Apakah dibolehkan membaca Al-Qur’an di kamar mandi? (tanpa membawa mushaf ke dalam)

Alhamdulillah

Sesungguhnya Al-Qur’anul
Azim adalah kitab yang paling mulia secara umum yang dikenal oleh manusia.
Ia adalah firman Tuhan penguasa seluruh alam. Diturunkan lewat ruh amin (Malaikat
Jibril), kepada Rasul yang mulia, agar mengeluarkan manusia dari kegelapan
menuju cahaya (Islam). Menunjukkan ke jalan Yang Maha Perkasa lagi Maha
Terpuji. Ia adalah kitab yang senantiasa penuh dengan kemukjizatan yang
terus menerus serta senantiasa baru melewati masa dan waktu. Tidak ada
kebatilan dari-Nya dan dari makhuknya yang diturunkan dari Yang Maha
Bijaksana lagi Maha Terpuji.

Oleh karena itu, terhadap
kitab ini ada banyak adab yang selayaknya diperhatikan ketika membacanya. Di
antara adab-adabnya adalah kebersihan tempat. Imam Nawawi rahimahullah telah
menyebutkan dalam kitabnya yang berbobot ‘At-Tibyan’ beberapa adab yang
selayaknya seorang muslim memperhatikannya ketika membaca Kitabullah Al-Aziz.
Lalu beliau menyebutkan permasalahan membaca Al-Qur’an di kamar mandi dan WC
(kamar mandi adalah tempat untuk mandi, sementara WC adalah tempat untuk
buang air besar), dengan menyebutkan pendapat ahli ilmu terkait dengan itu.

Beliau rahimahullah
mengatakan, “Dianjurkan membaca (Al-Qur’an) di tempat bersih dan terpilih.
Oleh karena itu sekelompok ulama menganjurkan membacanya di Masjid karena
telah memenuhi semua kebersihan dan tempat yang mulia.
Sementara
membaca di kamar mandi, para ulama berbeda pendapat dalam memakruhkannya.
Teman-teman
kami yakni dari kalangan syafiiyyah mengatakan tidak dimakruhkan. Hal ini
dinukilkan oleh Abu Bakar Al-Munzir di kitab Al-Isyraf dari Ibrahim An-Nakho’i,
Malik dan pendapat Atha.

Sekelompok lain berpendapat
memakruhkannya, di antaranya adalah Ali bin Abu Thalib radhiallahu anhu yang
diriwayatkan oleh Abu Daud.

Diceritakan oleh Ibnu
Munzir dari sekelompok para tabiin diantaranya Abu Wail Syaiq bin Salam, As-Sya’bi,
Hasan Al-BAsyri, Makhul, Qabishah bin Dzuaib dan dari Abu Hanifah
radhiallahu anhum ajmain. As-Sya’bi mengatakan, ‘Dimakruhkan membaca (Al-Qur’an)
pada tiga tempat, di kamar mandi, WC, dan tempat jamban.’ Dan dari Abu
Maisarah, dia mengatakan, “Berzikir kepada Allah hanya di tempat yang baik.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apakah dibolehkan berzikir kepada Allah di dalam
kamar mandi?”

Beliau menjawabnya,
“Seseorang selayaknya tidak berzikir kepada Allah Azza Wa Jalla di  dalam
kamar mandi. Karena tempat tersebut tidak layak. Kalau dia mengingat di
dalam hatinya, maka hal itu tidak mengapa. Tanpa melafazkan dengan lisannya.

Yang paling bagus adalah tidak mengucapkan dengan lisannya di tempat semacam
ini dengan menunggu sampai keluar darinya.

Adapun
apabila tempat wudhu terletak di luar tempat buang air (besar), maka tidak
mengapa berzikir kepada Allah di tempat itu.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin,
11/109)
.