuanya dan tidak disedekahkan sebagiannya, maka anda harus
membeli sejumlah daging meskipun hanya satu auqiyah untuk disedekahkan
kepada orang-orang fakir, sebagai ganti dari daging yang telah anda konsumsi.
Adapun hewan kurban yang
telah anda sedekahkan semuanya, maka hal itu boleh dilakukan menurut semua
para ulama.
Adapun hewan aqiqah, maka apa
yang telah anda lakukan tidak apa-apa (karena lebih umum tidak terikat).
Wallahu A’lam.
