Apakah merupakan suatu kebiasaan diperbolehkan berinteraksi dengan Yahudi. Atau perusahaan yang dimiliki orang Yahudi atau pemilik sahamnya orang Yahudi atau perusahaan yang mempunyai cabang di Israel dan seterusnya?
Pada akhir-akhir ini kebanyakan umat Islam mengatakan hal itu haram berinteraksi dengan Yahudi secara umum. Sesuai dengan pengetahuanku yang terbatas, meskipun dalam kondisi orang Islam memerangi orang Yahudi pada zaman Nabi sallallahu aliahi wa sallam, hal itu tidak menghalangi berinterasksi dengan orang Yahudi. Ketika beliau wafat, baju besinya masih digadaikan kepada orang Yahudi (sebagai jaminan) hutang. Mohon kami diberitahukan sikap yang benar dalam masalah ini?
Alhamdulillah
Pertama:
Asalnya itu diperbolehkan
berinteraksi jual beli dengan orang Yahudi dan lainnya. Sebagaimana telah
ada ketetapan dari interaksi beliu sallallahu alaihi wa sallam dan para
shahabat dengan orang Yahudi Madinah jual beli, hutang, gadaian dan muamalat
mubah lainnya yan diizinkan dalam agama kita. Mereka orag Yahudi
berinteraksi dengan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu mereka ahlu
‘ahdi (dalam perjanjian). Siapa yang merusak perjanjian maka dia dibunuh
atau dikeluarkan atau dibiarkan untuk kemaslahatan. Meskipun telah ada
ketetapan yang menunjukkan diperbolehkan jual beli dengan orang kafir yang
memerangi.
Imam Bukhori rahimahullah
mengatakan, “Bab Syiro’ wal Bai’ Ma’al Musyrikin Wa Ahlil Harbi (Bab jual
beli dengan orang Musyrik dan orang yang memerangi). Kemudian beliau
meriwayatkan (2216) dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu anhuma
berkata, kami bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam kemudian ada orang
musyrik datang dengan membawa kambing. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bertanya:
بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً ؟ قَالَ : لا ،
بَلْ بَيْعٌ ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
“Apakah dijual atau pemberian
atau mengatakan hibah? Dia menjawab, “Tidak, ini penjualan. Maka beliau
membeli darinya satu kambing.”
Nawawi rahimahullah dalam
Syarkh Shoheh Muslim, (11/41) mengatakan, “Umat Islam berijma
diperbolehkannya berinteraksi dengan ahli zimah (yang ada perjanjian). Dan
orang kafir lainnya kalau tidak terealisasi pengharaman apa yang bersamanya.
Akan tetapi orang muslim tidak diperbolehkan menjual senjata dan alat
persenjataan kepada musuh yang memerangi. Tidak juga membantu mereka dalam
menunaikan agamanya.
Ibnu Batol mengatakan,
“Muamalah dengan orang kafir diperbolehkan kecuali penjualan untuk membantu
musuh yang memerangi terhadap umat Islam.”
Dinukil dalam ‘Majmu’,
(9/432) ijma pengharaman menjual senjata kepada musuh yang memerangi. Hikmah
hal itujelas, yaitu bahwa senjata ini untuk memerangi orang Islam.
Kedua, tidak ragu lagi
disyareatkan berjihad melawan musuh Allah yang memerangi dari kalangan orang
Yahudi dan lainnya. Baik dengan jiwa maupun harta. Termasuk hal itu semua
sarana yang melemahkan ekonominya dan bahaya yang menimpa bagi mereka. Bahwa
harta termasuk bagian dari perang baik dahulu maupun sekarang.
Seyogyanya bagi umat Islam
secara umum kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Membantu umat Islam di
setiap tempat yang dapat menanggung agar mereka Nampak dan kuat di negaranya
serta menampakkan syiar agama. Mengamalkan taklim Islam dan menerapkan hukum
agama serta menunaikan hukum pidana. Dan menjadi sebab untuk kemenangan
mereka atas kaum orang kafir dalam kalangan Yahudi dan Nashroni dan lainnya.
Mengerahkan tenaganya dalam berjihad terhadap musuh Allah dengan semampunya.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ
وَأَلْسِنَتِكُمْ رواه أبو داود (2504) صححه الألباني في صحيح أبي داود
“Perangi orang-orang musyrik
dengan harta, jiwa dan lisan kamu semua.” HR. Abu Dawud, (2504) dishohehkan
Albani di Shoheh Abi Dawud.
Maka bagi umat Islam
hendaknya membantu orang mujahidin dengan segala sesuatu semampunya. Dan
mengerahkan semua kemampuan yang untuk menguatkan Islam dan umat Islam.
Begitu juga berjhad melawan orang kafir sesuai dengan batas kemampuannya.
Dan melakukan semua hal untuk melemahkan orang kafir musuh agama. Jangan
mempergunakan mereka sebagai pekerja dengan digaji, seperti sebagai pencatat,
akuntan, insinyur atau pembantu dalam pentuk bantuan apapun yang menunjukkan
ikrar kita kepada mereka serta memberi kekuatan bagi mereka dimana mereka
dapat mengumpulkan harta dari umat Islam dan memerangi dengannya.
Kesimpulannya: bahwa siapa
yang mengembargo barang-barang orang kafir yang memusuhi dengan maksud
menunjukkan tidak ada loyalitas kepada mereka, melemahkan ekonominya maka
dia diberi pahala insyaallah taala atas niatan yang baik ini.
Siapa yang berinteraksi
dengan mereka karena berpegang teguh dengan dasar awal yaitu diperbolehkan
berinteraksi dengan orang kafir apalagi dengan membeli yang dibutuhkannya –
maka hal itu tidak mengapa insyaallah taala –hal itu tidak mengurangi asal
dari loyalitas dan bara’ dalam Islam .
Lajnah Daimah di tanya, “Apa
hukum membiarkan orang Islam bekerja sama diantara mereka dimana tidak rela
dan tidak menyukai membeli dari orang Islam. Dan ingin membeli dari orang
kafir. Apakah hal ini halal atau haram?
Maka dijawab, “Asalnya
diperbolehkan seorang muslim membeli apa yang dibutuhkan dari apa yang
dihalalkan Allah baginya, baik dari orang Islam atau dari orang kafir. Nabi
sallallahu alaihi wa sallam telah membeli dari orang Yahudi. Akan tetapi
kalau orang Islam beralih membeli dari saudaranya orang Islam tanpa ada
sebab baik karena ditipu, harga tinggi dan barangnya jelek. Dan senang
membeli dari orang kafir serta senang melakukan hal itu serta mendahulukan
dibandingkan dari orang Islam tanpa ada alasan, maka ini diharamkan karena
terkandung di dalamnya loyalitas kepada orang Kafir dan rela serta cinta
kepada mereka. Dan juga karena meremehkan pedagang umat Islam serta rusak
barangnya. Serta tidak tersebarkan kalau sekiranya hal itu menjadi kebiasaan
orang Islam. Kalau sekiranya di sana ada factor yang mengalihkan seperti
tadi yang disebutkan, maka hendaknya dia menasehati saudaranya orang Islam
dengan meninggalkan apa yang menjadi penghalang dengan adanya aib (cacat).
Kalau dia menerima nasehat alhamdulillah. Kalau tidak, boleh berpaling ke
lainnya meskipun sampai ke orang kafir yang bagus saling tukar manfaat dan
jujur dalam muamalahnya.” Selesai
(Fatawa Lajnah Daimah,
13/18).
Wallahu a’lam
.
