Saya memiliki keraguan seputar Islam apakah mungkin anda menjelaskannya kepada saya? Apakah dibolehkan seorang Muslim menikah dengan non Muslim tanpa beralih kepada agama Islam walaupun setelah pernikahan?
Alhamdulillah …
Halal bagi seorang
Muslim apabila dia menikah dengan wanita non muslim dari kalangan Nashrani
atau Yahudi. Tapi tidak halal bagi seorang muslim menikah dengan wanita non
muslim yang beragama selain dua agama tadi. Dalil yang demikian itu adalah
firman Allah Ta’ala :
اليوم
أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من
المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن محصنين
غير مسافحين ولا متخذي أخدان
(سورة المائدة: 5)
“Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya
dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al Maidah: 5)
Imam At Thobari mengungkapkan dalam mentakwilkan ayat
tersebut :
“
)
والمحصنات
من
الذين
أوتوا
الكتاب
من
قبلكم
)
“Dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu ”,
Yang
dimaksud dengan Al Muhshonat adalah : ( mereka orang-orang merdeka yang
telah mendapatkan Al Kitab dari kalangan
Yahudi
dan Nashrani
dan mereka menjadikan kitab Taurat dan Injil sebagai pedoman agama mereka
sebelum kalian wahai orang-orang arab yang beriman kepada Muhammad dan
demikian pula dengan umat manusia yang lain apabila kalian menikahi kaum
wanita dari kalangan mereka ),
( إذا
آتيتموهن
أجورهن)
“Bila kalian telah
membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya ”
Maksudnya adalah :
(Apabila di antara kalian orang-orang yang memelihara kehormatan menikah
dengan mereka para wanita yang menjaga kehormatannya dan kalian telah
memberikan maskawin dan imbalan bagi mereka kaum wanita) ” Tafsir At Thabari
(6 / 104).
Akan tetapi tidak
halal menikah dengan orang majusi, orang syi’ah dan para penyembah berhala
atau orang-orang yang setara dengan mereka,adapun dalil dari yang demikian
adalah sebagaimana Firman Allah Ta’ala :
(
ولا
تنكحوا
المشركات
حتى
يؤمنّ
ولأمة
مؤمنة
خير
من
مشركة
ولو
أعجبتكم
.. )
“Dan janganlah kamu
nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu ” Al Baqarah / 221.
Dan yang dimaksud
dengan orang musyrik adalah mereka para penyembah berhala seperti pepohonan,
bebatuan dan yang lainnya dari kalangan orang arab.
Dan tidak halal
bagi seorang Muslimah bila dia menikah dengan seseorang yang non muslim dari
agama-agama yang lain baik itu dari yahudi, nashrani dan aliran-aliran lain
yang masuk kategori kafir, maka tidak halal bagi seorang muslimah apabila
yang menikahinya adalah seorang yahudi, nashrani, majusi, komunis dan tidak
pula penyembah berhala atau yang lain sebagainya. Dan dalil dari yang
demikian itu adalah firman Allah Ta’ala :
(
ولا
تنكحوا
المشركين
حتى
يؤمنوا
ولعبد
مؤمن
خير
من
مشرك
ولو
أعجبكم
أولئك
يدعون
إلى
النار
والله
يدعو
إلى
الجنة
والمغفرة
بإذنه
وبيين
آياته
للناس
لعلهم
يتذكرون )
البقرة
:221
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Al Baqarah / 221.
Imam At Thobari mengungkapkan : penjelasan
tentang takwil Firman Allah Ta’ala :
ولا
تنكحوا
المشركين
حتى
يؤمنوا
ولعبد
مؤمن
خير
من
مشرك
ولو
أعجبكم
….) )
adalah : Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan atas wanita mukmin untuk menikah dengan orang yang musyrik
bagaimanapun kondisi orang musyrik tersebut dan dari golongan kesyirikan
yang bagaimanakah dia, maka janganlah kalian wahai orang-orang yang beriman
menikahkan para wanita mukmin dengan mereka orang-orang musyrik karena
sesungguhnya yang demikian itu haram bagi kalian, dan sesungguhnya apabila
kalian menikahkan mereka dengan seorang budak mukmin yang beriman kepada
Allah, utusan-Nya dan risalah yang dibawanya dari sisi Allah itu lebih baik
bagi kalian dari pada kalian menikahkan mereka dengan seorang merdeka yang
musyrik meskipun ia memiliki kemulyaan pada nasab dan garis keturunannya dan
meskipun menjadikan kalian takjub pada kedudukan, harta dan nasabnya…
Dan dari Qatadah dan Az Zuhri dalam
penafsiran firman Allah :
(
ولا
تنكحوا
المشركين
)
ia berkata : Tidak halal bagi anda
menikahkan mereka dengan orang yahudi, nashrani dan orang-orang musyrik
selain dari agama anda. ( Tafsir At Thobari 2/379 ).
