Apakah dibolehkan merubah niat dari tamattu ke qiron bagi orang yang tidak membawa hadyu? Apakah ummul mukminin Aisyah radhiallahu anha menyembelih pada hari Nahr setelah menjadi haji Qiron?
Alhamdulillah
Pertama:
Orang haji tamattu kalau
tidak memungkinkan umrah sebelum haji, maka dia dibolehkan merubah niatnya
dari tamattu ke qiron. Sehingga dia berniat menjadi qorin antara haji dan
umrah bersamaan.
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Kalau seorang wanita melakukan haji tamattu lalu mengalami haid
sebelum tawaf untuk umrah, dan dia khawatir tidak sempat melaksanakan
hajinya atau khawatir hal yang lain, maka dia dibolehkan merubah niat ihram
menjadi haji dan umrah secara bersamaan, sehingga dia menjadi haji qiran.
Hal ini berdasarkan hadits
Aisyah. Karena dibolehkan memasukkan haji ke umrah tanpa ada uzur, sehingga
ketika ada kekhawatiran, maka hal itu lebih utama (dibolehkan). (Al-Kafi Fi
Fiqhi Imam Ahmad, 1/483).
Telah dijelaskan hal ini
dalam jawaban dari soal no. 109336.
Hal itu tidak berbeda antara
orang yang melakukan haji tamattu baik membawa hadyu atau tidak membawa
hadyu. Karena dia melakukan hal itu agar jangan sampai tak dapat laksanakan
haji. Ini maksud dari kesamaan orang yang membawa hadyu dan yang tidak
membawa hadyu.
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Setiap jamaah haji tamattu yang khawatir luput melaksanakan
haji, maka dia hendaknya sertakan niat ihram untuk haji juga, sehingga
menjadi haji qiron. Begitu juga jamaah haji tamattu yang membawa hadyu, dia
tidak tahalul dari umrahnya, tetapi memasukkan niat haji bersama (umrah)
sehingga menjadi haji qiron.” (Al-Mughni, 3/422).
Kalau telah menjadi haji
qiron setelah (sebelumnya) tamattu, maka seluruh amalan umrah masuk ke dalam
haji.
Terdapat dalam kitab
‘Kasyaful Qana An Matnil Iqna’ (2/416), “Gugur darinya umrah, maksudnya
adalah seluruh amalan umrah masuk dalam amalan haji seperti jamaah haji
qiran dan diterima sebagai umrah Islam.”
Dari pendapat ini, dapat
digabungkan antara tamattu dan membawa hadyu. Kalau tidak, di antara ulama
ada yang melarang tamattu bagi orang yang membawa hadyu.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Yang kuat bahwa kalau dia membawa hadyu, maka
dilarang tamattu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لو استقبلت من أمري ما استدبرت ما سقت الهدي ولأحللت معكم »
“Kalau aku dapat kesempatan
lagi (berhaji tahun depan) sebagaimana yang telah lewat, maka aku tidak akan
membawa hadyu dan aku tahalul bersama kalian (tamatu).”
Dengan demikian, maka bagi
orang yang membawa hadyu tidak ada pilihan di hadapannya kecuali qiran atau
ifrad. Kalau kita katakan, kalau dia membawa hadyu tidak tahalul menjadi
tamattu maka ini adalah bentuk manasik keempat yang tidak ada dalam sunah.
Menjadi tamattu tidak tahalul antara umrah dan haji. Dan ini tidak ada
kesamaannya.” (Asy-Syarhul Mumti, 7/278).
Kedua:
Sementara pertanyaan anda
apakah Aisyah radhiallahu anha menyembelih (hadyu) setelah menjadi qiron?
Jawabannya adalah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah
menyembelih untuknya sapi. Dalam shoheh Muslim dari Jabir radhiallahu anhu,
(1319) berkata:
ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عائشة بقرة يوم النحر
“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam menyembelih untuk Aisyah sapi pada hari Nahr Idul Adha.”
Sementara perkataan Aisyah
radhiallahu anha sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim (1211):
فقضى الله حجنا وعمرتنا ، ولم يكن في ذلك هدي ولا صدقة ولا صوم
“Maka Allah telah
menyelesaikan haji dan umrah kami, dan waktu itu tidak ada hadyu, sadakah
juga tidak puasa.”
Hal ini telah dijawab oleh
para ulama. Dikatakan, (perkataan) ini disisipkan bukan dari perkataan
Aisyah radhiallahu anha. Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Tambahan ini
‘Dan waktu itu tidak ada hadyu, sadaqah juga tidak puasa.’ Sisipan dalam
hadits dari perkataan Hisyam binUrwah. Hal itu telah dijelaskan oleh Muslim
dalam kitab shahihnya.” (Tahzib Sunan, 1/190).
Al-Qurtubi rahimahullah
mengatakan, “Perkataan yang bermasalah ini, gampang diselesaikan. Bahwa hal
itu diriwayatkan oleh Waqi mauquf (periwayatan sampai Shahabat saja)
terhadaap Hisyam bin Urwah dan ayahnya. Urwah berkata, “Sesungguhnya Allah
telah menyelesaikan haji dan umrahnya.” Hisyam berkata, “Dan waktu itu tidak
ada hadyu, sadaqah juga tidak puasa.” Kalau masalahnya seperti itu, maka
mudah untuk memisahkannya. Yaitu dengan mengatakan bahwa Urwah dan Hisyam
ketika itu belum sampai berita kepada keduanya sehingga keduanya memberi
kabar menafikan. Hal itu tidak mesti berarti beliau (Nabi) tidak
melakukannya. Bisa jadi Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyembelih
untuknya, sementara info hal itu belum sampai kepada keduanya. Penakwilan
ini juga dapat berlaku jika diperkirakan bahwa ini adalah perkataan Aisyah.
Hal itu dikuatkan perkataan Jabir bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam
menyembelih sapi untuk Aisyah.
Ada kemungkinan perkataan
Aisyah ‘Dan waktu itu tidak ada hadyu’ maksudnya tidak menyuruh hal itu dan
tidak membebani sedikitpun dari itu. Karena beliau meniatkan akan melakukan
(hadyu) untuknya. Sebagaimana telah dilakukan seperti apa yang diriwayatkan
oleh Jabir dan lainnya.” (Almufhim Lima Usykila Min Talkhisi Kitabi Muslim,
10/62).
Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Ibnu Huzaimah mengatakan, makna perkataan ‘Dan
waktu itu tidak ada hadyu’ maksudnya meninggalkanya karena amalan umrah
pertama memasukan dalam ibadah haji. Bukan pada umrah yang beliau lakukan
juga dari Tan’im. Dan ini pentakwilan yang bagus.” Selesai dari ‘Fathul
Barie, (3/610).
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Ini kemungkinan memberikan kabar pada dirinya maksudnya ‘Dan
waktu itu tidak ada hadyu, sadaqah dan tidak ada puasa’ Kemudian ada
permasalahan dimana beliau melakukan haji qiron. Sementara qiran harus
menyembelih dam. Begitu juga tamattu. Mungkin bisa ditakwilkan hal ini bahwa
maksudnya tidak diwajibkan kepadaku dam yang terkana dari sesuatu larangan
ihram seperti memekai wewangian, menutup wajah, membunuh hewan buruan,
memotong rambut dan kuku serta selain dari itu. Maksudnya saya tidak terkena
larangan, sehingga disebabkan hal itu diwajibkan hadyu atau sodaqah atau
puasa. Dan ini adalah pertakwilan yang menjadi pilihan. Selesai dari ‘Syarkh
Muslim, (8/145).
Wallahua’lam
.
