Apa hukum kalau saya berwudu dan membasuh kaki kanan dan mengeringkan dengan sehelai kain yang ada di dekatku dan membasuk kaki kiri kemudian mengeringkannya, apkah wuduku ini termasuk tidak bersambung terus (muwalat)?

Alhamdulillah

Muwalat (bersambung terus)
dalam wudu adalah tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering
dari sebelumnya dengan waktu normal. Tidak pengaruh keringnya anggota karena
sangat panas atau adanya angin atau mengeringkan dengan baju contohnya.
Kalau sekiranya waktu keringnya tidak dalam waktu normal. Yang dijadikan
patokan adalah tidak berlangsungnya waktu (lama).

Sebagian ulama mendefinisikan
muwalat adalah tidak memisahkan antara anggota yang dibasuh pada waktu lama
dalam kebiasaan. Tidak terikat hal itu dengan waktu yang terjadi keringnya
(anggota tubuh).

Ibnu Qudamah dalam ‘Al-Mugni,
(1/181) mengatakan, “Muwalat yang wajib adalah tidak meninggalkan basuhan
anggota tubuh sampai berlalu waktu mengering anggota tubuh sebelumnya pada
waktu normal. Karena terkadang anggota tubuh cepat mengering pada sebagian
waktu tidak pada waktu lainnya.” Selesai

Dalam Kasyaful Qana, (1/105)
dikatakan, “Muwalat adalah melanjutkan. Maksudnya disini adalah tidak
mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya
pada waktu normal antara panas dan dingin. Tidak mengakhirkan membasuh dua
tangan sampai mengeringnya wajah. Tidak mengusap kepala sampai mengeringnya
dua tangan. Tidak membasuh dua kaki sampai mengeringnya kepala meskipun
dibasuh. Dari sini diketahui kalau sekiranya mengakhirkan mengusap kepala
sampai wajahnya kering bukan dua tangan, hal itu tidak berpengaruh.”
Selesai  dengan diedit.

Dari sini, siapa yang
membasuh kaki kanan dan mengeringkannya kemudian membasuh lainnya tanpa
berlangsung waktu normal dapat kering, maka wudunya sah.

Wallahu a’lam.