Pertanyaan dari seorang teman yang baru masuk Islam. Teman tersebut telah menikah dan mempunyai dua orang anak, ia bekerja di Saudi Arabia meninggalkan anak-anak dan istrinya di kampung halamannya, akhirnya ia menikah di tempat kerjanya dengan seorang wanita dan mempunyai satu orang anak yang tidak diketahui oleh istri pertamanya. Suami istri yang bekerja di Saudi telah masuk Islam, karena mereka berdua sebagai mua’allaf yang baru masuk Islam maka keduanya merasa hawatir bahwa keduanya telah melakukan dosa, maka apakah nasehat anda bagi kami ?

1. Apa hukumnya hubungan yang kami bangun tersebut ?

2. Kewajiban apakah yang harus ditunaikan kepada kedua anaknya dan istri pertamanya ?

3. Dosa-dosa apakah yang telah dilakukan oleh keduanya, apa yang harus dilakukan untuk menjauhi dosa tersebut ?

Kami mohon nasehat anda pada keadaan seperti ini.

Alhamdulillah

Pertama:

Alhamdulillah mereka berdua
telah diberi hidayah untuk masuk Islam, kami berharap Allah akan menetapkan
hidayah tersebut sampai akhir hayatnya, hingga keduanya meraih surga dan
ridha-Nya. Kita beri kabar gembira bahwa Islam menghapus semua dosa
sebelumnya, meskipun seseorang telah malakukan banyak dosa kemudian Allah
memberinya nikmat berupa hidayah-Nya, maka ia kembali suci dari dosa-dosanya
seperti seorang bayi yang baru lahir dari rahim ibunya, Allah –ta’ala-
berfirman:

( قل للذين كفروا إن ينتهوا يغفر لهم ما قد سلف ) الأنفال / 38
.

“Katakanlah kepada
orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya),
niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah
lalu…”. (QS. Al Anfal: 38)

إن ينتهوا
maksudnya adalah jika berhenti dari kekafirannya menuju agama Islam,
berserah diri kepada Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. (Tafsir as
Sa’di)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

( الإسلام يهدم ما كان قبله ) رواه مسلم ( 121 )

“Islam menghapus (dosa-dosa)
sebelumnya”. (HR. Muslim: 121)

Kedua:

Seorang laki-laki tidak boleh
menjalin hubungan dengan wanita lain yang bukan siapa-siapanya, kalau
sebelum keduanya menikah telah terjadi sesuatu, maka hal itu menjadi dosa
mereka, dan jika dilakukan sebelum mereka masuk Islam, maka Allah telah
mengampuni dosa tersebut dengan keislamannya.

Namun kalau dosa tersebut
dilakukan sesudah masuk Islam, maka keduanya wajib bertaubat kepada Allah
dari dosa tersebut, Allah telah berjanji akan menerima taubat seseorang yang
bertaubat kepada-Nya dalam firman-Nya:

(
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ
السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ) الشورى/25.

“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan
memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS.
Asy Syura: 25)

Dia juga berfirman:

 (
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى
)
طـه/82.

“Dan sesungguhnya Aku Maha
Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap
di jalan yang benar”. (QS. Thaha: 82)

Dan untuk lebih banyak
mengetahui tentang taubat dan syarat-syaratnya silahkan anda baca jawaban
soal nomor: 13990

Ketiga:

Pernikahan seseorang dengan
istri kedua bukanlah sebuah dosa, Allah telah membolehkan bagi seorang
laki-laki untuk menikah (maksimal) dengan empat orang istri, jika ia mampu
berlaku adil dengan mereka dan mampu menunaikan hak-haknya, dan tidak wajib
diketahui oleh istri pertamanya tentang keinginannya menikah lagi atau
proses pernikahannya dengan yang kedua.

Keempat:

Sedangkan kewajiban laki-laki
tersebut kepada istri pertama dan kedua anaknya tetap harus memberi mereka
nafkah sesuai dengan kebutuhan mereka dan yang lebih penting dari itu adalah
harus berusaha agar mereka juga mendapat hidayah hingga terbebas nantinya
dari api neraka, sebagaimana firman Allah –subhanahu wa ta’ala-:

يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ
اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ) التحريم /6.

“Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At
Tahrim: 6)

Ia wajib berusaha dengan
semua sarana yang memungkinkan untuk mengajak dan menasehati istri
pertamanya untuk memeluk agama Islam, apabila ia menolak maka ia masih boleh
tetap sebagai istrinya jika termasuk ahli kitab (yahudi atau nasrani), dan
jika seorang watsani (agama selain yahudi dan nasrani) maka sudah tidak
boleh menjadi istrinya.

Hendaknya ia juga membaca
jawaban soal nomor: 9949.

Menjadi penting untuk
diketahui bahwa jika salah seorang dari suami istri masuk Islam, maka
anak-anak mereka yang belum baligh juga dihukumi sebagai seorang muslim
karena mengikuti agama orang tuanya, adapun mereka yang sudah baligh maka
mereka sudah tidak (otomatis) mengikuti agama orang tuanya”. (Al Mughni:
13/115, Ahkam Ahlidz Dzimmah / Ibnul Qayyim: 2/507)

Ia juga wajib memberitahukan
kepada anak-anaknya yang masih kecil bahwa Allah telah memberikan nikmat
(iman) kepada mereka semua dan menuntunnya kepada agama yang benar, ia juga
wajib mengajarkan cara bersuci, shalat dan lain-lain dari hukum-hukum yang
mereka akan tumbuh berkembang bersamanya dan akhirnya biasa mereka kerjakan,
hal ini sesuai dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

(
مروا أولادكم الصلاة وهم أبناء سبع سنين ، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر ،
وفرقوا بينهم في المضاجع ) . رواه أبو داود ( 495
) .
وصححه الشيخ الألباني في “صحيح الجامع” ( 5868
) .

“Perintahkanlah kepada
anak-anak kalian untuk (mendirikan) shalat pada saat mereka berusia tujuh
tahun, dan pukullah mereka karenanya pada saat mereka berusia sepuluh tahun
dan pisahkanlah tempat tidur mereka”. (HR. Abu Daud: 495, dan dishahihkan
oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 5868)

Silahkan anda juga membaca
jawaban soal nomor: 10016

Tidak selayaknya suami
tersebut tetap bekerja di sini dengan meninggalkan anak-anaknya yang masih
kecil yang dihawatirkan tentang agamanya dan perilaku mereka yang mungkin
menyimpang. Ia juga wajib berusaha untuk bisa membawa mereka pada tempat
kerjanya dan tinggal bersamanya hingga ia mampu melaksanakan kewajiban Allah
untuk mendidik mereka dengan baik, dan jika tidak bisa, maka hendaknya terus
menghubungi mereka secara berkala, mengirim surat dan menasehati mereka.
Tidak boleh menelantarkan dan meninggalkan mereka begitu saja yang akan
menjerumuskan mereka kepada keburukan, karena dialah yang bertanggung jawab
tentang mereka pada hari kiamat.

Kami juga menasehati kepada
saudara baru kami beserta istrinya agar mempelajari hukum-hukum Islam dengan
membaca, bertanya kepada para ulama, atau website islami yang bermanfaat,
dan berupaya untuk mempraktekkannya apa yang telah dipelajari sesuai dengan
yang diperintahkan.

Semoga Allah memberikan
keteguhan dan hidayah-Nya sesuai dengan cinta dan ridha-Nya.

Wallahu a’lam.