Bagaimanakah hukumnya memberikan selamat pada saat datangnya tahun baru hijriyah dengan mengatakan: “Semoga sepanjang tahun anda semua berada dalam kebaikan”, atau dengan doa mengharap keberkahan, misalnya dengan mengirim surat yang isinya mendoakan kebaikan dan keberkahan kepada penerimanya akan datangnya tahun baru ?
Alhamdulillah
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya, bagaimanakah hukumnya mengucapkan
selamat tahun baru pada tahun hijriyah dan apa jawaban yang harus dari
ucapan tersebut ?
Beliau –rahimahullah-
menjawab:
“Jika ada seseorang yang
mengucapkannya, maka jawablah, namun janganlah anda memulai mengucapkannya,
inilah pendapat yang benar dalam masalah ini, jika ada seseorang yang
mengatakan kepada anda: “Kami ucapkan selamat atas datangnya tahun baru
hijriyah”, maka jawablah: “Semoga Allah memberikan kebaikan dan
menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan”, akan tetapi janganlah anda
memulainya; karena saya tidak mengetahui bahwa hal itu telah dilakukan oleh
generasi salaf sebelumnya, namun ketahuilah bersama bahwa generasi salaf
tidak menjadikan bulan Muharram menjadi awal tahun kecuali pada masa Umar
bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu-.
Sumber jawaban soal nomor:
835 dari CD Mausu’ah Liqo Syahri wal Baab Maftuuh, edisi pertama dari Liqo
Syahri dari beliaunya dari produksi Maktab Dakwah wal Irsyad di Unaizah.
Syeikh Abdul Karim Al Hudhoir
berkata berkaitan dengan ucapan selamat akan datangnya tahun baru hijriyah:
“Doa untuk seorang muslim
adalah dengan doa umum, seseorang tidak beribadah dengan redaksi doa pada
beberapa kesempatan, seperti hari raya, hal itu tidak apa-apa apalagi jika
tujuan dari ucapan selamat tersebut adalah munculnya rasa kasih sayang,
menampakkan kebahagiaan di hadapan seorang muslim. Imam Ahmad –rahimahullah
berkata: “Saya tidak memulainya mengucapkan selamat, namun jika seseorang
telah memulainya saya menjawabnya; karena menjawab ucapan selamat adalah
wajib, adapun memulai mengucapkannya bukanlah termasuk sunnah yang
dianjurkan dan juga bukan termasuk yang dilarang”.
