Saya menderita penyakit kulit (eksim). Terapi penyembuhan belum selesai, Saya berwudhu lima kali setiap hari. Saya telah melakukan berbagai usaha, akan tetapi belum berhasil. Apa yang saya lakukan jika dengan berwudhu membuat kulit saya terganggu?


Alhamdulillah

Allah Ta’ala berfirman,

لا يكلف الله
نفسا إلا وسعها (سور البقرة: 286
)

“Allah tidak membebani seseorang kecuali berdasarkan
kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 28)

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
dia berkata,

فإذا نهيتكم
عن شيء فاجتنبوه ، وإذا أمرتُكم بأمرٍ فأتوا منه ما استطعتم
(رواه البخاري، رقم 6858 
ومسلم، رقم 1337  .
)

“Jika
aku larang kalian tentang sesuatu, maka jauhilah. Jika aku perintahkan
kalian terhadap sebuah perkara, maka laksanakanlah semampu kalian.” (HR.
Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)

Meskipun perintah Allah telah jelas
berupa wajibnya berwudhu dengan air, namun Dia mengecualikan bagi orang
sakit kewajiban berwudhu dengan air dan menggantinya dengan tayammum.

Allah Ta’ala berfirman,
 

يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ
تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ
تَغْتَسِلُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ
مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء
فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (سورة المائدة:
43
)

“Dan Bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka,
Padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian
mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? dan mereka sungguh-sungguh
bukan orang yang beriman.” (QS. Al-Maidah: 43)

Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Ucapnnya, ‘atau khawatir jika menggunakannya (air), atau berbahaya bagi
tubuhnya.”

Jika menggunakan air dapat membahayakan tubuhnya sehingga dia
menjadi sakit, maka hal itu dapat masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,

 وإن كنتم
مرضى أو على سفر   (سورة المائدة: 6)

“Jika
engkau sakit atau dalam perjalanan….” (QS. Al-Maidah: 6)

Demikian pula halnya, jika pada anggota
wudhunya terdapat luka, atau pada seluruh tubuhnya terdapat luka jika dia
mandi, dan khawatir menyebabkan bahaya pada tubuhnya, maka dia boleh
tayammum.” (Asy-Syar Al-Mumti, 1/378-379)

Jika dia masih mungkin menggunakan air tanpa berpengaruh bagi
kulitnya, hendaknya dia melakukannya (berwudhu dengan air). Tidak
disyaratkan memijit anggota badan atau berwungguh-sungguh dalam membasuh.

Syekh Muhamad bin Shaleh Al-Utsaimin berkata,

Begitupula halnya, hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam
menghirup air ke hidung, jika di dalam hidungnya terdapat luka, karena jika
dia bersungguh-sungguh menghisap air ke hidung, bisa jadi air akan bersarang
di sana dan membusuk, sehingga menimbulkan bau busuk dan membuatnya sakit.
Maka dikatakan kepadanya, cukup memasukkan air ke hidung saja (tanpa
menghisapnya dalam).” (Asy-Syarhul Mumti, 1/210)

Jika berwudhu berbahaya bagi anda atau dapat menunda
kesembuhan, maka hendaknya anda bertayammum. Hal itu tidak mengapa.

Wallaha’lam.