Apa hukum agama bagi orang yang memanjangkan kuku semuanya atau sebagiannnya?
Alhamdulillah
Memanjangkan kuku itu makruh
kalau bukan haram. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah menentukan
waktu dalam memotong kuku agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.
Diriwayatkan oleh Muslim di Taharah (258).
Yang sangat aneh bahwa mereka
yang mengaku orang kota dan modern, mereka membiarkan kuku, padahal hal itu
membawa kotoran. Dan menjadikan seseorang menyerupai hewan. Oleh karena itu,
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( ما أنْهَرَ الدم وذُكر اسم الله فكل ليس السن والظفر … أما
السن فعظمٌ وأما الظفر فمُدى الحبشة ) رواه البخاري في الشركة (3507) ، ومسلم
في الأضاحي (1968)
“Apa yang (dapat) mengalirkan
darah (disembelih) dan membaca nama Allah, maka makanlah. (alat sembelihna
bukan dari) gigi dan kuku. Kalau gigi, itu termasuk tulang, sementara kalau
kuku, maka termasuk alat sembelih orang Habasyah.” HR. Bukhori di ‘Syarikah
(3507) dan Muslim di ‘Al-Adhohi, (1968).
Maksudnya mereka
mempergunakan kuku sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging atau
selain itu. Ini adalah prilaku mereka yang mana bagaikan hewan.
