Apa hukum memulai perayaan, seminar dan perkumpulan dengan membaca (beberapa ayat) dari Al-Qur’an?

Alhamdulillah

Bukan termasuk sunnah; karena
bukan bagian dari petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para
sahabatnya –menurut sepengetahuan kami-. Terus menerus melakukan hal
tersebut termasuk mengamalkan bid’ah dalam agama dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- .

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya: “Bahwa lembaga pendidikan tertentu ingin
memulai siaran radio hariannya dengan membaca beberapa ayat dari al Qur’an”.

Beliau menjawab:

“Sebaiknya tidak menjadikan
hal itu menjadi sunnah yang terus menerus, maksud saya: memulai dengan
membaca al Qur’an pada awal pembukaan radio tersebut; karena membuka dengan
membaca al Qur’an adalah ibadah, sedangkan ibadah membutuhkan tuntunan dari
syari’at. Saya tidak mengetahui bahwa syari’at mensyari’atkan kepada ummat
untuk memulai tulisan dan perkataannya dengan al Qur’an yang mulia, namun
jika seseorang memulai ceramahnya dengan membaca beberapa ayat yang sesuai
dengan temanya sebagai kalimat pembuka, hingga ada gambaran bahwa pembicara
tersebut akan menyampaikan arti dari ayat yang telah dibacanya tersebut,
maka hal itu baik tidak masalah. Contohnya jika tema ceramahnya tentang
puasa, lalu ada salah seorang yang membacakan ayat-ayat puasa sebelum
memulai ceramahnya, atau tema ceramahnya tentang haji misalnya, sebelum
dimulai ada seseorang yang membaca ayat-ayat haji, maka hal ini tidak
masalah; karena ada kesesuaian, hingga seakan menjadi kalimat pembuka dari
ceramah tersebut. Adapun menjadikannya sunnah yang terus menerus dilakukan
sebelum memulai ceramah, atau setiap kali akan berbicara selalu membaca al
Qur’an terlebih dahulu, maka hal ini bukan termasuk sunnah”.


http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_8296.shtml

Syeikh Bakar Abu Zaid
berkata:

“Dan termasuk perkara baru
yang tidak ada petunjuknya dari genarasi terdahulu dari ummat ini adalah
mengharuskan pembukaan muktamar, pertemuan, majelis-majelis, ceramah dan
seminar dengan membaca beberapa dari ayat al Qur’an. Saya tidak mengetahui
kejadian tersebut pernah terjadi pada sejarah Islam kecuali sesudah tahun
1342 H. Adapun sebelum itu maka tidak ada kebiasaan tersebut. Qudwah terbaik
dari ummat ini, Rasul Rabb semesta alam tidak ada petunjuk beliau yang
mengerjakaan hal tersebut meskipun hanya sekali, apalagi pada saat beliau
berkumpul dengan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- untuk membahas
masalah-masalah penting, demikian juga para Khulafa Rasyidin setelah beliau
–radhiyallahu ‘anhum- pada saat berkumpul di Bani Tsaqifah dan yang lainnya,
demikian juga kehidupan para tabi’in yang mengikuti jejak generasi sebelum
mereka dengan baik.

Hal ini jika acara yang
dibuka sesuai dengan syari’at, namun jika ternyata dilarang, diharamkan atau
makruh, maka hukumnya haram untuk membukanya dengan bacaan ayat al Qur’an;
karena sebabnya tidak sesuai syari’at dan merendahkan ayat-ayat al Qur’an
pada majelis yang dilarang, seperti pelatihan-pelatihan taruhan yang
diharamkan pada permainan yang haram pula seperti sepak bola, sumo, tinju,
adu hewan, balap mobil, balap motor dan lain sebagainya yang berdasarkan
pada taruhan yang diharamkan dan semua apa yang menyebabkan perbuatan haram
yang lain”. (Tashih Ad Du’a:  298).