Apakah di dalam Islam ada istilah menikah sementara (selama waktu tertentu) ?
Teman saya pernah membaca bukunya Prof. Abu Al Qasim Jurji, dan teman saya itu terpengaruh dengan pendapat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa jika seseorang menikah masing-masing dari mereka saling menikmati, yang dimaksud adalah istilah syar’i tentang pernikahan sementara dalam Islam.
Definisi pernikahan sementara (pada waktu tertentu) adalah jika anda tertarik dengan seorang wanita maka tidak masalah anda menikahinya pada waktu tertentu saja.
Apakah anda berkenan untuk menjelaskan dengan rinci tentang nikah mut’ah ?, madzhab manakah yang percaya dengan pemikiran tersebut ?, saya mohon disertakan beberapa dalil dari al Qur’an dan hadits
Alhamdulillah
Nikah mut’ah atau pernikahan
sementara adalah menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita sampai
pada batas tertentu dengan membayar sekian.
Hukum asal dari sebuah
pernikahan adalah berkelanjutan dan untuk seterusnya, pernikahan sementara
–nikah mut’ah- dahulu mubah pada masa awal-awal Islam lalu dimansukh
(dihapus) menjadi haram sampai hari kiamat.
Dari Ali –radhiyallahu anhu-
bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
” نهى عن نكاح
المتعة وعن لحوم الحمر الأهلية زمن خيبر .”
“Melarang pernikahan mut’ah
dan daging keledai rumahan pada masa perang Khoibar”.
Dan dalam riwayat yang lain:
” نهى عن متعة النساء يوم خيبر وعن لحوم
الحمر الإنسية .” رواه
البخاري ( 3979 ) ومسلم ( 1407(
“Beliau melarang untuk
menikahi wanita secara mut’ah pada perang khoibar dan melarang daging
keledai rumahan”. (HR. Bukhori: 3979 dan Muslim: 1407)
Dari Rabi’ bin Sabroh al
Juhani bahwa bapaknya meriwayatkan kepadanya bahwa beliau pernah bersama
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau bersabda:
” يا أيها الناس إني قد كنت أذنت لكم في
الاستمتاع من النساء وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة فمن كان عنده منهن
شيء فليخل سبيله ولا تأخذوا مما آتيتموهن شيئاً
” . رواه مسلم ( 1406
(
“Wahai manusia, saya dahulu
telah mengizinkan kalian untuk menikahi wanita secara mut’ah, dan sungguh
Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka barang siapa yang masih
terikat dengan pernikahan tersebut maka bebaskanlah wanita tersebut dari
perbuatan tersebut, dan janganlah kalian mengambil lagi sesuatu yang telah
diberikan kepada mereka”. (HR. Muslim: 1406)
Allah –Ta’ala- telah
menjadikan pernikahan tanda-tanda kekuasan-Nya yang mengajak kita untuk
berfikir dan merenunginya, Dia –Ta’ala- juga menjadikan di antara sepasang
suami istri rasa cinta dan kasih sayang, menjadikan istri sebagai tempat
tinggal (marasa tentram) bagi suami, Dia (Allah) juga menganjurkan agar
menghasilkan keturunan, menjadikan wanita memiliki masa iddah dan hak waris,
semua itu tidak bisa didapat pada nikah mut’ah yang diharamkan tersebut.
Wanita yang dinikahi mut’ah
menurut Rafidhah –mereka adalah syi’ah yang berpendapat boleh dilakukan-
bukanlah sebagai seorang istri ataupun pembantu, Allah –Ta’ala- telah
berfirman:
{ والذين هم
لفروجهم حافظون
.
إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين } المؤمنين / 5 – 7
.
“dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. (QS. Al
Mukminun: 5-7)
Kelompok Rafidhoh telah
menjadikan dalil bolehnya nikah mut’ah dengan beberapa di bawah ini yang
sebenarnya tidak cocok untuk dijadikan dalil:
1.
Firman Allah –Ta’ala-:
{ فما استمتعتم
به منهن فآتوهن أجورهن فريضة } النساء / 24
“…Maka isteri-isteri yang
telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna)..”. (QS. An Nisa’: 24)
Mereka berkata:
“Ayat tersebut menjadi dalil
akan bolehnya nikah mut’ah, mereka telah menjadikan firman Allah –Ta’ala-:
أجورهن
menjadi qarinah (indikasi) bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya:
استمتعتم
adalah nikah mut’ah”.
Bantahannya adalah:
“Bahwa Allah menyebutkan
sebelumnya tentang beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang
laki-laki, kemudian Dia (Allah) menyebutkan apa yang dihalalkan baginya pada
ayat ini, dan menyuruh agar memberikan mas kawinnya kepada wanita yang telah
dinikahi.
Dia (Allah) telah
mengungkapkan tentang nikmatnya pernikahan dengan kata:
الاستمتاع. Hal
serupa apa yang tertera di dalam sunnah dari hadits Abu Hurairah bahwa
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
” المرأة
كالضِّلَع إن أقمتَها كسرتَها ، وإن استمتعتَ بها استمتعتَ بها وفيها عوج
”
رواه البخاري ( 4889 ) ومسلم ( 1468
“Seorang wanita seperti
tulang rusuk, jika kamu meluruskannya maka akan patah, dan jika kamu nikmati
maka kamu akan menikmatinya meskipun terdapat bentuk yang bengkok”. (HR.
Bukhori: 4889 dan Muslim: 1468)
Dia (Allah) juga menggunakan
tentang mas kawin dengan kata:
أجر
, maksudnya adalah bukan berarti harta yang diberikan kepada mempelai wanita
dalam nikah mut’ah. Telah disebutkan juga di dalam al Qur’an penamaan mas
kawin sebagai:
أجر
(upah) pada ayat yang lain:
{ يا أيها النبي
إنا أحللنا لك أزواجك اللاتي آتيت أجورهن }
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami
telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas
kawinnya”. (QS. Al Ahzab: 50)
Maka menjadi jelas bahwa ayat
di atas bukanlah dalil, juga bukan qarinah akan dibolehkannya nikah mut’ah.
Kalau misalnya kita anggap
bahwa ayat di atas menunjukkan akan bolehnya nikah mut’ah maka kami
mengatakan ayat di atas sudah mansukh (dihapus) oleh sunnah yang shahih yang
mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat.
2.
Apa
yang diriwayatkan oleh sebagian para sahabat bahwa mereka membolehkan,
khususnya Ibnu Abbas.
Bantahannya adalah:
“Dalam hal ini merupakan
bentuk bahwa Rafidhoh telah memperturutkan hawa nafsunya, karena mereka
mengkafirkan para sahabat Rasul -radhiyallahu ‘anhum- kemudian anda melihat
sendiri mereka berdalil dengan perbuatan mereka dalam masalah ini dan pada
masalah-masalah yang lain.
Adapun sebagian mereka yang
membolehkan karena belum sampai kepada mereka dalil yang mengharamkan, para
sahabat –radhiyallahu ‘anhum- (di antara mereka adalah: Ali bin Abi Thalib
dan Abdullah bin Zubair) telah membantah pendapat Ibnu Abbas yang
membolehkan nikah mut’ah.
Dari Ali bahwa beliau
mendengar Ibnu Abbas melunak dalam hal nikah mut’ah, maka beliau berkata:
مهلا يا ابن عباس فإن رسول
الله صلى الله عليه وسلم نهى عنها يوم خيبر وعن لحوم الحمر الإنسية
. رواه مسلم ( 1407
(
“Jangan terburu-buru wahai
Ibnu Abbas; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang
nikah mut’ah pada saat perang Khoibar dan juga melarang daging keledai
rumahan”. (HR. Muslim: 140)
Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa dibaca juga pada jawaban soal nomor: 1373,
2377 dan 65965.
Wallahu a’lam
.
