Bagaimanakah hukumnya menyalurkan zakat untuk membeli mobil untuk membantu keluarga tertentu sebagai sarana transportasi mereka ?, bagaimanakah juga hukumnya menyalurkan zakat untuk mengasuransikan mobil tersebut ?
Alhamdulillah
Pertama:
Membelikan mobil bagi orang
fakir yang dananya diambilkan dari harta zakat mengandung masalah cukup
tidaknya yang berhak diterima oleh seorang fakir, barang siapa yang
berpendapat bahwa kecukupannya dikira-kira selama satu tahun –yang merupakan
madzhab jumhur- maka dilarang untuk membelikan mobil dari harta zakat;
karena biasanya harga mobil itu lebih mahal dari pembagian yang cukup selama
satu tahun, kebutuhan seorang fakir kepada mobil hendaknya bisa didorong
untuk menyewa saja.
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata: “Kalau misalnya dia memiliki harta yang hanya cukup
untuk makan, minum, tempat tinggal dan menikah, akan tetapi dia membutuhkan
mobil, maka kami akan membayarkan biaya sewa mobil tersebut dan kami tidak
membelikannya; karena kalau kami belikan akan menelan biaya yang mahal,
harga tersebut masih diberikan kepada orang fakir yang lain”. (Asy Syarhul
Mumti’: 6/221)
Namun bagi mereka yang
berpendapat bahwa kecukupan pemberian kepada fakir adalah selamanya –yang
merupakan madzhab Syafi’iyah dan salah satu pendapat Hanabilah- maka tidak
masalah untuk membelikan mobil bagi orang fakir dari harta zakat.
Abu Ubaid al Qasim bin Salam
–rahimahullah- berkata: “….Semua riwayat ini, menjadi dalil dari harta zakat
yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan, tidak terbatas pada waktu
tertentu –batasan dan berapa jumlah yang diberikan- kepada umat Islam, namun
agar jangan sampai mendzalimi yang lainnya, meskipun orang yang menerima
harta tersebut tidak termasuk ghorim (yang mempunyai hutang) akan tetapi ada
sisi rasa cinta dan memuliakan. Jika dilihat dari sisi orang yang memberikan
tidak ada sisi basa-basi dan tidak mengedepankan hawa nafsu, seperti seorang
laki-laki yang berpendapat bahwa sebuah keluarga muslim yang baik termasuk
keluarga fakir dan miskin, namun ternyata dia mempunyai banyak harta, namun
tidak mempunyai rumah sebagai tempat istirahat mereka, kemudian dia membeli
rumah dari harta zakatnya untuk melindunginya dari dinginnya musim dingin
dan panasnya matahari, maka dia dianggap telah menunaikan kewajiban
berzakatnya dan telah berbuat baik”. (Al Amwal dengan sedikit perubahan:
750)
Telah disebutkan pada jawaban
soal nomor: 111884 tentang pendapat akan hukumnya
memberikan zakat kepada seseorang yang sedang membangun rumah dan pebedaan
di dalamnya, sebagaimana perbedaan yang ada dalam masalah ini, maka silahkan
anda merujuknya untuk penjelasan lanjutan.
Kedua:
Dikecualikan dari pendapat
yang tidak membolehkan untuk memberi harta zakat kepada seorang fakir untuk
dibelikan mobil beberapa hal berikut ini:
1.
Jika
seseorang tidak mampu menggunakan angkutan umum, dan tidak memungkinkan
untuk disewakan sebuah mobil, seperti sebagian orang-orang yang cacat dan
mereka orang yang sakit yang membutuhkan mobil tertentu untuk transportasi
mereka, maka yang demikian itu boleh diberikan dari harta zakat untuk
dibelikan mobil sesuai dengan kebutuhannya, untuk menghindari kesulitan,
termasuk menurut mereka yang berpendapat tidak boleh memberikan yang
melebihi kebutuhan satu tahun.
2.
Jika
mobil tersebut sebagai sarana untuk usaha dan bekerja bagi seseorang, maka
boleh diberikan dari harta zakat, karena dia nantinya tidak membutuhkan
zakat lagi karena sudah mempunyai penghasilan sendiri.
Disebutkan dalam al Mausu’ah
al Fiqhiyah (17/179): “Jika dia mampu bekerja pada profesi tertentu dan
membutuhkan alatnya, maka boleh dibelikan alat tersebut dari harta zakat
meskipun harganya mahal.
Syeikh Khlolid al Musyaiqih
–hafizahullah- : “Jika mobil tersebut akan dipakai untuk angkutan dan
membawa barang dan hasilnya untuk menafkahi keluarganya, maka sebagaimana
yang kami katakan bahwa Syeikh Islam –rahimahullah- telah memberikan
pengecualian dalam masalah ini, namun jika mobil tersebut hanya untuk
dikendarainya maka tidak boleh bagi kami untuk memberinya dari harta zakat
untuk dibelikan mobil; karena masih mungkin dari harta zakat untuk menyewa
mobil tertentu. (Dinukil dari website Syeikh Kholid al Musyaiqih:
http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&task=view&id=4920&Itemid=8
)
Masalah ketiga:
Jika seorang yang fakir telah
membeli mobil dengan hutang sebelumnya, kemudian dia tidak melunasinya,
sulit baginya untuk tidak membutuhkan mobil tersebut, maka dia boleh
diberikan dari harta zakat, dengan catatan bahwa mobil tersebut serupa
dengannya, tidak di atas type yang dibutuhkannya.
Syeikh Ibnu Jibrin
–rahimahullah- berkata: “Adapun mobil maka bukanlah termasuk kebutuhan
primer, karena masih ada bus umum, taxi. Namun jika salah seorang dari
mereka membeli mobil dengan hutang dan dia tidak mampu melunasinya, maka
boleh menerima harta zakat, karena dianggap sebagai ghorim (yang mempunyai
hutang) dan untuk membebaskan tanggungannya. Demikian juga jika dia membeli
rumah namun dia tidak mampu membayar semua harganya atau sebagiannya, maka
dia halal menerima zakat, wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam selalu
terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau”.
(Dinukil dari website Syeikh Ibnu Jibrin:
http://www.ibn-jebreen.com/?t=fatwa&view=vmasal&subid=10112&parent=997)
Syeikh Kholid al Musyaiqih
–hafidzahullah- berkata:
“Jika seorang fakir telah
membeli mobil kemudian masih terlilit hutang, dengan catatan bahwa mobil
tersebut masih sesuai dengan kebutuhannya (tidak mewah), maka akan kami
berikan harta zakat; karena dia termasuk gharim (orang yang mempunyai
hutang)”. (dinukil dari website Syeikh Kholid al Musyaiqih:
http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&task=view&id=4920&Itemid=8)
Ketiga:
Kebanyakan asuransi untuk
barang termasuk asuransi konvensional yang diharamkan, sebaimana telah
dijelaskan sebelumnya tentang haramnya asuransi konvensional pada jawaban
soal nomor: 156877 dan jawaban soal nomor:
130761.
Sedangkan mengalokasikan
zakat untuk membayar asuransi mobil, maka perlu dilihat kembali, jika orang
tersebut terpaksa harus mengikuti asuransi, maka kami berikan harta zakat
karena kefakirannya, dan kami tidak perlu memperhatikan jika uangnya untuk
dibayarkan asuransi mobilnya; karena membayar asuransi pada kondisi seperti
itu boleh baginya; karena dia terpaksa.
Adapun jika asuransi sejak
awal bersifat pilihan (boleh ikut dan boleh tidak ikut), maka pada kondisi
seperti itu tidak boleh diberikan harta zakat untuk membayarkan asuransi;
karena asuransi konvensional hukum asalnya adalah haram, sedangkan dia tidak
dalam kondisi terpaksa, maka hendaknya mementingkan perkara yang diharamkan.
Al Buhuti –rahimahullah-
berkata:
“Dan barang siapa yang
mempunyai hutang dalam hal bermaksiat, seperti minum khomr, bepergian untuk
bermaksiat, seperti perampok, maka tidak perlu dibayarkan zakat kepadanya,
kecuali dia mau bertaubat; karena kalau tidak berarti membantunya melakukan
maksiat”. (Kasyful Qana’: 2/288)
Bisa dibaca juga jawaban soal
nomor: 129689.
Kesimpulan:
Bahwasanya menurut pendapat
jumhur tidak boleh membelikan mobil bagi orang fakir dari harta zakat;
karena yang demikian itu lebih dari standar kecukupan selama satu tahun bagi
orang fakir. Pendapat kedua: Dibolehkan. Jika seseorang mengambil pendapat
jumhur untuk keluar dari perbedaan pendapat maka akan lebih selamat.
Wallahu a’lam.
