Kalau seseorang diberi rezki anak-anak tapi mereka belum diaqiqahkan sampai mereka berumur lebih dari empat tahun. Apakah dibolehkan mengaqiqahi mereka setelah umur ini? Kalau dibolehkan, apakah dibolehkan menyembelih untuk mereka di luar negara tempat mereka dilahirkan? Karena di negaranya tidak didapati orang-orang fakir yang membutuhkan daging. Sedangkan disana ada desa jauh dari tempat kelahirannya orang yang berhak menerima sadakah. Apakah dibolehkan menyembelih disana dan mensadakahkan kepada mereka daging sembelihan? Ataukah tidak disyaratkan sembelihan aqiqah dimakan oleh orang fakir?

Alhamdulillah

Tidak mengapa hal itu, tidak
mengapa menyembelih aqiqah untuk mereka. Meskipun umurnya lebih dari empat
tahun. Sebaiknya bersegera. Akan tetapi kalau terlambat tidak mengapa. Dia
dapat menyembelih kapan ada kemudahan baginya. Adapun terkait tempat
menyembelih, tidak ada tempat khusus. Bahkan dibolehkan menyembelih di
negara tempat dia lahir atau selainnya. Karena aqiqah adalah bentuk taqarub 
mendekatkan diri (kepada Allah) sedangkan ketaatan tidak dikhususkan pada
suatu tempat. Sedangkan terkait dengan memakannya, aqiqah mengambil hukum
kurban. Dianjurkan untuk memakannya, mensadakahnya dan memberikan hadiah
kepada tetangga dan teman-temannya.”.

Wallahu a’lam .