Kami ingin dari anda memberitahukan kepada kami hukum wanita yang telah balig dan belum tahu kewajiban mandi setelah haid agar memungkinkan untuk shalat. Dahulu dia shalat tanpa mengetahui kewajiban mandi sampai dia mengetahui setelah itu. Apa hukum shalat yang lalu, apakah diwajibkan mengqodo shalat-sahalat itu sekarang setelah mengetahuinya?

Alhamdulillah

Pertama:

Seharusnya seorang muslim
mengatahui hukum-hukum agama yang diperlukannya. Yang dia tidak cukup. Untuk
mengetahui hukum bersuci, shalat dan semisal itu. Sebelum itu perlu
mengetahui tauhidullah ta’ala –meskipun secara global- mengetahui pembatal
tauhid dan keimanan agar dapat beribadah kepada Allah dengan keilmuan.

Seharusnya bagi para ayah dan
ibu hendaknya mengajarkan kepada anak-anaknya apa yang dibutuhkan dari
masalah-masalah agama. Diantaranya tentang bersuci, shalat. Hal itu termasuk
hak anak terhadap ayahnya.

Kedua:

Siapa yang belum mengetahui
hukum-hukum bersuci, dan dahulu dia shalat dengan bersuci yang tidak sah
karena ketidak tahuan, maka dia tidak berdosa. Dan tidak diharuskan mengodo’
shalat yang telah dilakukannya dengan bersuci yang kurang.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Dari sini kalau sekiranya dia meninggalkan bersuci
yang wajib sebelum sampainya nash, seperti makan daging untuk dan tidak
berwudu kemudian sampai kepadanya nash dan jelas baginya kewajiban berwudu.
Atau shalat di tempat kandang unta kemudian sampai kepadanya dan jelas
baginya ada nash. Apakah dia harus mengulangi yang lalu? Ada dua pendapat,
keduanya riwayat dari Ahmad. Yang semisal itu adalah menyentuh kemaluan dan
shalat. Kemudian jelas baginya kewajiban berwudu bagi orang yang menyentuh
kemaluan. Yang benar dalam semua permasalahan ini adalah tidak wajib
mengulangi. Karena Allah telah memaafkan dari kesalahan dan lupa. Dan karena
Allah berfirman ‘Kami tidak akan menyiksa mereka sampai kami mengutus
seorang utusan’. Maka siapa yang belum sampai kepadanya perkara tertentu
dari Rasul sallallahu alaihi wa sallam, maka belum tetap hukum kewajiban
kepadanya. Oleh karena itu, Nabi sallallahu alaiahi wa sallam tidak
memerintahkan Umar dan Ammar mengulangi shalat keduanya, ketika keduanya
junub. Umar tidak shalat sementara Amma menunaikan shalat dengan
berguling-guling (tayamum dengan tanah sambil bergulingan pent). Begitu juga
beliau tidak menyuruh Abu Zar mengulangi ketika beliau junub dan dia
beberapa hari tanpa shalat. Begitu juga beliau tidak menyuruh shahabat
mengqodo’ (puasa) ketika belum jelas baginya benang putih dari benang hitam.
Sebagaimana beliau tidak menyuruh mengqodo’ orang yang shalat menghadap
Baitul Maqdis sebelum sampai penghapusan kepadanya.

Dalam masalah ini juga orang
yang mustahadoh, ketika dia berdiam beberapa waktu tidak shalat karena
keyakinannya tidak wajib shalat atasnya, maka kewajiban mengqodo’ ada dua
pendapat. Salah satunya tidak mengulanginya –sebagaimana dinukil dari Malik
dan lainnya- karena wanita istihadoh yang bertanya kepada Nabi sallallahu
alaihi wa sallam ‘Sesungguhnya saya haid sangat deras sekali, besar dan
berbeda. Menghalangiku dari shalat dan puasa’ maka Nabi memerintahkan
kepadanya yang seharusnya dia lakukan untuk waktu ke depan. Tanpa
memerintahkan mengqodo shalat yang lalu.

Telah ada ketetapan pada
diriku menukil secara mutawatir bawah para wanita dan lelaki di desa dan
luar desa, ada yang menyampaikan bahwa dia tidak tahu bahwa shalat itu
diwajibkan kepadanya. Bahkan ketika dikatakan kepada wanita, shalatlah. Dia
menjawab, “Biarkan saya sampai besar dan menjadi tua. Dia menyangka bahwa
tidak diperintahkan shalat kecuali wanita tua seperti tua renta dan
semisalnya. Dan para pengikut syekh (maksudnya dari kalangan orang sufi)
banyak kelompok yang tidak mengetahui bahwa shalat itu diwajibkan atas
mereka. Mereka menurut pendapat yang kuat tidak diwajibkan mengqodo shalat.”
Selesai ‘Majmu Fatawa, (21/1011, 102).

Silahkan melihat untuk
tambahan faedah di jawaban soal no. 9446 dan
45648.

Wallahu a’lam
.