Mohon penjelasan hukum meninggalkan mabit (bermalam) di Mina pada malam-malam tasyriq. Kalau jawabannya harus terkena dam, apakah Menyembelih seekor kambing untuk setiap malam (yang tidak mabit) ataukah cukup satu kambing (untuk semua malama)?

Alhamdulillah

Bermalam di Mina malam-malam
tasyriq adalah wajib menurut mayoritas ahli fiqih, dan diharuskan dam bagi
yang meninggalkannya tanpa ada uzur. Kadar yang wajib untuk mabit menurut
jumhur adalah menetap di Mina pada sebagian besar malam. (Al=Mausu’ah
Fiqhiyah, juz /17 hal/58)

Meninggalkan mabit di Mina
malam hari-hari tasyriq ada perinciannya.

Kondisi pertama: Meninggalkan
mabit di Mina karena ada uzur.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
ditanya tentang hukum bagi orang yang tidak mampu mabit di Mina pada
hari-hari tasyriq, beliau menjawab, “Tidak ada apa-apa baginya. Berdasarkan
firman Allah Ta’ala “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Meninggalkan mabit karena sakit atau tidak mendapatkan tempat atau semisal
itu dari uzur syar’i seperti memberi minum (binatang) dan menggembalanyaa
dan orang yang hukumnya sama dengannya.

Kondisi kedua: Meninggalkan
mabit malam hari-hari tasyriq tanpa ada uzur.

Syekh Bin Baz rahimahullah
mengatakan, “Siapa yang meninggalkan mabit di Mina hari-hari tasyriq tanpa
ada uzur, maka dia telah meninggalkan sesuatu yang disyariatkan Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam, baik perkataan maupun perbuatan. Adanya 
keringanan bagi sebagian yang mempunyai uzur seperti penggembala dan pemberi
minum (jamaah haji), menunjukkan bahwa rukhsah (dispensasi) tidak diberikan
kecuali lawan dari azimah (melakukan secara sempurna). Oleh karena itu mabit
di Mina hari-hari tasyriq termasuk di antara kewajiban haji menurut pendapat
terkuat di antara para ulama. Siapa yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i,
maka dia terkena dam. Sebagaimana yang telah ada ketetapan dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma, beliau berkata:

من ترك
نسكاً أو نسيه فليرق دماً

“Siapa yang meninggalkan
manasik atau lupa, maka dia harus menyembelih dam.”

Cukup satu dam karena
meninggalkan mabit pada hari-hari tasyriq.”

(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz
rahimahullah, juz/5 hal/182)

Dam disembelih dan
dibagi-bagikan di tanah haram kepada para fakir dan tidak boleh memakan
bagian darinya.

Wallahu a’lam
.