Saya tahu bahwa bungn bank itu haram dan harus dikeluarkan seperti shodaqah. Oleh karena itu, kalau disana ada bunga bank di rekeningku, apakah harus saya tarik bunga ini dari rekening bank atau saya diperbolehkan mengeluarkan nilai yang sama dari uang cash yang ada pada diriku?

Alhamdulillah

1.     
Menaruh uang
di bank ribawi dengan ada bunga ribawi adalah diharamkan. Barangsiapa yang
melakukan hal itu, maka termasuk orang yang memakan harta riwa dan
diwakilkan kepadanya. Silahkan melihat soal jawab no.
23346.

2.     
Kalau di
negaranya tidak ada kecuali bank riba, maka hendaknya dia menaruh uangnya di
rekening biasa (yang dapat ditarik sewaktu-waktu). Bukan di rekening
penyimpanan (yang disimpan dan tidak dapat ditarik sewaktu-waktu). Silahkan
melihat di soal jawab no. 95395.

3.     
Barangsiapa
yang diberi dari hartanya bunga bank ribawi, maka dia harus menghapuskannya.
Dan diinfakkan pada berbagai macam bentuk kebaikan. Silahkan melihat pada
dua soal no. 292. Dan,
2370.

4.     
Tidak
dihalalkan bagi seorangpun sengaja menaruh uangnya di bank riba agar dapat
mengambil bunganya dan diberikan kepada orang yang membutuhkannya. Akan
tetapi ini berlaku bagi orang yang bertaubat dari prilakunya dan ingin
menghapuskan dari bunga riba. Kalau dia bertaubat dari prilakunya, maka
tidak diperkenankan melanjutkan menaruh uangnya di bank ribawi tanpa ada
keperluan yang sangat mendesak (dhorurat). Ulama’ AL-Lajnah Ad-Daimah Lil
Ifta’ berkata: “Tidak dihalalkan bagi seorangpun berani untuk mengambil
bunga dan terus menerus mengambilnya.” Selesai. Syekh Abdul Aziz bin Baz,
Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh,
Syekh Bakr Abu Zaid, ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/ 354, 355.

5.     
Barangsiapa
yang menaruh dananya di Bank Ribawi dengan ada bunga ribanya dan ingin
menghilangnya, maka tidak disyaratkan uang riba itu sendiri yang ada di
bank, bahkan cukup mengeluarkan nilai uang haram tersebut meskipun dari dana
yang ada ditangannya. Bahkan uang itu sendiri tidak ditentukan (harus yang
di bank). Artinya, barangsiapa yang mengeluarkan dengan senilai bunga riba,
maka telah sesuai dengan maksudnya. Syekh Ali As-Salus hafidohullah berkata:
“Sudah diketahui bahwa pada masa kita bahwa uang tidak ditentukan dengan
ketentuan (khusus). Sebagai contoh, barangsiapa yang mengambil 1000 riyal
dari salah seorang untuk diberikan kepada orang lain. Maka pihak pertama
tidak disyaratkan memberikan kertas uang itu sendiri yang diterimanya yang
ada tulisan begini. Akan tetapi tanggungan dia akan terlepas dengan
memberikan 1000 riyal dengan tulisan (uang) apa saja. Barangsiapa yang
membeli barang tertentu, maka penjual tidak diperkenankan menggantinya
dengan (barang lain) selagi (pembeli) telah menentukannya. Sementara
pembeli, diperbolehkan membayar harga tertentu tanpa ditentukan kertas uang
itu sendiri. Kalau sekiranya –contohnya- dia mengeluarkan 10 uang kerta,
setiap kertas bernilai 100 riyal. Kemudian tiba-tiba dia ingin menyimpan
kertas uang ini. Dan dia memberikan kepada penjual –sebagai gantinya- dua
kertas yang bernilai 500 riyal. Maka penjual tidak berhak untuk menolaknya.
Ini yang kita lihat jelas pada masa uang kertas. Dan ini yang diisyaratkan
oleh Hanafiyah pada masa uang dagangan (barter). Maka dina dan dirham tidak
ditentukan dengan ketentuan (khusus). Seperti halnya fuls yang beredar luas,
dimana mereka mengatakan, ‘Bahwa ia adalah senilai yang sama. Maka tidak
ditentukan dengan ketentuan (khusus), maka fuls apa saja dapat menggantikan
posisi lainnya.” Selesai. Silahkan melihat buku ‘An-Nuqud Was tibdalu
Al-Umalat, hal 73, 101. ‘Fihqi Al-Bai’ Wal Istitsaq, hal. 1405.

(Hukum) yang seperti ini, adalah
zakat harta dan emas. Barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat pada
hartanya, tidak disyaratkan membayar zakatnya dari harta itu sendiri. Bahkan
dia dapat membayarnya dari gajian yang dipegangnya, atau mengambil uang dari
temannya untuk dibayarkan tanggungan zakat dirinya. begitu juga dikatakan
terkait dengan zakat emas, seorang wanita tidak disyaratkan menjual emas
yang wajib dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi memungkinkan membayar zakatnya
dari uang yang ada ditangannya. Bahkan suaminya juda dapat membayarkan
zakatnya dari uang suaminya.

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah berkata: “Zakat terhadap pemilik gelang, kalau dibayarkan oleh
suami atau orang lain atas izinya, maka hal itu tidak mengapa. Tidak
diharuskan mengeluarkan zakat dari gelang itu sendiri. Bahkan diperbolehkan
mengeluarkan dari nilainya setiap kali sudah melewati setahun. Sesuai dengan
harga emas dan perak di pasar ketika telah sampai satu tahun.” Selesai.
‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 14/119.

Wallahu’alam

.