Saya telah meminang anak perempuan bibi saya dari jalur ibu sejak satu tahun tiga bulan yang lalu dan sampai sekarang belum juga dilangsungkan akad nikah, dia posisinya menunggu keputusan saya, sedangkan saya sampai sekarang secara finansial belum mampu untuk melangsungkan pernikahan, apakah saya berdosa karena keterlambatan tersebut ?, kalau saya berdosa maka apa yang seharusnya saya lakukan ?

Alhamdulillah

Anda tidak berdosa atas
keterlambatan tersebut selama disebabkan karena faktor ekonomi dan anda
sibuk berusaha mengumpulkan modal untuk menikah; karena hal tersebut
termasuk udzur, akan tetapi sebaiknya anda meminta persetujuan mereka dan
menceritakan kondisi yang sebenarnya, dan anda benar-benar membutuhkan waktu
untuk mengumpulkan modal tersebut. Jika anda sudah memberitahukannya kepada
mereka dan mereka pun menerima, maka hal itu tidak masalah, anda juga tidak
berdosa, yang kami nasehatkan adalah seorang calon suami tidak boleh
dibebani dengan modal menikah di luar kemampuannya, bahkan sebaiknya
hendaknya mempermudah proses pernikahannya, dengan mahar yang mudah
diusahakan, dan sebisa mungkin meringankan biaya pernikahannya.