Saya seorang mahasiswa yang mendapat bea siswa untuk belajar di negeri non muslim. Pertanyaan saya adalah; Apakah saya berdosa jika mengambil pendapat salah seorang ulama yang terkenal ilmu dan kehati-hatiannya dalam suatu masalah ibadah secara khusus dan saya mengira bahwa dia memiliki dalil yang shahih. Catatan: Masalahnya terkait dengan melakukan shalat qashar dan jamak bagi orang yang kondisinya seperti aku.

Apakah saya berdosa jika mengambil pendapatnya yang bagi saya hal ini lebih mudah bagi kondisi saya, walaupun berbeda dengan pendapat orang-orang selain saya. Apakah perkara ini termasuk keluwesan dalam beragama? Juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memilih yang paling ringan di antara dua perkara, selama di dalamnya tidak ada dosa. Saya mengalami banyak kesulitan yang boleh jadi tidak diketahui kecuali orang yang merasakannya. Akan tetapi, wallahu a’lam, keringanan di sini bukan semata karena adanya kesulitan, juga karena Allah senang jika keringanannya diambil. Mohon jawabannya, aku mohon kepada Allah, semoga semua ini dijadikan sebagai pemberat timbangan kebaikan kalian.

Alhamdulillah

Pertama:

Orang yang
bertaklid kepada ulama yang telah dikenal ilmu dan amanahnya tidaklah
berdosa, karena dia sesungguhnya sedang mengimplementasikan firman Allah
Taala,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
(سورة النحل: 43)

“Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui,” QS. An-Nahl: 43

Seorang ulama
bagi seorang awam, adalah dalil itu sendiri. Dia harus mengkaji darinya dan
mengikuti fatwanya.

Asy-Syathibi
berkata dalam kitab Al-Muwafaqat (4/292)

 “Fatawa para
mujtahid bagi masyarakat awam bagaikan dalil syar’i bagi para mujtahid.
Dalilnya adalah bahwa ada tidaknya dalil-dalil bagi orang yang bertaklid
sama saja, karena mereka tidak dapat memanfaatkannya sedikitpun. Maka
mendalami dan mengambil kesimpulan dalil-dalil tersebut, bukanlah wewenang
mereka, dan bahkan tidak boleh sama sekali hal itu bagi mereka, karena Allah
telah katakan,

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

“Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui,” QS. An-Nahl: 43

Orang yang
bertaklid bukanlah ulama, maka tidak ada jalan baginya keculai bertanya
kepada para ulama dan menjadikannya sebagai rujukan dalam beragama secara
mutlak.

Maka, mereka (para
ulama) jika demikian, adalah orang-orang yang menempati kedudukan syariat
bagi kalangan awam dan perkataan mereka menempati kedudukan syariat.”

Disebutkan
dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (32/47-49), “Wajib bagi peminta fatwa,
jika mengalami suatu peristiwa, hendaknya bertanya kepada orang yang dikenal
ilmu dan keadilannya.

Ibnu Abidin
berkata dengan mengutip ucapan Al-Kamal bin Al-Hammam, “Kesepakatan dalam
mencari solusi adalah meminta fatwa kepada ulama yang dikenal mampu
berijtihad dan adil (beriman dan bertakwa) ada kepada orang yang diberikan
wewenang untuk itu dan orang-orang meminta fatwa darinya serta
menghormatinya. Akan tetapi, jangan minta fatwa, jika di nilai orang
tersebut tidak memiliki salah satu dari keduanya, yaitu tidak pandai
berijtihad atau tidak adil (ada cacat dalam masalah iman dan ketakwaannya).

Bagaimana jika
seorang pencari fatwa mendapati ulama lebih dari satu dan semuanya adil
serta layak berfatwa. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berfatwa
boleh memilih di antara mereka, dia dapat bertanya kepadanya apa yang dia
inginkan lalu mengamalkan berdasarkan fatwanya. Tidak wajib baginya
bersungguh-sungguh untuk menetapkan siapa yang paling utama di antara mereka
untuk dijadikan tempat bertanya. Dia cukup bertanya siapa kepada siapa yang
menurutnya paling utama, kalau dia mau. Kalau tidak, dia boleh bertanya
kepada yang tidak lebih utama, walaupun ada yang lebih utama. 

Mereka berdalil
dengan firman Allah Taala,

 

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Juga
berdasarkan dalil bahwa orang-orang pada masa-masa awal mereka bertanya
kepada seorang sahabat, padahal ada sahabat yang lebih utama dan lebih
senior yang dapat mereka tanya. Jika seseorang bertanya kepada lebih dari
satu ahli fatwa dan jawaban mereka sama, maka dia harus mengamalkannya jika
dia merasa tenang dengan fatwa mereka.

Jika mereka
berbeda pendapat, para ahli fiqih memiliki dua pandangan;

Mayoritas ahli
fiqih; Ulama mazhab Hanafi, Maliki dan sebagian ulama mazhab Hambali, Ibnu
Suraij, Samma’ani, Ghazali ulama mazhab Syafii, mereka berpendapat bahwa
orang awam tidak boleh memilih di antara pendapat mereka begitu saja,
diambil yang dia suka dan ditinggalkan yang dia suka, tapi dia harus
mengamalkan dengan menguatkan salah satu pendapat semampunya.

Yang lebih
benar dan lebih kuat menurut ulama dari kalangan mazhab Syafii dan sebagian
mazhab Hambali adalah bahwa kalangan awam boleh memilih di antara pendapat
para ahli fatwa yang berbeda-beda. Karena seorang awam dituntut bertaklid,
hal itu terbukti dengan bertaklid kepada siapa saja ahli fatwa yang dia
kehendaki.”

Kedua:

Yang wajib bagi
anda wahai penanya, adalah menyampaikan kasus anda kepada seorang ulama yang
terkenal keilmuannya, serta amanah dan kepercayaannya, kemudian anda ambil
fatwanya dan berpegangteguh kepadanya. Tidak boleh yang anda tuju adalah
sekedar mencari keringanan dan yang fatwanya yang paling mudah, kecuali
dalam satu kondisi, yaitu apabila masalah yang dipertentangkan antara para
ulama sifatnya ijtihad dan cabang, tidak terdapat nash dalam Al-Quran dan
Sunah yang menguatkan pendapat-pendapat tersebut, akan tetapi penguatnya
adalah pandangan logika dan ijtihad semata. Maka ketika itu tidak mengapa
mengambil yang keringanan di antara berbagai pendapat yang dibutuhkan seoran
muslim. Kaidah syariat mengatakan, “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Terdapat dalam
“Liqoat Al-Bab Al-Maftuh”, Syekh Ibnu Utsaimin (Pertemuan ke 46, soal no.
2). Pertanyaan, “Apakah boleh meminta fatwa kepada lebih dari seorang ulama?
Jika terjadi perbedaan fatwa, apakah peminta fatwa mengambil yang paling
mudah dan atau yang lebih hati-hati? Jazaaumullah khairan.”

Jawab:

Tidak
dibolehkan seseorang, jika dia telah meminta fatwa kepada seorang ulama yang
dipercaya ucapannya, lalu dia meminta fatwa kepada selainnya.

Karena hal itu
menyebabkan sikap mempermainkan agama Allah dan mencari-cari keringanan.
Karena jika dia bertanya kepada seseorang ulama, lalu jawabannya tidak cocok,
dia bertanya lagi kepada ulama lainnya, jika tidak cocok, dia bertanya
kepada ulama yang ketiga, demikian seterusnya. Para ulama menyatakan bahwa
sikap mencari-cari yang mudah dalam agama adalah kefasikan.

Akan tetapi
kadang seseorang tidak mengetahui ulama kecuali si fulan misalnya, lalu dia
bertanya karena mendesak. Dia niat apabila bertemu dengan ulama yang lebih
dipercaya ilmu dan agamanya maka dia akan bertanya kepadanya. Hal seperti
ini tidak mengapa jika dia bertanya kepada yang pertama karena darurat, lalu
ketika dia bertemua dengan lebih utama, maka dia bertanya lagi.

Jika para ulama
berbeda pendapat di hadapannya dalam suatu fatwa, atau berdasarkan apa yang
dia dengar dari nasehat dan ceramah mereka, maka hendaknya dia mengikuti
ulama yang menurut dia lebih kuat ilmu dan agamanya. Jika menurutnya
keduanya sama-sama kedudukannya dalam hal ilmu dan agama, maka sebagian
ulama berpendapat hendaknya dia pilih yang lebih hati-hati, atau yang paling
berat. Ada juga yang berpendapat, hendaknya dia memilih yang lebih mudah.
Pendapat ini yang benar, karena jika fatwa-fatwa yang ada kedudukannya
seimbang di hadapan anda, maka anda dapat memilih yang lebih ringan, karena
agama Alah Azza wa Jalla dibangun berdasarkan kemudahan, bukan berdasarkan
kesulitan. Aisyah radhiallahu anha berkata saat menjelaskan sifat Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, 

إنه ما خير بين أمرين إلا اختار أيسرهما ما لم يكن إثماً

“Sungguhnya
beliau, jika berada dalam dua perkara yang dipilih, niscaya akan memilih
yang paling ringan. Selama tidak berdosa.”

Maka dengan
demikian, seseorang tidak boleh memilih perkara yang paling ringan kecuali
dengan dua syarat;

1.     

Tidak bertentangan dengan pendapat jumhur ulama baik kalangan
salaf maupun khalaf. Tidak diragukan lagi bahwa yang paling layak dan paling
hati-hati adalah mengikuti mazhab mereka.

2.     

Dalil-dalil yang disampaikan oleh kedua pandangan yang
berbeda tersebut kedudukannya sama, maka ketika itu, anda dapat mengambil
yang lebih ringan di antara kedua pendapat. Wallahu a’lam.

Anda dapat kaji
lagi masalah ini  di situs kami pada nomor-nomor berikut ini;

9516,

22652
dan

30842

Wallahu a’lam..