Bolehkah seorang yang sedang mengalami gagal ginjal mendapatkan zakat?

Alhamdulillah

Kebutuhan orang untuk berobat
merupakan kebutuhan yang amat mendesak. Bila kita dapati seorang sakit yang
perlu pengobatan, tetapi ia tidak memiliki harta untuk biayanya, maka tak
masalah bagi kita untuk memberinya harta zakat, karena tujuan zakat itu
sendiri adalah untuk menutupi kebutuhan.” (Majmu’ Fatawa asy-Syeikh Ibni
Utsaimin,
18/342).

Adapun bila orang yang sakit
itu kaya, maka tidak boleh memberinya zakat.

Wallahu a’lam.